Suara.com - Majelis hakim telah menvonis bersalah dua terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan tiga peserta pendidikan dasar Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, tewas, Kamis (28/9/2017). Keduanya divonis hukuman penjara berbeda.
Terdakwa M Wahyudi (25) divonis penjara 5 tahun 6 bulan. Sementara terdakwa Angga Septiawan (27) dihukum 4 tahun penjara.
“Kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan penganiayaan bersama-sama terhadap peserta Diksar Mapala UII di lereng Gunung Lawu, Desa Tlogodlingo, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Januari 2017, dan menyebabkan tiga korban di antaranya meninggal dunia,” tutur Ketua majelis hakim Mujiono saat membacakan vonis.
Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman kedua terdakwa kasus penganiayaan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU pada sidang sebelumnya yakni delapan tahun penjara.
Menurut Mujiono, vonis itu diterapkan setelah mendapat pertimbangan dari 42 saksi, termasuk saksi ahli, dan hasil visum korban.
“Kesemua keterangan sangat menyakinkan bahwa ketiga korban meninggal karena ada luka luar dan dalam tubuh bekas terkena benda tumpul,” terangnya.
Sidang vonis kedua terdakwa berlangsung mulai pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 18.00 WIB tersebut, ketat dijaga aparat kepolisian setempat.
Atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya Prima Apriananingtyas menyatakan pikir-pikir. Sedangkan jaksa penuntut umum Winarno juga menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga: Anti NKRI, Pemda Bogor Bubarkan Pesantren Ibnu Masud
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Bom Meledak di Bus Kolombia Hingga Ciptakan Kawah Besar, 20 Orang Tewas
-
BEM KSI: Dasco Selesaikan Masalah Dana Umat Katolik Secara Bijak, Isunya Jadi Tak Melebar
-
Anak 14 Tahun Tewas Dirudal Israel di Palestina
-
Identitas dan Kronologis Penangkapan Penembak di Acara Gala Dinner Donald Trump
-
Thailand Tangkap Mastermind Hybrid Scam Asal Indonesia, Tipu Investor AS di Aplikasi Kencan Online
-
Menteri PPPA Turun Tangan, Korban Kasus Daycare Little Aresha Dapat Pendampingan Psikososial
-
2 Eks PM Israel Bersatu Mau Gulingkan Benjamin Netanyahu
-
Dugaan Motif Anti-Kristen Terungkap dalam Manifesto Penembakan di Gala Dinner Donald Trump
-
Gempa Hokkaido Magnitudo 6,2 Picu Risiko Tanah Longsor
-
3 Demo Bakal Kepung Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Imbau Warga Hindari Sejumlah Titik