Obat Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) ditemukan di Jakarta [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Obat Paracetamol Caffein Carisoprodol atau yang belakangan dikenal sebagai pil zombie yang menghebohkan karena membuat pemakainya seperti gila, Sulawesi Tenggara, ternyata telah masuk Jakarta.
"Kami melakukan operasi obat-obatan yang ada di pasaran, serta tidak memenuhi standar, tidak ada izin dan kadaluwarsa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (20/9/2017).
Dari razia tersebut, polisi menyita obat-obatan yang dijual secara ilegal, di antaranya lima butir PCC, 30.463 butir Tramadol, 2.863 butir Aprazolam, 46.380 butir Hexymer, 42 butir Sanax, 202 butir Dumolid, 94 butir Riklona Clonazepam dan 2.104 butir Trinex Phenidyl.
Dalam operasi, petugas mengamankan RPA, FZ, JI, SY, JO, dan MC.
Tersangka RPA ditangkap karena kedapatan mengedarkan lima butir pil PCC di sebuah toko obat di Palmerah, Jakarta Barat.
"Tersangka RPA penyebar obat PCC di Palmerah, Jakarta Barat. Lainnya menjual obat keras ilegal dan obat kadaluwarsa," katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 196 subsider Pasal 198 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda sebanyak Rp1 miliar.
Terkait temuan pil PCC tersebut, Ketua BPOM DKI Jakarta Dewi Prawitasari menyampaikan pihaknya bakal gencar melakukan melakukan pengawasan terhadap apotek dan toko obat di kawasan Jakarta.
"Bahkan toko obat itu menjual obat-obatan keras juga. PCC di Jakarta belum ditemukan dalam jumlah besar, tapi kami akan terus melakukan pengawasan semua obat pada sarana yang diduga, baik tempat memproduksi maupun distribusinya," katanya.
"Kami melakukan operasi obat-obatan yang ada di pasaran, serta tidak memenuhi standar, tidak ada izin dan kadaluwarsa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (20/9/2017).
Dari razia tersebut, polisi menyita obat-obatan yang dijual secara ilegal, di antaranya lima butir PCC, 30.463 butir Tramadol, 2.863 butir Aprazolam, 46.380 butir Hexymer, 42 butir Sanax, 202 butir Dumolid, 94 butir Riklona Clonazepam dan 2.104 butir Trinex Phenidyl.
Dalam operasi, petugas mengamankan RPA, FZ, JI, SY, JO, dan MC.
Tersangka RPA ditangkap karena kedapatan mengedarkan lima butir pil PCC di sebuah toko obat di Palmerah, Jakarta Barat.
"Tersangka RPA penyebar obat PCC di Palmerah, Jakarta Barat. Lainnya menjual obat keras ilegal dan obat kadaluwarsa," katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 196 subsider Pasal 198 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda sebanyak Rp1 miliar.
Terkait temuan pil PCC tersebut, Ketua BPOM DKI Jakarta Dewi Prawitasari menyampaikan pihaknya bakal gencar melakukan melakukan pengawasan terhadap apotek dan toko obat di kawasan Jakarta.
"Bahkan toko obat itu menjual obat-obatan keras juga. PCC di Jakarta belum ditemukan dalam jumlah besar, tapi kami akan terus melakukan pengawasan semua obat pada sarana yang diduga, baik tempat memproduksi maupun distribusinya," katanya.
Tag
Komentar
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena
-
Kisruh LCC Empat Pilar, DPR Usul Juri Pakai Headset dan Rekaman Audio agar Penilaian Tak Bermasalah
-
Studi Ungkap Banyak Eksperimen Laut Salah Prediksi Dampak Pemanasan Global, Apa Dampaknya?
-
Kejagung Lawan Vonis Bebas 3 Bankir Kasus Sritex, Ini Alasannya
-
Michael Jackson Dituding Predator Seks Berantai Gunakan Juice Jesus hingga Xanax
-
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 6 Tahun dalam Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun
-
Terbongkar dari Nyanyian Penjual Pecel Lele: Kronologi Sopir MBG Ditangkap saat Nyambi Kurir Sabu
-
Kejagung Jemput Paksa Bos PT Toshida, Jadi Tersangka Suap Ketua Ombudsman Nonaktif
-
Puan Maharani Tak Tinggal Diam Soal Larangan Nobar Film Pesta Babi: Memang Sensitif!
-
Palang Bambu dan HT Patungan, Warga Pertaruhkan Nyawa Jaga Perlintasan Liar