Suara.com - Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, Desi Arryani, baru selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27 /9/2017). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap auditor BPK, Sigit Yugoharto.
Dalam keterangannya, Desi mengakui ada seorang General Manager (GM) Jasa Marga dari Cabang Purbaleunyi atas nama Setia Budi yang melakukan suap terhadap Sigit. Kini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Memang betul ada GM Jasa Marga bersalah, dan terkait BPK, dan kita mendukung KPK ini," kata Desi usai diperiksa penyidik KPK, Rabu (27/9/2017).
Sebagai konsekuensi atas perbuatan yang dilakukannya, Setia Budi sudah dinonaktifkan oleh Jasa Marga. Dikatakan Desi pula, kasus tersebut akan menjadi pelajaran bagi mereka di internal.
"Kita sudah memberikan sanksi pada GM kita itu, dan kita akan follow up pemeriksaan ini, dan kita lebih detail lagi," ujar Desi.
Selain Desi, penyidik juga memeriksa salah satu pihak dari Satuan Pengawasan Internal PT Jasa Marga, yakni Sigit Sutarno. Ia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sigit dan Setia Budi.
Diketahui, Sigit terbukti telah menerima suap berupa satu unit motor Harley Davidson tipe Sportster dari Setia Budi. Motor tersebut diterima Sigit pada akhir Agustus 2017 lalu. Harga motor ditaksir Rp115 juta.
Pemberian motor mewah tersebut diduga terkait kegiatan BPK yang melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap PT Jasa Marga cabang Purbalenyi tahun 2017.
Sigit menjadi ketua tim pemeriksaan yang dilakukan BPK, terkait adanya temuan pada 2015 dan 2016 lalu, yakni soal kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kewajarannya.
Baca Juga: Auditor BPK dan GM Jasa Marga Jadi Tersangka
Sigit dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Sementara Setia Budi selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis
-
Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura