Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka dugaan suap pada pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh Badan Pemeriksa Keuangan terhadap kantor cabang PT. Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi tahun 2017. Kedua tersangka yaitu Auditor Madya pada Sub Auditorat VII B2 BPK Sigit Yugoharto dan General Manager PT. Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Setia Budi.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Sigit diduga menerima hadiah atau janji.
"Patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atau PDTT terhadap Jasa Marga Persero pada tahun 2017," kata Febri di KPK, Jumat (22/9/2017).
Hadiah yang diberikan Setia kepada Sigit berupa satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 seharga Rp115 juta. Sepeda motor tersebut sekarang sudah disita KPK.
"Diduga terkait pelaksanaan tugas pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK yang diketuai oleh SGY terhadap kantor cabang Jasa Marga Purbaleunyi," kata Febri.
Febri menyebut ada indikasi temuan kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan tahun 2015 dan 2016.
"Kami juga mendapat informasi sekitar 2015 dan 2016 diindikasikan terdapat temuan kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai atau tidak dapat diyakini kewajaranya," kata Febri.
KPK akan menahan Sigit selama 20 hari pertama di rumah tahanan negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur.
Pasal yang disangkakan kepada Sigit yakni Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Tahun 20 tahun 2001.
Sementara Setia Budi sebagai pihak yang diduga memberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1 ) huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberintasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001.
Tag
Berita Terkait
-
BAKN DPR RI Tekankan Perbaikan Tata Kelola Perhutani, Dorong Tindak Lanjut Temuan BPK
-
Diperiksa KPK, Eks Petinggi BPK Ahmadi Noor Supit Irit Bicara soal Korupsi Iklan Bank BJB
-
Kritik Praktik Audit BPK dan BPKP, Dedi Mulyadi : Jangan Cuma Administratif!
-
Dendam usai Bebas? Ini Dalih Tom Lembong Laporkan Auditor BPK ke Ombdusman RI
-
Gandeng BPK RI, KPK Masih Hitung Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Haji
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri
-
Jadilah Satpol PP yang Humanis, Mendagri Ingatkan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik
-
Sempat Copot Kepsek SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Akui Tak Bisa Kontrol Diri