Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Irjen PolAgung Budi Maryoto mengapreasiasi langkah persuasif jajaran pimpinan daerah Kabupaten Bogor dalam membubarkan Pesantren Ibnu Masud yang pengajar hingga santrinya terindikasi memiliki paham radikal.
"Saya kira langkah ini perlu dicontoh, tidak ada kekerasan dan anarkisme, melainkan mengajak kesadaran pengelola untuk membubarkan diri," kata dia saat bersilaturahmi bersama Pimpinan Daerah Kabupaten Bogor di Mapolres Bogor di Cibinong, seperti dilansir Antara, Kamis (28/9/2017)
Menurutnya, penumpasan paham radikalisme dan terorisme perlu pendekatan yang jauh dari paksaan agar tidak menimbulkan gaduh di kalangan masyarakat lainnya.
Irjen Pol Agung menyerahkan sepenuhnya teknis penutupan pesantren tersebut kepada pimpinan daerah setempat yang bersinergi dengan Polres Bogor yang telah bersama-sama berhasil mengamankan situasi.
Ia menyebut komitmen pemerintah, ulama dan pemuda yang bermusyawarah dalam menangani permasalahan akan mampu mengawal keamanan dan ketenteraman daerahnya seperti yang terjadi di Kabupaten Bogor.
Oleh sebab itu, Kapolda mengimbau seluruh jajaran kepolisian di bawahnya untuk terus turut serta menjaga ketertiban masyarakat sesuai standar aturan yang berlaku.
Sementara itu, Bupati Bogor yang juga hadir dalam silaturahmi menyatakan melalui surat pernyataan bersama yang dibacakan pada Senin, (19/9) oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Kabupaten Bogor sepakat untuk menutup pesantren tersebut.
Surat yang dikeluarkan beserta penjagaan kepolisian di wilayah setempat berhasil mencegah lebih lanjut konflik sosial antara pengurus pesantren dengan masyarakat sekitar.
"Kami akan jaga terus kondusivitas, tidak ada yang tersakiti," ujarnya.
Diketahui, oknum pengajar Pesantren Ibnu Masud dengan inisial M sempat menggegerkan masyarakat dengan membakar umbul-umbul merah putih yang dipasang warga di pagar pesantren pada Rabu (16/8) pukul 20.30 WIB.
Pelaku M yang langsung diamankan Polres Bogor saat itu juga bersama 28 orang saksi dari pesantren dan lingkungan sekitar kemudian ditetapkan menjadi tersangka seorang diri terkait kasus tersebut.
Kepolisian dari hasil penyidikan menyatakan M mengaku anti NKRI sehingga membakar simbol yang menjadi representasi Negara Indonesia.
Ia dijerat dengan Pasal 66 Jo 24 huruf A UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negera serta Lagu Kebangsaan, dan atau pasal 406 KUHP 2 tahun 8 bulan dan atau 187 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kemudian kasus itu berujung pada Pernyataan Warga Kecamatan Tamansari pada Kamis (14/9) terkait dengan penutupan, penghentian aktivitas serta pembubaran lembaga yang menamakan diri Mahad Tahfidzul Quran Ibnu Masud dan kemudian surat pernyataan bersama Forkominda yang ditandatangi pada Jumat (15/9).
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Saya Hanya Pelaksana: Ketua Tim Pemeriksaan BPK Klaim Tak Terima Uang Suap
-
Dolar Menguat, Menkes Bakal Panggil Industri Farmasi yang Naikkan Harga Obat di Atas Ketentuan
-
Buru Nama Besar! Kejagung Fokus Bedah 'Nyanyian' Sony Sanjaya di Korupsi MBG
-
Dorong Kesadaran Lingkungan, DPRD DKI Gencarkan Sosialisasi Pemilahan Sampah dari Sumber
-
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja & Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
-
Kenaikan Pertamax Wajib Diiringi Perbaikan Layanan dan Mutu!
-
Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh Belum Turun ke Jalan Meski Harga Pertamax Melonjak
-
Harga Pertamax Naik, Buruh Khawatir Kuota Pertalite Tak Mampu Menampung Lonjakan Pengguna
-
Mendagri Tegaskan Komitmen Dukung Program Prioritas Nasional dalam Rencana Kerja 2027
-
Selat Hormuz Memanas: Asuransi Tolak Jamin Kapal RI, Pemerintah Siapkan Skenario Darurat Energi