Suara.com - Mantan Perdana Menteri Thailand, Yingluck Shinawatra, akhirnya divonis bersalah atas kasus korupsi yang merugikan negara “Gajah Putih” itu miliaran dolar AS.
Yingluck dihukum penjara lima tahun oleh mahkamah agung Thailand, dalam persidangan secara in absentia, Rabu (27/9/2017).
Sang mantan PM sendiri kekinian berstatus buronan, karena melarikan diri ke luar negeri pada Bulan Agustus 2017. Ia takut mendapat hukuman berat setelah junta militer menguasai pemerintahan. Yingluck dijatuhkan dari kursi kekuasaannya melalui kudeta militer tahun 2014.
“Pengadilan menilai terdakwa bersalah dan memvonis 5 tahun penjara. Majelis hakim secara bulat menyetujui vonis itu tak bisa ditangguhkan dan diberlakukan sejak putusan ini dibacakan,” demikian pernyataan hakim MA Thailand seperti dilansir dari AFP.
Menurut seorang sumber di Partai Pheu Thai yang dekat dengan keluarga Shinawatra, menyatakan Yingluck kekinian berada di Dubai, Uni Emirate Arab.
Perempuan pertama yang menjadi PM Thailand itu sudah berkumpul dengan kakak kandungnya yang juga mantan PM, yakni Thaksin Shinawatra. Sang kakak sendiri ada di Dubai dengan status pengasingan.
Tapi, perwira senior kepolisian Thailand Sriwara Rangsibhramakul membantah pernyataan tersebut. Ia menegaskan, tak ada bukti keimigrasian yang mengindikasikan Yingluck sudah keluar dari wilayah otoritasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela
-
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar
-
Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu
-
Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya
-
Donald Trump Kirim Bantuan ke Venezuela usai Sergap Nicolas Maduro: Amerika Bersama Teman Baru
-
Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik
-
No Ribet, SPayLater SatSet Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2026 untuk Layani Kenyamanan Pengunjung
-
Status JC Ditolak, DPR Minta LPSK Tak Beri Perlindungan Sony Sanjaya
-
Pramono Anung ke Jajaran: Tertibkan Parkir Liar Harus Tegas, Tapi Jangan Berlebihan!
-
Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Perkuat Pemberdayaan Desa dan Lulusan Sekolah Rakyat