Suara.com - Sidang lanjutan kasus dugaan mega korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Senin (4/9/2017), menghadirkan saksi Antarini Malik.
Antarini merupakan putri mantan Wakil Presiden ke-3 RI Adam Malik. Antarini dihadirkan sebagai saksi dari terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Kedatangan Antarini ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, untuk dimintai keterangan terkait penjualan rumah yang dibeli Inayah, istri Andi Narogong, seharga Rp85 miliar.
Kepada majelis hakim, Antarini menjelaskan, rumah yang berada di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, dijual melalui agen penjualan rumah.
Namun, dia membantah nominal dari penjualan rumah tersebut. Menurutnya, rumah itu dia jual sekitar Rp70 miliar.
"Kita (menjual) melalui agen rumah. Tapi nggak sampai Rp85 miliar, sekitar 70-an (miliar)," ujarnya menjawab pertanyaan hakim.
Hakim kemudian menanyakan kepada Antarini sosok yang melakukan transaksi penjualan rumahnya.
Antarini pun menjawab bertemu dengan Inayah yang merupakan istri Andi Narogong ketika ke kantor notaris.
"Wanita udah lumayan tua. Inayah namanya," kata Antarini.
Baca Juga: Bahas Krisis Rohingya, Menlu Minta Deeskalasi di Rakhine
Kesaksian Antarini ini sendiri tidak lain untuk mengonfirmasi keterangan Inayah pada persidangan sebelumnya, Senin (28/8/2017).
Saat itu, Inayah mengatakan, saat menikah dengan Andi di tahun 2005, dia pernah membeli sebuah rumah milik Antarini Malik seharga Rp85 miliar.
Selain itu, di persidangan, Jaksa Penuntut Umum juga menanyakan perihal 10 aset di Tebet Timur, Jakarta Selatan.
Dikatan Inayah, 10 aset tersebut diperoleh dari hasil sendiri dan ada pula dibelikan oleh Andi Narogong.
Tag
Berita Terkait
-
Korupsi Pemkot Semarang, Mbak Ita dan Suami Dihukum 5 dan 7 Tahun Penjara
-
Sidang Trio Hakim Dimulai: Dakwaan Bongkar Mafia Peradilan di Kasus Korupsi Sawit!
-
Diduga Terima Suap Rp 60 Miliar Buat Bebaskan Koruptor Sawit, Eks Ketua PN Jaksel Disidang Hari Ini
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Setnov Bebas: Misteri Kematian Johannes Marliem dan Rekaman 500 GB Bukti Korupsi e-KTP
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri
-
Jadilah Satpol PP yang Humanis, Mendagri Ingatkan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik
-
Sempat Copot Kepsek SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Akui Tak Bisa Kontrol Diri
-
Mendagri Dukung Penuh Percepatan Program MBG, Teken Keputusan Bersama Terkait Lokasi SPPG di Daerah