Suara.com - Selain memeriksa anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani, penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya turut memeriksa Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman, Rabu (20/9/2017) malam.
"Iya benar (Aris) juga kami diperiksa," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ferdy Iriawan saat dikonfirmasi Suara.com.
Aris telah tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.00 WIB. Namun, sejak turun dari mobil Toyota Innova berplat nomor B1345 BOF, Aris memilih bergegas memasuki gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ketimbang berkomentar perihal pemeriksaannya tersebut.
Ferdy menyampaikan, pemeriksaan antara Miryam dan Aris dilakukan secara terpisah.
"Masing-masing pemeriksaannya, keduanya belum dikonfrontir," kata Ferdy.
Miryam hingga malam ini masih menjalani pemeriksaan. Terdakwa kasus e-KTP dijemput penyidik Polri di rumah tahanan KPK, petang tadi.
Dia diperiksa sebagai saksi atas laporan Aris Budiman yang merasa dituduh menerima suap sebesar Rp2 miliar untuk mengamankan kasus korupsi E-KTP yang dimuat salah satu media online.
Aris Budiman sebelumnya membuat dua laporan ke Polda Metro Jaya pada 21 Agustus 2017. Satu laporan atas dugaan pencemaran nama baik ditujukan kepada Novel selaku terlapor.
Laporan kedua, berkaitan kasus pencemaran nama baik lantaran Aris merasa dituduh menerima suap sebesar Rp2 miliar untuk mengamankan kasus korupsi E-KTP di KPK sebagaimana pemberitaan di salah satu media online.
Baca Juga: Polisi Periksa Miryam Terkait Laporan Aris Budiman
Pihak terlapor dalam laporan bernomor LP/3931/VIII/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus masih dalam lidik.
Aris juga kembali membuat dua laporan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (5/9/2017). Dua laporan Aris, yakni pemberitaan di majalah Tempo yang berjudul "Penyusup dalam Selimut" dan tayangan salah satu program Kompas TV yang menghadirkan Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donald Faris sebagai narasumber.
Dari dua laporan Aris bernomor LP/4220/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus dan bernomor LP/4219/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus, pihak terlapornya juga masih dalam tahap penyelidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres