Suara.com - Aris Wahyudi, pemilik sekaligus moderator laman kontroversial nikahsirri.com, akhirnya ditangkap aparat Polda Metro Jaya.
Ia ditangkap tanpa perlawanan di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/9/2017) dini hari. Ia ditangkap karena laman yang dikelolanya menawarkan program “lelang keperawanan” serta nikah siri tak sesuai kaidah agama.
Bahkan, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menilai Aris menggunakan sejumlah dalil agama untuk mengeksploitasi kaum perempuan dan anak-anak.
Itu setelah data nikahsirri.com yang terungkap ke publik menyertakan persyaratan perempuan yang dilelang harus perawanan dan minimal berusia 14 tahun.
“Dia berdalih laman itu adalah ajang pencarian jodoh. Tapi, laman itu sebenarnya memperdagangkan manusia. Setiap pihak harus berhati-hati, karena laman itu menggunakan dalil-dalil agama untuk membenarkan bisnisnya,” tutur Santoso, di Mapolda Metro Jaya, Minggu siang.
Ia mengatakan, nikah siri dalam ajaran Islam dibenarkan, tapi prosedurnya tak semudah yang diyakini benar oleh Aris dalam lamannya.
Karenanya, Susanto menuturkan polisi harus bisa mengembangkan kasus Aris itu agar tak hanya menggunakan pasal-pasal kejahatan pornografi dan pelanggaran perundang-undangan informasi dan transaksi elektronik.
“Dalam kasus ini jelas ada indikasi yang mengarah pada praktik perdagangan manusia, kejahatan pornografi dan melanggar hak perlindungan bagi anak-anak. Kami juga meminta masyarakat tak terjebak,” terangnya.
Baca Juga: Chelsea Minta Man United dan Man City Tak Jemawa Dulu
Sebelumnya diberitakan, Agus juga diduga menawarkan gadis berusia 14 tahun dalam program lelang keperawanan melalui lamannya.
”Dalam persyaratan yang diterapkannya, terdapat klausul setiap perempuan yang menyatakan siap dinikahi secara siri harus perawan dan berusia 14 tahun,” terang anggota KPAI Ai Maryati Solihah.
Persyaratan itu, kata dia, menyiratkan terdapat praktik prostitusi yang mengeksplotasi anak di bawah umur dan berkedok pernikahan siri.
Ia menjelaskan, persyaratan usia 14 tahun bagi perempuan yang diikutkan dalam program pelelangan keperawanan itu melanggar UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
”Selain umur, persyaratan itu juga mengindikasikan adanya eksploitasi anak. Sebab, dalam laman itu disebutkan ada syarat laki-laki yang mau menikah membayarkan uang. Ini tentu menunjukkan adanya unsur jual beli anak,” tegas Ai.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan, bakal mendalami dugaan perdagangan anak tersebut.
Berita Terkait
-
Polisi Telisik Transaksi Uang Lelang Keperawanan Nikahsirri.com
-
Pemeriksaan Belum Sampai Substansi, Polisi Kembali Panggil Miryam
-
Situs Nikahsirri.com Juga 'Jajakan' Perempuan di Bawah Umur?
-
Ada 300 Orang Siap Dinikahi di Situs Nikahsirri.com
-
Bayar Rp 100 Ribu, Situs nikahsirri.com Sudah Punya 2700 Klien
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina