Suara.com - Politikus Partai Golkar Fahd El Fouz yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap dalam pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dan Al Qur'an tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Agama, minta ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Jawa Barat.
Permintaan itu diutarakan Fahd El Fouz, saat membacakan surat permohonan dari istrinya Rani Mediana dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/9/2017).
"Saya mohon demi meringankan kesusahan kami dan anak-anak. Kami mohon jaksa penuntut umum KPK dan majelis hakim dapat memindahkan penahanan suami saya Fadh ke lapas Cibinong agar lebih dekat dan juga pembinanan terhadap suami saya menjadi lebih baik karena dekat dengan keluarga," kata Fahd membacakan surat tersebut.
Dalam perkara ini, Fahd yang pada 2011-2012 menjabat sebagai Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong (Gema MKGR) dituntut lima tahun penjara, ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,41 miliar.
Terkait perkara ini, mantan anggota DPR Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, sudah divonis masing-masing 15 dan 8 tahun penjara pada 2013 lalu. Keduanya juga menjalani hukuman di Lapas Cibinong.
Dalam suratnya itu, Rani meminta agar hakim memberikan belas kasihan terhadap dirinya selaku istri yang suaminya sudah dua kali dipenjara dalam kasus korupsi.
"Saya bertanda tangan di bawah ini, Rani Mediana istri Fahd el Fouz memohon bapak hakim agar tidak mengirimkan suami saya ke Lapas Sukamiskin pada waktu perkara sudah selesai," ungkap Fahd.
Dalam surat itu, Rani mengakui, setidaknya ada tiga faktor yang membuatnya mengirimkan surat permohonan tersebut. Alasan pertama adalah panjangnya waktu tempuh Jakarta-Bandung yang ia lalui bila harus mengunjungi Fahd setiap hari.
Baca Juga: Tiongkok Mau Pindahkan Planet Mars ke Dataran Tibet
"Perjalanan jauh sepanjang empat jam untuk berangkat dan empat jam pulang dari Bandung harus saya tempuh setiap hari untuk menjenguk atau bertemu suami di Bandung," tuturnya.
Alasan kedua adalah, kedua anak Fahd masih berusia delapan tahun dan dua tahun yang sulit bertemu dengan Fahd bila sang ayah dipenjara di Lapas Sukamiskin.
Ketiga, faktor orang tua yang sudah cukup tua dan sepuh sehingga tidak lagi bisa melakukan perjalanan jauh melalui darat dan membuat mereka tidak dapat menjenguk anaknya di Bandung.
"Jika untuk memberikan efek jera untuk suami saya, mengingat pada tahun 2012 dan sampai 2015 suami saya sudah pernah dihukum dan dipidanakan ke lapas Sukamiskin, maka sudah sangat membuat efek jera untuk suami saya. Saya pun sudah merasakan susahnya melakukan perjalanan darat pergi pulang setiap hari," jelas Fahd.
Terkait permohonan itu majelis hakim mengatakan hal tersebut adalah kewenangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), bukan pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
Profil Hans Patuwo, CEO Baru GOTO Pengganti Patrick Walujo
-
Potret Victor Hartono Bos Como 1907 Bawa 52 Orang ke Italia Nonton Juventus
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
Terkini
-
Tidak Ada Pemakzulan Sampai Muktamar, Gus Yahya Pimpin PBNU Satu Periode
-
Ramai Dukungan Publik untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, KPK Jelaskan Soal Kerugian Negara Rp1,25 T
-
Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan, MUI Soroti PBB Rumah Huni yang Mencekik hingga Pajak Kendaraan
-
Tak Tunggu Hari Kerja, Dasco Temui Presiden Prabowo Bawa Aspirasi dari Daerah
-
Kementerian P2MI Apresiasi Malaysia Tangani Kasus Eksploitasi Pekerja Migran Asal Temanggung
-
Akhir Tragis Pencarian Alvaro Kiano Nugroho: Ditemukan Tewas, Polisi Amankan Pelaku
-
Bareskrim Ambil Alih Kasus 75 Ribu Ekstasi di Mobil Kecelakaan: Sopir Kabur, Ada Lencana Polri!
-
Viral Pria Ngaku Bawa Mobil Barang Bukti, Polda Metro: Hanya Oper Kredit!
-
Polisi Periksa Kerangka Diduga Alvaro, Ayah Tiri Ditangkap sebagai Terduga Pelaku!
-
Beda dari Tahun-Tahun Sebelumnya, Reuni Akbar 212 Bakal Digelar Usai Magrib