Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka dugaan suap pada pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh Badan Pemeriksa Keuangan terhadap kantor cabang PT. Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi tahun 2017. Kedua tersangka yaitu Auditor Madya pada Sub Auditorat VII B2 BPK Sigit Yugoharto dan General Manager PT. Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Setia Budi.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Sigit diduga menerima hadiah atau janji.
"Patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atau PDTT terhadap Jasa Marga Persero pada tahun 2017," kata Febri di KPK, Jumat (22/9/2017).
Hadiah yang diberikan Setia kepada Sigit berupa satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 seharga Rp115 juta. Sepeda motor tersebut sekarang sudah disita KPK.
"Diduga terkait pelaksanaan tugas pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK yang diketuai oleh SGY terhadap kantor cabang Jasa Marga Purbaleunyi," kata Febri.
Febri menyebut ada indikasi temuan kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan tahun 2015 dan 2016.
"Kami juga mendapat informasi sekitar 2015 dan 2016 diindikasikan terdapat temuan kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai atau tidak dapat diyakini kewajaranya," kata Febri.
KPK akan menahan Sigit selama 20 hari pertama di rumah tahanan negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur.
Pasal yang disangkakan kepada Sigit yakni Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Tahun 20 tahun 2001.
Sementara Setia Budi sebagai pihak yang diduga memberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1 ) huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberintasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Gandeng BPK Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Kerugian Korupsi Haji Masih Misteri, BPK Sibuk Berhitung Usai Gus Yaqut dan Gus Alex Tersangka
-
Kortas Tipikor Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PJUTS ESDM, Negara Rugi Rp19,5 Miliar!
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!