Suara.com - Pengacara Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, keberatan dengan kehadiran saksi ahli sistem komputer dan teknologi informasi dari Universitas Indonesia Bob Hardian Syahbuddin dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).
Bob Hardian merupakan saksi ahli yang dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam persidangan, Bob Hardian lebih banyak membahas materi kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2012 ketimbang keahliannya.
"Kami keberatan yang mulia bila saksi menjadi ahli, karena seperti yang kita setujui kemarin, pembahasan kita tidak akan masuk ke materi perkara," kata Ketut di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu(27/9/2017).
Sebelum ini, Bob Hardian pernah dimintai keterangan penyidik KPK untuk menjelaskan sistem e-KTP. Dia juga pernah membuat kajian tentang e-KTP.
"Apakah kualifikasi dari saksi ini sebagai saksi fakta atau ahli yang mulia, karena berdasarkan kesepakatan kita tidak masuk ke materi perkara. Kami tidak keberatan jika saksi menjadi saksi fakta bukan sebagai saksi ahli," katanya.
Semula, pengacara KPK tetap bersikukuh menjadikan Bob sebagai saksi ahli. Tetapi akhirnya, pengacara KPK memohon penundaan pemeriksaan Bob Hardian.
"Ijin yang mulia, berdasaekan kesepakatan, kami pending dulu untuk ahli ini, kami teruskan pemeriksaan saksi ahli hukum pidana, sedangkan saksi ahli saat ini dipending dahulu," kata Wawan, anggota tim kuasa hukum KPK.
Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permintaan pengacara KPK, lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli hukum acara pidana, Adnan Paslyada.
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer
-
Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat
-
Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir
-
Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia
-
Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru
-
Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah
-
Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal
-
'Nak Keluar Sayang', Noel Minta Putrinya yang Berseragam Sekolah Keluar Sidang karena Ditegur Hakim
-
7,36 Persen Warga Indonesia Tanpa Air Bersih, Teknologi Ini Jadi Harapan Baru?
-
Kasus Dokter Internship Meninggal, Menkes Minta Audit Medis Tindakan RS