Suara.com - Mantan Perdana Menteri Thailand, Yingluck Shinawatra, akhirnya divonis bersalah atas kasus korupsi yang merugikan negara “Gajah Putih” itu miliaran dolar AS.
Yingluck dihukum penjara lima tahun oleh mahkamah agung Thailand, dalam persidangan secara in absentia, Rabu (27/9/2017).
Sang mantan PM sendiri kekinian berstatus buronan, karena melarikan diri ke luar negeri pada Bulan Agustus 2017. Ia takut mendapat hukuman berat setelah junta militer menguasai pemerintahan. Yingluck dijatuhkan dari kursi kekuasaannya melalui kudeta militer tahun 2014.
“Pengadilan menilai terdakwa bersalah dan memvonis 5 tahun penjara. Majelis hakim secara bulat menyetujui vonis itu tak bisa ditangguhkan dan diberlakukan sejak putusan ini dibacakan,” demikian pernyataan hakim MA Thailand seperti dilansir dari AFP.
Menurut seorang sumber di Partai Pheu Thai yang dekat dengan keluarga Shinawatra, menyatakan Yingluck kekinian berada di Dubai, Uni Emirate Arab.
Perempuan pertama yang menjadi PM Thailand itu sudah berkumpul dengan kakak kandungnya yang juga mantan PM, yakni Thaksin Shinawatra. Sang kakak sendiri ada di Dubai dengan status pengasingan.
Tapi, perwira senior kepolisian Thailand Sriwara Rangsibhramakul membantah pernyataan tersebut. Ia menegaskan, tak ada bukti keimigrasian yang mengindikasikan Yingluck sudah keluar dari wilayah otoritasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer