- KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsus Ishfah Abidal Aziz tersangka korupsi kuota haji 2023-2024.
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini sedang intensif menghitung kerugian negara akibat praktik korupsi tersebut.
- Penyidik KPK menyita barang bukti, termasuk dari pihak swasta PIHK, untuk optimalisasi pemulihan aset negara.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan satu tersangka lain, yakni mantan Staf Khusus (Stafsus) Yaqut saat menjadi Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alez.
Di tengah proses penetapan tersangka itu, angka pasti kerugian negara akibat praktik lancung ini ternyata masih menjadi misteri.
Gus Yaqut dan Gus Alex diduga terlibat dalam permainan kotor penentuan kuota dan penyelenggaraan haji untuk tahun anggaran 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa kini ada dua mantan pejabat tinggi di lingkaran Kemenag yang harus berhadapan dengan hukum terkait kasus ini.
"Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ (Yaqut) selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA (Gus Alex) selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Di saat KPK gencar membongkar para pelaku, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini memegang peran krusial yang ditunggu-tunggu, yakni menghitung seberapa besar uang negara yang raib.
Budi menjelaskan bahwa proses kalkulasi ini tengah berjalan intensif dan membutuhkan ketelitian tinggi.
"Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau Pasal 2 dan Pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ujarnya.
Baca Juga: Jejak Mentereng Gus Alex: Orang Dekat Yaqut, dari PBNU Kini Tersangka Korupsi Haji Rp1 T
Sembari menunggu angka final dari BPK, tim penyidik KPK tidak tinggal diam. Mereka terus bergerak cepat di lapangan, melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan menyita berbagai barang bukti yang diyakini dapat memperkuat konstruksi perkara.
Langkah penyitaan bahkan tidak hanya berhenti pada para pejabat, melainkan meluas hingga menyasar pihak swasta, yakni para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji.
Upaya ini merupakan strategi KPK untuk memaksimalkan pengembalian aset negara yang telah dikorupsi.
"Terkait dengan kelanjutan penyidikannya, nanti kami akan update, karena memang penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan juga penyitaan terhadap barang bukti-barang bukti yang dibutuhkan, termasuk dari para PIHK atau Biro Travel Penyelenggara Ibadah Haji sebagai salah satu upaya juga untuk optimalisasi aset recovery," jelas Budi.
Strategi agresif ini diambil agar saat BPK merilis angka kerugian negara yang final, KPK sudah memiliki aset sitaan yang siap digunakan untuk menutupi kerugian tersebut.
Di tengah proses penyidikan yang terus berjalan, KPK juga menyampaikan pesan apresiasi kepada para saksi yang menunjukkan itikad baik.
Sejumlah pihak yang dipanggil sebagai saksi dilaporkan bersikap kooperatif, bahkan ada yang secara sukarela menyerahkan kembali uang yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
"Dalam kesempatan ini, KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak-pihak yang selama ini telah kooperatif, hadir memenuhi pangilan penyidik, kemudian memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan, termasuk mengembalikan barang bukti untuk kemudian disita, di antaranya dalam bentuk sejumlah uang," pungkas Budi.
Tag
Berita Terkait
-
Jejak Mentereng Gus Alex: Orang Dekat Yaqut, dari PBNU Kini Tersangka Korupsi Haji Rp1 T
-
Jadi Tersangka KPK Kasus Haji, Inilah Daftar Harta Rp13,7 Miliar Milik Yaqut Cholil Qoumas
-
Tak Cuma Yaqut, Stafsus 'Gus Alex' Ikut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Gus Alex Turut jadi Tersangka dalam Skandal Korupsi Kuota Haji
-
Jadi Tersangka Korupsi Haji, Intip Harta Kekayaan Yaqut: Punya Alphard Rp1,9 Miliar
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
KPK Soroti Dugaan Korupsi Lintas Rezim di Sukoharjo, Diduga 'Tradisi' dari Era Suami ke Istri
-
Sudah Mundur dari Jampidsus, Kapan Febrie Adriansyah Diperiksa? Begini Jawaban Polda Metro
-
Barbuk Emas dan Uang Punya Siapa? Hensa Desak Transparansi Kasus Usai Jampidsus Febrie Mundur
-
Usai Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
-
Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat
-
KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar
-
Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG
-
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
-
Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu
-
Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi