Suara.com - Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, Desi Arryani, baru selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27 /9/2017). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap auditor BPK, Sigit Yugoharto.
Dalam keterangannya, Desi mengakui ada seorang General Manager (GM) Jasa Marga dari Cabang Purbaleunyi atas nama Setia Budi yang melakukan suap terhadap Sigit. Kini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Memang betul ada GM Jasa Marga bersalah, dan terkait BPK, dan kita mendukung KPK ini," kata Desi usai diperiksa penyidik KPK, Rabu (27/9/2017).
Sebagai konsekuensi atas perbuatan yang dilakukannya, Setia Budi sudah dinonaktifkan oleh Jasa Marga. Dikatakan Desi pula, kasus tersebut akan menjadi pelajaran bagi mereka di internal.
"Kita sudah memberikan sanksi pada GM kita itu, dan kita akan follow up pemeriksaan ini, dan kita lebih detail lagi," ujar Desi.
Selain Desi, penyidik juga memeriksa salah satu pihak dari Satuan Pengawasan Internal PT Jasa Marga, yakni Sigit Sutarno. Ia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sigit dan Setia Budi.
Diketahui, Sigit terbukti telah menerima suap berupa satu unit motor Harley Davidson tipe Sportster dari Setia Budi. Motor tersebut diterima Sigit pada akhir Agustus 2017 lalu. Harga motor ditaksir Rp115 juta.
Pemberian motor mewah tersebut diduga terkait kegiatan BPK yang melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap PT Jasa Marga cabang Purbalenyi tahun 2017.
Sigit menjadi ketua tim pemeriksaan yang dilakukan BPK, terkait adanya temuan pada 2015 dan 2016 lalu, yakni soal kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kewajarannya.
Baca Juga: Auditor BPK dan GM Jasa Marga Jadi Tersangka
Sigit dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Sementara Setia Budi selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
DPR Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Haji: Kejahatan Merampas Hak Umat Beribadah!
-
KPK Bantah Intervensi dari Istana Gegara Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Skandal DPRD Gorontalo: "Rampok Uang Negara" dan Selingkuh, Anggota PDIP Ini Langsung Dipecat!
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor