Suara.com - Aparat kepolisian menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, karena kedapatan mengedarkan obat keras berbahaya di wilayah setempat.
"Oknum PNS berinisial SP warga Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari itu ditangkap usai melakukan transaksi pembelian obat keras berbahaya di Jalan Raya Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari pada Senin malam," kata Kanit Reskrim Polsek Sumbersari Iptu Kusmiyanto di Mapolsek Sumbersari, Kabupaten Jember, Selasa (26/9/2017).
Namun, polisi belum berhasil mengungkap siapa pemasok obat keras tersebut. Dari tangan SP, polisi mengamankan ribuan obat Trihexyphenidil dan Dextromethorphan.
"Tersangka menjual dan mengedarkan sediaan farmasi atau obat keras berbahaya yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu sehingga obat tersebut ilegal," katanya.
Menurut dia, polisi menyita barang bukti dari tangan tersangka berupa 4.000 butir obat keras berbahaya dengan rincian sebanyak dua pak plastik obat Trihexyphenidil warna putih berlogo Y berisikan 2.000 butir dan dua pak plastik obat Dextromethorphan warna kuning berisikan 2.000 butir.
"Oknum PNS pengedar obat keras berbahaya itu dijerat dengan pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun," katanya.
Kusmiyanto mengaku prihatin dengan tertangkapnya tersangka yang berstatus PNS tersebut karena seharusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) memberikan teladan yang baik bagi masyarakat dan bukan sebaliknya melakukan tindak pidana kejahatan.
"Apabila nantinya dijatuhi hukuman tambahan, maka karir pelaku pengedar obat keras berbahaya sebagai PNS terancam dipecat," ujarnya.
Sementara SP di hadapan penyidik di Mapolsek Sumbersari mengaku baru pertama kali membeli obat keras berbahaya tersebut untuk diedarkan di kalangan masyarakat.
Baca Juga: AC Milan Bujuk Antonio Conte Pulang Kampung dan Tangani Rossoneri
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam