- BPK menemukan pemborosan anggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan BUMN hingga badan negara.
- Total pemborosan ini mencapai Rp43 triliun.
- BPK juga mengklaim telah berkontribusi signifikan dalam upaya penyelamatan keuangan negara.
Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis laporan mengejutkan yang menyoroti adanya dugaan ketidakefisienan, ketidakefektifan, dan pemborosan anggaran besar-besaran yang melibatkan sejumlah badan negara, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Total nilai pemborosan ini mencapai angka fantastis sekitar Rp43,35 triliun.
Hal itu terungkap dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 yang dilihat Selasa (18/11/2025).
"Serta pengungkapan ketidakhematan, ketidakefisienan, ketidakefektifan pada BUMN dan Badan lainnya dengan nilai sebesar Rp43,35 triliun," tulis laporan BPK.
Meskipun terdapat temuan pemborosan yang besar, BPK juga mengklaim telah berkontribusi signifikan dalam upaya penyelamatan keuangan negara.
BPK mencatat, total potensi penyelamatan keuangan negara mencapai Rp69,21 triliun. Angka ini mencakup kerugian dan potensi kekurangan penerimaan sebesar Rp25,86 triliun, serta pemulihan yang berasal dari berbagai sektor:
- Pemerintah Pusat: Rp2,46 triliun
- Pemerintah Daerah: Rp3,18 triliun
- BUMN dan Badan Lainnya: Rp20,22 triliun
"Rp1,04 triliun di antaranya telah berhasil dikembalikan ke kas negara atau daerah atau perusahaan saat pemeriksaan berlangsung," sebut laporan itu.
Lebih lanjut, BPK juga menyoroti perannya dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan melakukan penghitungan kerugian negara yang nilainya mencapai Rp71,57 triliun.
Laporan IHPS I/2025 ini juga menyajikan rekomendasi penyelesaian masalah cross-cutting (lintas kementerian/lembaga/BUMN) yang signifikan. Rekomendasi tersebut antara lain mencakup perbaikan penyusunan laporan kinerja pemerintah pusat hingga pengendalian atas pemanfaatan sisa dana transfer ke daerah (TKD).
Baca Juga: Begini Nasib BUMN Sakit di Tangan Danantara
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Ratusan Saham Masih Belum Penuhi Ambang Batas Free Float IHSG
-
Pengamat: Kesepakatan Dagang Indonesia-AS Gugur, Tak Perlu Gabung BoP!
-
Amerika Serikat Masih 'Labil', Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Ratifikasi ART RIAS
-
Apakah Tarif Trump Bagi Indonesia Masih Bisa Diubah, Ini Kata Pemerintah
-
6 Fakta Evaluasi Mekanisme Full Call Auction (FCA) Bursa Efek Indonesia
-
Registrasi Online Link PINTAR BI untuk Tukar Uang Baru
-
Syarat Free Float Naik, Saham CBDK Dilepas Rp157,5 Miliar
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Pemerintah Sebut Kesepakatan RIAS Tetap Jalan Meski Ada Putusan Supreme Court
-
Sosok Pemilik Bening Luxury, Perusahaan Perhiasan Mewah Disegel Bea Cukai