Suara.com - Pengacara Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, keberatan dengan kehadiran saksi ahli sistem komputer dan teknologi informasi dari Universitas Indonesia Bob Hardian Syahbuddin dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).
Bob Hardian merupakan saksi ahli yang dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam persidangan, Bob Hardian lebih banyak membahas materi kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2012 ketimbang keahliannya.
"Kami keberatan yang mulia bila saksi menjadi ahli, karena seperti yang kita setujui kemarin, pembahasan kita tidak akan masuk ke materi perkara," kata Ketut di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu(27/9/2017).
Sebelum ini, Bob Hardian pernah dimintai keterangan penyidik KPK untuk menjelaskan sistem e-KTP. Dia juga pernah membuat kajian tentang e-KTP.
"Apakah kualifikasi dari saksi ini sebagai saksi fakta atau ahli yang mulia, karena berdasarkan kesepakatan kita tidak masuk ke materi perkara. Kami tidak keberatan jika saksi menjadi saksi fakta bukan sebagai saksi ahli," katanya.
Semula, pengacara KPK tetap bersikukuh menjadikan Bob sebagai saksi ahli. Tetapi akhirnya, pengacara KPK memohon penundaan pemeriksaan Bob Hardian.
"Ijin yang mulia, berdasaekan kesepakatan, kami pending dulu untuk ahli ini, kami teruskan pemeriksaan saksi ahli hukum pidana, sedangkan saksi ahli saat ini dipending dahulu," kata Wawan, anggota tim kuasa hukum KPK.
Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permintaan pengacara KPK, lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli hukum acara pidana, Adnan Paslyada.
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar
-
3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu
-
Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara
-
Daftar Kontroversi Raja Juli Antoni, dari Terima Amplop Dolar sampai Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI
-
Kronologi Temuan 995 Senpi, Narkoba dan VCD Porno di Sekolah Swasta Jaksel
-
Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026
-
Gagal Berkali-kali Tak Jadi Halangan, Ratusan Atlet Kejar Super Tiket PB Djarum 2026
-
Rakortas MBG Prioritaskan Daerah 3T dan Kelompok Sasaran untuk Perluas Pemerataan Program
-
Wacana Pergantian Kapolri Berisiko Rugikan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Analis Politik
-
Yurizal, BPJS, dan Harga Sebuah Empati