Suara.com - Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz As-Saud pada Selasa (26/9) mengeluarkan dekrit kerajaan yang mengizinkan pemberian surat izin mengemudi buat perempuan di kerajaan itu, demikian laporan media setempat.
Instruksi tersebut mencabut larangan selama beberapa dasawarsa atas perempuan Arab Saudi untuk mengemudikan mobil, hak yang sejauh ini hanya diberikan kepada warga pria.
"Dekrit itu, yang disetujui oleh mayoritas tokoh agama, mengatakan manfaat dalam mengizinkan perempuan untuk mengemudi mengalahkan dampak negatifnya," kata kantor berita resmi Saudi Press Agency (SPA) seperti diwartakan Antara.
Dekrit tersebut mengatakan pemberian surat izin mengemudi akan dilakukan sejalan dengan peraturan Agama Islam dan peraturan lalu-lintas.
"Dekrit kerajaan itu akan melaksanakan peraturan lalu-lintas, termasuk dikeluarkannya surat izin mengemudi buat lelaki dan perempuan," kata laporan tersebut.
Raja Salman juga memerintahkan pembentukan satu komite tingkat tinggi oleh Kementerian Urusan Dalam Negeri, Keuangan, Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial, demikian laporan Xinhua. Komite itu akan bertugas mempelajari pengaturan untuk pelaksanaan hukum baru tersebut.
Akibat larangan itu, banyak keluarga Arab Saudi telah mengandalkan pengemudi pribadi untuk membantu mengangkut perempuan anggota keluarga mereka ke sekolah, ke tempat kerja dan tempat lain.
Data terkini memperlihatkan hampai 800.000 lelaki, kebanyakan dari Asia Selatan, bekerja semata-mata di kerajaan tersebut sebagai pengemudi buat perempuan Arab Saudi, kata stasiun televisi Al-Arabiya.
Dekrit itu disambut baik oleh perempuan Arab Saudi, yang memujinya sebagai kemenangan besar.
Baca Juga: Titah Raja Salman untuk Maria, Jemaah Tertua Asal Indonesia
"Ini adalah kemenangan yang sangat besar buat banyak perempuan Arab Saudi. Ini adalah satu masalah yang telah diperjuangkan oleh perempuan Arab Saudi selama bukan hanya bertahun-tahun, tapi beberapa dasawarsa," kata Latifa Shaalan, perempuan anggota keluarga Dewan Syura Arab Saudi, kepada Al-Arabiya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer