Suara.com - Penyidik direktorat reserse kriminal khusus Polda Metro Jaya berencana memanggil kembali mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani, pekan depan.
Pemanggilan untuk mendalami laporan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol. Aris Budiman terhadap pemberitaan di salah satu media online yang diberitakan menerima uang Rp2 miliar untuk mengamankan kasus korupsi e-KTP.
"Rencananya minggu depan kita akan lakukan pemeriksaan lagi kepada Ibu Miryam untuk menjelaskan duduk permasalahannya," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Adi Deriyan, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (24/9/2017).
Miryam pernah diperiksa pada, Rabu (20/9/2017) malam lalu. Namun, Adi mengatakan, pemeriksaan itu belum mencapai substansi perkara, sehingga keterangan Miryam diperlukan lagi.
"Karena waktunya terbatas, yang bersangkutan atas permohonan yang bersangkutan, minta hold (tunda--red) dulu pemeriksaannya, kan sudah malam juga," katanya.
Pada pemeriksaan nanti, kata Adi, polisi ingin mendapatkan penjelasan dari Miryam terkait kalimat atau keterangan yang disampaikan pada persidangan dengan perkara kesaksian palsu dugaan kasus korupsi e-KTP.
Selain itu juga, lanjutnya, penyidik juga akan menanyakan terkait video ucapan Miryam saat persidangan tersebut.
"Apakah potongan-potongan video itu benar, ucapannya dia (Miryam). Apa kalimat sebelum potongan itu, kan potongan itu, tidak video secara utuh. Itu dipotong menjadi yang durasinya cuma 2 menit. Kan kita bertanya besar apakah kalimat di depannya adalah menjelaskan Bu Miryam bahwa pak Aris pernah meminta uang Rp2 miliar atau ada 7 penyidik yang ketemu dengan Komisi III itu semua akan kita gali dari Ibu Miryam," ujarnya.
Aris Budiman melapor ke Polda Metro Jaya karena merasa dirinya tidak pernah menerima uang Rp2 miliar itu. Pelaporan terkait pemberitaan media online saat persidangan kasus kesaksian palsu kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Miryam berlangsung.
Berita Terkait
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Whoosh Disorot! KPK Usut Dugaan Korupsi Kereta Cepat, Mark-Up Biaya Terendus?
-
KPK Pastikan Korupsi Whoosh Masuk Penyelidikan, Dugaan Mark Up Gila-gilaan 3 Kali Lipat Diusut!
-
KPK Ungkap Alasan Penghentian Kasus Lahan RS Sumber Waras
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Diduga Lakukan Penggelapan Mobil Inventaris Kantor, Eks CEO dan Direktur Perusahaan Dipolisikan
-
Amerika Serikat dan Venezuela Memanas: Kapal Induk Dikerahkan ke Laut Karibia, Ini 5 Faktanya
-
Gempa Magnitudo 6,5 Leeward Island, BMKG: Tidak Ada Potensi Tsunami di Indonesia
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak