Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi anggota Komisi IX DPR RI 2009-2014 dari Fraksi Partai Golkar, Charles Jones Mesang, ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Rabu (27/9/2017).
"Kami sudah melakukan eksekusi terhadap Charles Jones Mesang ke Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (27/9) malam.
Sebelumnya, Charles Jones Mesang divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis itu diterimanya karena terbukti menerima suap penambahan anggaran dana tugas pembantuan tahun 2014 di Kementerian Tenaga Kerja (sekarang bernama Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Charles Jones Mesang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun ditambah denda Rp200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis hakim Hariono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/9) lalu.
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang menuntut agar Charles 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, mantan Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) Jamaluddien Malik dan Achmad Said, meminta bantuan Charles untuk memperjuangkan anggaran tugas pembantuan 2014 di Komisi IX dan Badan Anggaran.
Agar proses pembahasan lancar, Charles berjanji memberikan sejumlah uang kepada beberapa anggota Komisi IX DPR.
Baca Juga: Kocak! Insiden 'Kaus yang Tertukar' pada Laga Napoli
Untuk merealisasikannya, Charles meminta uang fee terhadap Achmad Said Hudri sebesar 6,5 persen dari jumlah anggaran yang akan diterima Ditjen P2KTrans.
Fee itu akan dibagikan kepada anggota badan anggaran sebesar 5 persen, anggota Komisi IX DPR sebesar 1 persen, dan untuk Charles 0,5 persen.
Charles lantas mendapat uang itu dari 16 kepala dinas yang membidangi transmigrasi atau penyedia barang/jasa pada beberapa daerah seluruhnya berjumlah Rp14,65 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan