Suara.com - Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, Desi Arryani, baru selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27 /9/2017). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap auditor BPK, Sigit Yugoharto.
Dalam keterangannya, Desi mengakui ada seorang General Manager (GM) Jasa Marga dari Cabang Purbaleunyi atas nama Setia Budi yang melakukan suap terhadap Sigit. Kini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Memang betul ada GM Jasa Marga bersalah, dan terkait BPK, dan kita mendukung KPK ini," kata Desi usai diperiksa penyidik KPK, Rabu (27/9/2017).
Sebagai konsekuensi atas perbuatan yang dilakukannya, Setia Budi sudah dinonaktifkan oleh Jasa Marga. Dikatakan Desi pula, kasus tersebut akan menjadi pelajaran bagi mereka di internal.
"Kita sudah memberikan sanksi pada GM kita itu, dan kita akan follow up pemeriksaan ini, dan kita lebih detail lagi," ujar Desi.
Selain Desi, penyidik juga memeriksa salah satu pihak dari Satuan Pengawasan Internal PT Jasa Marga, yakni Sigit Sutarno. Ia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sigit dan Setia Budi.
Diketahui, Sigit terbukti telah menerima suap berupa satu unit motor Harley Davidson tipe Sportster dari Setia Budi. Motor tersebut diterima Sigit pada akhir Agustus 2017 lalu. Harga motor ditaksir Rp115 juta.
Pemberian motor mewah tersebut diduga terkait kegiatan BPK yang melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap PT Jasa Marga cabang Purbalenyi tahun 2017.
Sigit menjadi ketua tim pemeriksaan yang dilakukan BPK, terkait adanya temuan pada 2015 dan 2016 lalu, yakni soal kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kewajarannya.
Baca Juga: Auditor BPK dan GM Jasa Marga Jadi Tersangka
Sigit dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Sementara Setia Budi selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Prihatin atas Pengunduran Diri Uskup Bogor, Umat Katolik Gelar Aksi di Kedutaan Vatikan
-
Cegah Penyakit Sejak Dini, Menkes Budi Tekankan Pentingnya Cek Kesehatan Rutin untuk Pekerja
-
Bertemu Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Akurasi Data Tunggal Nasional
-
Mensos Gus Ipul: BPJS PBI Pasien Penyakit Kronis Aktif per Hari Ini
-
Silaturahmi dengan Ulama Aceh, Kasatgas Tito: Pentingnya Dukungan Spiritual bagi Korban Bencana
-
Pemerintah Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Selama Ramadan, 35 Juta Keluarga Jadi Sasaran
-
Iuran Rp17 Triliun! Masyumi Beri Syarat Ketat ke Prabowo Soal Gabung 'Board of Peace' Donald Trump
-
Lampu Hias Semanggi Tiga Kali Raib, Pramono Bongkar Biang Keladi Lemahnya Pengawasan di Jakarta
-
Pemerintah Siapkan Stimulus Rp911 Miliar untuk Diskon Tiket Mudik Lebaran
-
Analis Sebut Pidato Berapi-api Jokowi untuk PSI Sebagai Blunder Politik