Suara.com - Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, Desi Arryani, baru selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27 /9/2017). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap auditor BPK, Sigit Yugoharto.
Dalam keterangannya, Desi mengakui ada seorang General Manager (GM) Jasa Marga dari Cabang Purbaleunyi atas nama Setia Budi yang melakukan suap terhadap Sigit. Kini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Memang betul ada GM Jasa Marga bersalah, dan terkait BPK, dan kita mendukung KPK ini," kata Desi usai diperiksa penyidik KPK, Rabu (27/9/2017).
Sebagai konsekuensi atas perbuatan yang dilakukannya, Setia Budi sudah dinonaktifkan oleh Jasa Marga. Dikatakan Desi pula, kasus tersebut akan menjadi pelajaran bagi mereka di internal.
"Kita sudah memberikan sanksi pada GM kita itu, dan kita akan follow up pemeriksaan ini, dan kita lebih detail lagi," ujar Desi.
Selain Desi, penyidik juga memeriksa salah satu pihak dari Satuan Pengawasan Internal PT Jasa Marga, yakni Sigit Sutarno. Ia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sigit dan Setia Budi.
Diketahui, Sigit terbukti telah menerima suap berupa satu unit motor Harley Davidson tipe Sportster dari Setia Budi. Motor tersebut diterima Sigit pada akhir Agustus 2017 lalu. Harga motor ditaksir Rp115 juta.
Pemberian motor mewah tersebut diduga terkait kegiatan BPK yang melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap PT Jasa Marga cabang Purbalenyi tahun 2017.
Sigit menjadi ketua tim pemeriksaan yang dilakukan BPK, terkait adanya temuan pada 2015 dan 2016 lalu, yakni soal kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kewajarannya.
Baca Juga: Auditor BPK dan GM Jasa Marga Jadi Tersangka
Sigit dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Sementara Setia Budi selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Tak Lagi Pakai Diesel, Listrik di Desa Akan Bersumber dari PLTS
-
Otsus Papua Harus Beri Manfaat Nyata, Bukan Sekadar Besaran Anggaran
-
28 Ton Pasir Timah Ilegal Disita Bareskrim, 97 Karung Siap Dikirim ke Malaysia
-
Ketua DPD Puji Kinerja Prabowo-Gibran, Disebut Kompak dan Saling Melengkapi
-
BRI Gelar Promo Spesial di Voila, Ada Potongan Harga Hingga Rp1,7 Juta
-
Sambut HUT RI, BRI Promo Cashback 10 Persen di Papaya Supermarket
-
Prabowo Guyur Dana Rp360 Triliun untuk Rakyat dari Efisiensi Pengadaan
-
Bedah Pidato Presiden, Gerindra Beberkan 6 Fondasi Utama Pembangunan Nasional Era Prabowo
-
Pegadaian Perkuat Ekosistem Emas Nasional lewat Kehadiran Tabungan Emas di myBCA
-
Puan Ungkap DPR Kerap Diterpa Hoaks: Dari Kutipan Palsu hingga Video Lama yang 'Diplintir'