Suara.com - Aparat kepolisian menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, karena kedapatan mengedarkan obat keras berbahaya di wilayah setempat.
"Oknum PNS berinisial SP warga Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari itu ditangkap usai melakukan transaksi pembelian obat keras berbahaya di Jalan Raya Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari pada Senin malam," kata Kanit Reskrim Polsek Sumbersari Iptu Kusmiyanto di Mapolsek Sumbersari, Kabupaten Jember, Selasa (26/9/2017).
Namun, polisi belum berhasil mengungkap siapa pemasok obat keras tersebut. Dari tangan SP, polisi mengamankan ribuan obat Trihexyphenidil dan Dextromethorphan.
"Tersangka menjual dan mengedarkan sediaan farmasi atau obat keras berbahaya yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu sehingga obat tersebut ilegal," katanya.
Menurut dia, polisi menyita barang bukti dari tangan tersangka berupa 4.000 butir obat keras berbahaya dengan rincian sebanyak dua pak plastik obat Trihexyphenidil warna putih berlogo Y berisikan 2.000 butir dan dua pak plastik obat Dextromethorphan warna kuning berisikan 2.000 butir.
"Oknum PNS pengedar obat keras berbahaya itu dijerat dengan pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun," katanya.
Kusmiyanto mengaku prihatin dengan tertangkapnya tersangka yang berstatus PNS tersebut karena seharusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) memberikan teladan yang baik bagi masyarakat dan bukan sebaliknya melakukan tindak pidana kejahatan.
"Apabila nantinya dijatuhi hukuman tambahan, maka karir pelaku pengedar obat keras berbahaya sebagai PNS terancam dipecat," ujarnya.
Sementara SP di hadapan penyidik di Mapolsek Sumbersari mengaku baru pertama kali membeli obat keras berbahaya tersebut untuk diedarkan di kalangan masyarakat.
Baca Juga: AC Milan Bujuk Antonio Conte Pulang Kampung dan Tangani Rossoneri
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan