Suara.com - Penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih menelusuri informasi adanya anak di bawah umur yang diduga menjadi mitra situs Nikahsirri.com. Mitra dalam konteks kasus ini yaitu orang yang siap dinikahi secara siri.
"Dari 300 mitra yang sudah terdaftar ini akan kami cari tahu apakah dari 300 ini ada orang-orang yang masih berumur belasan itu 14 tahun atau berapa," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta di Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2017).
Situs tersebut dikelola oleh Aris Wahyudi. Polisi telah menangkap Aris dari rumahnya di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/9/2017), dini hari, kemudian menetapkannya menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, Aris juga disangkakan melanggar Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 ayat (1) UU Nomot 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Polisi menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk menelusuri mitra situs.
"Seseorang bisa menjadi mitra ketika dia sudah menginjak umur 14 tahun, makanya kemarin kami bincang-bincang dengan pihak-pihak yang memberikan perhatian terhadap anak dan wanita, umur 14 tahun itu belum bisa dikategorikan sebagai orang dewasa itu masih dikategorikan sebagai anak-anak," kata dia.
Adi menekankan jika nanti terbukti ada anak di bawah umur yang dijadikan mitra, Aris bisa dikenakan dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Semua ini akan kami coba konsultasikan dengan pihak terkait, apakah umur sebesar-besarnya 14, 15 atau 16 masih dikategorikan sebagai anak-anak maka nanti pelaku juga kita akan kenakan undang-undang Perlindungan Anak," katanya
Polisi juga menelusuri dugaan keterlibatan pegawai Kantor Urusan Agama yang berperan menjadi penghulu nikah siri.
"Kami coba akan didalami siapa saja orang-orang yang diposisikan sebagai penghulu. Apakah memang orang-orang yang ditunjuk itu ada kaitanya dengan pihak KUA dan yang lain atau hanya orang yang mempunyai kategori sebagai orang yang bisa menikahkan atau tidak seperti itu," kata Adi.
Polisi juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya