Suara.com - Sidang lanjutan kasus dugaan mega korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Senin (4/9/2017), menghadirkan saksi Antarini Malik.
Antarini merupakan putri mantan Wakil Presiden ke-3 RI Adam Malik. Antarini dihadirkan sebagai saksi dari terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Kedatangan Antarini ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, untuk dimintai keterangan terkait penjualan rumah yang dibeli Inayah, istri Andi Narogong, seharga Rp85 miliar.
Kepada majelis hakim, Antarini menjelaskan, rumah yang berada di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, dijual melalui agen penjualan rumah.
Namun, dia membantah nominal dari penjualan rumah tersebut. Menurutnya, rumah itu dia jual sekitar Rp70 miliar.
"Kita (menjual) melalui agen rumah. Tapi nggak sampai Rp85 miliar, sekitar 70-an (miliar)," ujarnya menjawab pertanyaan hakim.
Hakim kemudian menanyakan kepada Antarini sosok yang melakukan transaksi penjualan rumahnya.
Antarini pun menjawab bertemu dengan Inayah yang merupakan istri Andi Narogong ketika ke kantor notaris.
"Wanita udah lumayan tua. Inayah namanya," kata Antarini.
Baca Juga: Bahas Krisis Rohingya, Menlu Minta Deeskalasi di Rakhine
Kesaksian Antarini ini sendiri tidak lain untuk mengonfirmasi keterangan Inayah pada persidangan sebelumnya, Senin (28/8/2017).
Saat itu, Inayah mengatakan, saat menikah dengan Andi di tahun 2005, dia pernah membeli sebuah rumah milik Antarini Malik seharga Rp85 miliar.
Selain itu, di persidangan, Jaksa Penuntut Umum juga menanyakan perihal 10 aset di Tebet Timur, Jakarta Selatan.
Dikatan Inayah, 10 aset tersebut diperoleh dari hasil sendiri dan ada pula dibelikan oleh Andi Narogong.
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Perdana Fadia Arafiq Digelar, Eks Bupati Pekalongan Didakwa Kasus Korupsi
-
Main Mata Impor Barang KW, Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Akhirnya Diseret ke Persidangan Hari Ini
-
Disindir 'Takut Ya?', Hakim Kasus Nadiem Ngibrit Usai Ketuk Vonis 10 Tahun
-
Dosa Hakim di Sidang Nadiem: Ketika Hak Terdakwa dan KUHAP Teramputasi
-
Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Gus Ipul Bantah Isu Rebutan Tambang Jelang Muktamar NU: Itu Fitnah dan Jauh dari Fakta
-
Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok
-
Bandingkan Dirinya dengan Febrie, Nadiem Makarim Curhat Langsung Diborgol Saat Ditahan
-
Ketimpangan Sumsel Makin Rendah, Tapi Jurang Pengeluaran Kota dan Desa Masih Terasa
-
26 Ribu Pekerja Baru di Jawa Timur: Pengangguran Menyusut, Sektor Pertanian Jadi Penyelamat
-
Kejati Lampung Pulihkan Rp1,14 Triliun Uang Negara, Ada Tumpukan Dolar dan Emas
-
Tak Melulu Malioboro, 5 Hidden Gem Jogja yang Wajib Masuk Wishlistmu
-
Besaran Dana PIP 2026 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Ada yang Dapat Rp1,8 Juta!
-
92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?
-
Strategi Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Truk Tanpa Henti di GIIAS 2026