Suara.com - Mantan Perdana Menteri Thailand, Yingluck Shinawatra, akhirnya divonis bersalah atas kasus korupsi yang merugikan negara “Gajah Putih” itu miliaran dolar AS.
Yingluck dihukum penjara lima tahun oleh mahkamah agung Thailand, dalam persidangan secara in absentia, Rabu (27/9/2017).
Sang mantan PM sendiri kekinian berstatus buronan, karena melarikan diri ke luar negeri pada Bulan Agustus 2017. Ia takut mendapat hukuman berat setelah junta militer menguasai pemerintahan. Yingluck dijatuhkan dari kursi kekuasaannya melalui kudeta militer tahun 2014.
“Pengadilan menilai terdakwa bersalah dan memvonis 5 tahun penjara. Majelis hakim secara bulat menyetujui vonis itu tak bisa ditangguhkan dan diberlakukan sejak putusan ini dibacakan,” demikian pernyataan hakim MA Thailand seperti dilansir dari AFP.
Menurut seorang sumber di Partai Pheu Thai yang dekat dengan keluarga Shinawatra, menyatakan Yingluck kekinian berada di Dubai, Uni Emirate Arab.
Perempuan pertama yang menjadi PM Thailand itu sudah berkumpul dengan kakak kandungnya yang juga mantan PM, yakni Thaksin Shinawatra. Sang kakak sendiri ada di Dubai dengan status pengasingan.
Tapi, perwira senior kepolisian Thailand Sriwara Rangsibhramakul membantah pernyataan tersebut. Ia menegaskan, tak ada bukti keimigrasian yang mengindikasikan Yingluck sudah keluar dari wilayah otoritasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara