Suara.com - Majelis hakim telah menvonis bersalah dua terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan tiga peserta pendidikan dasar Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, tewas, Kamis (28/9/2017). Keduanya divonis hukuman penjara berbeda.
Terdakwa M Wahyudi (25) divonis penjara 5 tahun 6 bulan. Sementara terdakwa Angga Septiawan (27) dihukum 4 tahun penjara.
“Kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan penganiayaan bersama-sama terhadap peserta Diksar Mapala UII di lereng Gunung Lawu, Desa Tlogodlingo, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Januari 2017, dan menyebabkan tiga korban di antaranya meninggal dunia,” tutur Ketua majelis hakim Mujiono saat membacakan vonis.
Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman kedua terdakwa kasus penganiayaan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU pada sidang sebelumnya yakni delapan tahun penjara.
Menurut Mujiono, vonis itu diterapkan setelah mendapat pertimbangan dari 42 saksi, termasuk saksi ahli, dan hasil visum korban.
“Kesemua keterangan sangat menyakinkan bahwa ketiga korban meninggal karena ada luka luar dan dalam tubuh bekas terkena benda tumpul,” terangnya.
Sidang vonis kedua terdakwa berlangsung mulai pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 18.00 WIB tersebut, ketat dijaga aparat kepolisian setempat.
Atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya Prima Apriananingtyas menyatakan pikir-pikir. Sedangkan jaksa penuntut umum Winarno juga menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga: Anti NKRI, Pemda Bogor Bubarkan Pesantren Ibnu Masud
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
Terkini
-
Menkeu Purbaya Bilang Rugi Simpan di Giro, KDM: Tidak Mungkin Juga Kan Pemda Nyimpan Uang di Kasur
-
Pakar Sebut Wacana Prabowo Prioritaskan Bahasa Portugis di Sekolah Politis: Kepentingan Relasi Aja
-
Berstatus Tersangka, KPK Kembali Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar, Bakal Ditahan?
-
Keracunan Massal di MTS Malang, Polisi Tunggu Hasil Uji Sampel MBG Sebelum Menentukan Langkah Hukum
-
Ajak Bakar Mabes Polri, TikTokers Laras Faizati Curhat Lewat Surat di Penjara, Begini Isinya!
-
Begini Rekayasa Lalin Selama Jakarta Running Festival 2526 Oktober, Sejumlah Jalan Ditutup
-
Lokasi Dijaga Ormas GRIB, Begini Ketegangan saat Proses Eksekusi Rumah Lelang di Petukangan
-
Jakarta Krisis Lahan Makam, Pramono Minta Anak Buahnya Cari Tempat Baru
-
Pengacara Yakin Lisa Mariana Tak Ditahan Bareskrim Usai Diperiksa: Kasusnya Tak Menyeramkan
-
Waspada! Tembus 2.548 Kasus, Jakbar Tertinggi Penyebaran DBD di Jakarta, Pemicunya Apa?