Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), yakni Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiyana Sudihardjo.
Anang diduga sebagai orang yang berperan menyerahkan uang kepada Ketua DPR Setya Novanto dan juga sejumlah angota DPR lainnya.
"ASS (Anang) diduga berperan dalam penyerahan uang kepada SN dan sejumlah anggota DPR melalui Andi Agustinus terkait dengan proyek e-KTP," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/ 2017).
Anang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang muncul di persidangan dengan terdakwa dua orang mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus.
Menurut Syarif, dalam persidangan Sugiharto selaku mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri mengatakan bahwa Anang diminta menyiapkan uang sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat dan Rp1 miliar untuk diserahkan kepada politisi Partai Hanura Miryam S Haryani yang kini sudah menjadi terdakwa kasus pemberi keterangan palsu.
"ASS juga diduga membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Dukcapil sebesar Rp2 miliar dan kebutuhan lainnya terkait proses proyek KTP elektronik," ujar Syarif.
Anang bersama dengan Novanto, Andi, Irman, Sugiharto diduga telah melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain serta korporasi dalam proyek e-KTP.
"Indikasi peran dari ASS, bahwa dari fakta yang sudah didapatkan sekarang, bahwa ASS diduga melakukan bersama-sama dengan SN, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto dan kawan-kawan," kata Syarif.
PT Quadra Solution merupakan salah satu anggota konsorsium yang mengerjakan proyek e-KTP, bersama Perum PNRI, PT Sucofindo (persero), PT LEN Industri (persero), dan PT Sandipala Arthaputra. Anang disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Tuduhan Kasus E-KTP Gagal, Ketua KPK Diserang Pakai Cara Lain
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Penuhi Titah Prabowo, Pramono Siapkan Lahan 8 Hektare Bangun Sekolah Rakyat Permanen di Jakarta
-
Fakta-fakta Kebakaran TPA Jatiwaringin, Ratusan Orang Mengungsi
-
Korban Ketiga Operasi Narkoba Katingan: Aiptu Sumaryanto Ditemukan Meninggal
-
Pelayat Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Ingin Donald Trump Meninggal Dunia
-
Ada Tamu Negara! Simak Rute Penutupan Jalan di Jakarta Selama Kunjungan PM Singapura
-
Khofifah Lepas 4.015 Pelari MANTRA116 2026, Perkuat Posisi Jatim sebagai Destinasi Sport Tourism
-
Jurus Baru Roy Suryo: Ajukan Praperadilan Jilid 2 Demi Runtuhkan Dasar Tersangka UU ITE
-
Rugikan Nasabah Rp90 M, Kasus Akses Ilegal Mirae Asset Naik Penyidikan!
-
Melejit 300 Persen! Penumpang Stasiun JIS Membeludak di Akhir Pekan, Tiket Rp1 Jadi Magnet
-
Teror Bom Molotov! Rumah Advokat di Ciracas Diserang Dua Pria Misterius