Suara.com - Sesuai dengan undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Staf Khusus Menteri Kesehatan, Bidang Peningkatan Pelayanan, Kementerian Kesehatan, Akmal Taher mengatakan bahwa rumah sakit 'for profit' boleh mencari keuntungan sesuai peraturan yang ada di Indonesia.
"Rumah sakit di Indonesia ini ada yang for profit dan non for profit atau rumah sakit publik. Boleh cari keuntungan," terangnya dalam acara konferensi pers di Jakarta, Senin (25/9/2017), mengenai insiden darurat kritis yang sempat menimpa keluarga Bayi Debora belum lama ini.
Meski demikian, Akmal mengatakan undang-undang tersebut perlu dibaca secara komprehensif dan menyeluruh. Menurutnya walaupun rumah sakit mencari keuntungan seperti juga semua kegiatan lain seperti pabrik, tetapi tetap ada fungsi sosialnya.
"Jadi jangan seakan-akan, seolah-olah rumah sakit cari untung itu jelek dan tidak boleh," ucapnya lagi di Auditorium Kementerian Perdagangan.
Walau dibenarkan secara undang-undang, Akmal membuka masukkan yang seluas-luasnya kepada masyarakat yang menilai jika peraturan tersebut tidak pas dan perlu diubah. Ia mengibaratkan sektor pendidikan di Indonesia yang hingga kini dibuat non-profit dan dilarang keras mencari keuntungan.
"Itulah keadaan kita sekarang dari segi peraturan. Jika ke depan kita ingin seperti pendidikan (non profit), mari sama-sama kita berjuang untuk mengubah itu," tegasnya lagi.
Di acara yang sama, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nila Moeloek menambahkan jika ada kasus seperti Bayi Debora, pihaknya perlu melihat kejadian secara menyeluruh hingga keakar-akarnya.
"Jika ada sesuatu yang terjadi, tentu kita harus melihat dulu kesalahan sampai di tingkat mana. Sanksi (kepada RS) bisa lisan, bisa teguran keras hingga cabut izin operasional," papar Menkes.
Dari data yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan, lanjut dia, total lebih dari separuh warga Indonesia sudah terdaftar program JKN. Program JKN sendiri dianggap menjadi salah satu 'biang kerok' masalah layanan kesehatan, karena dianggap belum transparan dan kerap merugikan baik bagi rumah sakit bermitra JKN maupun masyarakat pengguna JKN.
Meski demikian, Menkes Nila mengatakan bahwa program JKN tidak menarik untung dari masyarakat dan akan tetap dipertahankan, serta akan terus melakukan peningkatan kualitasnya.
"JKN ini harus tetap kita pertahankan. Untuk menolong tentu. PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang dibayarkan oleh pemerintah untuk yang tidak mampu (ada) 92.4 juta jiwa. Bayangkan sekarang (penduduk tidak mampu) bisa berobat. Tentu kejadian-kejadian dan kasus tetap akan terjadi, tapi kita coba kurangi secara bersama-sama," terangnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu