Suara.com - Polda Metro Jaya dalami informasi kejahatan human trafficking pada perempuan di bawah umur di situs nikahsirri.com. Informasi ini berasal dari hasil temuan jika diantara mitra pada situs tersebut adalah perempuan berusia 14 tahun.
"Mitra ini akan kita dalami. Latar belakangnya, profilingnya, background mitra ini siapa. Kalau misalnya setelah kita lihat data dirinya, kemudian benar masih 14 tahun, berarti kan kategori masih anak-anak," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Adi Deriyan, dalam konfrensi pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (24/9/2017).
Penelusuran in sekaligus membongkar kasus dugaan pornografi yang ada pada situs tersebut. Sebab, Adi memastikan, ada sejumlah konten pornografi yang ada pada situs ini.
"Kalau dilihat di dalam konten, situs itu menampilkan gambar-gambar pornografi, aktivitas pornografi, dan koin yang dibeli itu, itu koin bergambar aktivitas pornografi, itu kan wujudnya sudah nyata," tutur dia.
Dia menambahkan, ada 300 orang yang menjadi mitra situs ini. Kebanyakan mitra situs ini adalah perempuan dari berbagai kalangan dan umur.
Mereka siap dinikahi sirri, dihargai dengan istilah koin. Untuk membeli koin, pengunjung alias klien situs harus mengeluarkan kocek seharga Rp100 ribu untuk 1 koin.
"Wanita-wanita mematok token (koin) berbagai macam. Ada yang menilai dirinya dengan nilai 200 koin, ada 300 koin, atau berapa koin. Setelah cocok, klien bisa menjadwalkan pernikahan sirri dengan mitra yang dipilihya," kata Adi.
Sejak diumumkan ke publik pada 19 September lalu, belum ada nikah sirri yang terjadi dari transaksi di situs itu. Belum ada seminggu, situs ini kebanjiran pengunjung.
Tercatat, sudah ada 2.700 akun yang mendaftar. Setiap klien yang masuk ke situs itu diwajibkan membayar uang Rp100 ribu.
Baca Juga: Terkait 5 Ribu Senjata Ilegal, Ini Klarifikasi Menkopolhukam
"Setiap klien yang masuk ke situs diharuskan membayar Rp.100ribu terlebih dulu. Setelah uangnya ditransfer, dari pihak situs akan memberikan user name dan pasword untuk masuk ke situs tersebut," kata Adi.
Pemilik situs nikahsirri.com Aris Wahyudi ditangkap polisi tanpa perlawanan di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/9/2017) dini hari.
Dia ditangkap dengan sejumlah barang bukti, diantaranya uang sebesar Rp5 juta yang merupakan hasil pendaftaran klien.
Dalam kasus ini, Aris disangkakan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 ayat (1) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya
-
Kecelakaan Maut di Cilandak: Pemotor Tewas Usai Hantam JakLingko Depan Warung Bakso
-
Operasi Senyap Ditresnarkoba Polda Metro: Bongkar Peredaran Etomidate di Jakbar hingga Tangerang
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Propam Pastikan Bhabinkamtibmas Tak Aniaya Pedagang Es Gabus, Aiptu Ikhwan Tetap Jalani Pembinaan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
Terkini
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya
-
KPK Gelar OTT Senyap di Kalsel, Siapa yang Terjaring di KPP Banjarmasin?
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Jabatan Bergilir atau Prestasi Diplomatik?
-
Bursa Calon Ketua OJK Memanas: Misbakhun Buka Suara Soal Isu Gantikan Mahendra Siregar
-
Gayus Lumbuun Bongkar Jalur Hukum Ijazah Jokowi: Harus ke PTUN, Bukan Ranah Pidana