Suara.com - Majelis hakim telah menvonis bersalah dua terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan tiga peserta pendidikan dasar Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, tewas, Kamis (28/9/2017). Keduanya divonis hukuman penjara berbeda.
Terdakwa M Wahyudi (25) divonis penjara 5 tahun 6 bulan. Sementara terdakwa Angga Septiawan (27) dihukum 4 tahun penjara.
“Kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan penganiayaan bersama-sama terhadap peserta Diksar Mapala UII di lereng Gunung Lawu, Desa Tlogodlingo, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Januari 2017, dan menyebabkan tiga korban di antaranya meninggal dunia,” tutur Ketua majelis hakim Mujiono saat membacakan vonis.
Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman kedua terdakwa kasus penganiayaan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU pada sidang sebelumnya yakni delapan tahun penjara.
Menurut Mujiono, vonis itu diterapkan setelah mendapat pertimbangan dari 42 saksi, termasuk saksi ahli, dan hasil visum korban.
“Kesemua keterangan sangat menyakinkan bahwa ketiga korban meninggal karena ada luka luar dan dalam tubuh bekas terkena benda tumpul,” terangnya.
Sidang vonis kedua terdakwa berlangsung mulai pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 18.00 WIB tersebut, ketat dijaga aparat kepolisian setempat.
Atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya Prima Apriananingtyas menyatakan pikir-pikir. Sedangkan jaksa penuntut umum Winarno juga menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga: Anti NKRI, Pemda Bogor Bubarkan Pesantren Ibnu Masud
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
Terkini
-
Sepatu Heiden Heritage Buatan Mana? Ini 4 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula dan Pelari Pro
-
Dulu Lokal, Sekarang UMKM Tenun Ini Sukses Tembus Pasar Ekspor via Program BRI
-
Furious Mengkritik Sistem yang Sering Gagal Melindungi Korban Kekerasan
-
Percakapan Lodewyk Pusung dengan Istri jadi Bukti Kasus Korupsi MBG
-
Gempa Bumi Jepang Hari Ini Lumpuhkan Listrik Hingga Kereta Cepat, Peringatan Tsunami Dicabut
-
Membaca Es Krim Pertamaku: Luka Batin Tak Selalu Sembuh oleh Waktu
-
Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
-
BTN Siap Perkuat Kemitraan Strategis, Dukung Maluku Utara Jadi Lokomotif Ekonomi Nasional
-
6 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp 4 Juta, Gaming dan Multitasking Lancar
-
Sosiolog UGM: Aksi Main Hakim Sendiri Cermin Brutalitas Elite dan Krisis Hukum