Suara.com - Penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih menelusuri informasi adanya anak di bawah umur yang diduga menjadi mitra situs Nikahsirri.com. Mitra dalam konteks kasus ini yaitu orang yang siap dinikahi secara siri.
"Dari 300 mitra yang sudah terdaftar ini akan kami cari tahu apakah dari 300 ini ada orang-orang yang masih berumur belasan itu 14 tahun atau berapa," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta di Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2017).
Situs tersebut dikelola oleh Aris Wahyudi. Polisi telah menangkap Aris dari rumahnya di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/9/2017), dini hari, kemudian menetapkannya menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, Aris juga disangkakan melanggar Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 ayat (1) UU Nomot 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Polisi menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk menelusuri mitra situs.
"Seseorang bisa menjadi mitra ketika dia sudah menginjak umur 14 tahun, makanya kemarin kami bincang-bincang dengan pihak-pihak yang memberikan perhatian terhadap anak dan wanita, umur 14 tahun itu belum bisa dikategorikan sebagai orang dewasa itu masih dikategorikan sebagai anak-anak," kata dia.
Adi menekankan jika nanti terbukti ada anak di bawah umur yang dijadikan mitra, Aris bisa dikenakan dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Semua ini akan kami coba konsultasikan dengan pihak terkait, apakah umur sebesar-besarnya 14, 15 atau 16 masih dikategorikan sebagai anak-anak maka nanti pelaku juga kita akan kenakan undang-undang Perlindungan Anak," katanya
Polisi juga menelusuri dugaan keterlibatan pegawai Kantor Urusan Agama yang berperan menjadi penghulu nikah siri.
"Kami coba akan didalami siapa saja orang-orang yang diposisikan sebagai penghulu. Apakah memang orang-orang yang ditunjuk itu ada kaitanya dengan pihak KUA dan yang lain atau hanya orang yang mempunyai kategori sebagai orang yang bisa menikahkan atau tidak seperti itu," kata Adi.
Polisi juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen