Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Irjen PolAgung Budi Maryoto mengapreasiasi langkah persuasif jajaran pimpinan daerah Kabupaten Bogor dalam membubarkan Pesantren Ibnu Masud yang pengajar hingga santrinya terindikasi memiliki paham radikal.
"Saya kira langkah ini perlu dicontoh, tidak ada kekerasan dan anarkisme, melainkan mengajak kesadaran pengelola untuk membubarkan diri," kata dia saat bersilaturahmi bersama Pimpinan Daerah Kabupaten Bogor di Mapolres Bogor di Cibinong, seperti dilansir Antara, Kamis (28/9/2017)
Menurutnya, penumpasan paham radikalisme dan terorisme perlu pendekatan yang jauh dari paksaan agar tidak menimbulkan gaduh di kalangan masyarakat lainnya.
Irjen Pol Agung menyerahkan sepenuhnya teknis penutupan pesantren tersebut kepada pimpinan daerah setempat yang bersinergi dengan Polres Bogor yang telah bersama-sama berhasil mengamankan situasi.
Ia menyebut komitmen pemerintah, ulama dan pemuda yang bermusyawarah dalam menangani permasalahan akan mampu mengawal keamanan dan ketenteraman daerahnya seperti yang terjadi di Kabupaten Bogor.
Oleh sebab itu, Kapolda mengimbau seluruh jajaran kepolisian di bawahnya untuk terus turut serta menjaga ketertiban masyarakat sesuai standar aturan yang berlaku.
Sementara itu, Bupati Bogor yang juga hadir dalam silaturahmi menyatakan melalui surat pernyataan bersama yang dibacakan pada Senin, (19/9) oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Kabupaten Bogor sepakat untuk menutup pesantren tersebut.
Surat yang dikeluarkan beserta penjagaan kepolisian di wilayah setempat berhasil mencegah lebih lanjut konflik sosial antara pengurus pesantren dengan masyarakat sekitar.
"Kami akan jaga terus kondusivitas, tidak ada yang tersakiti," ujarnya.
Diketahui, oknum pengajar Pesantren Ibnu Masud dengan inisial M sempat menggegerkan masyarakat dengan membakar umbul-umbul merah putih yang dipasang warga di pagar pesantren pada Rabu (16/8) pukul 20.30 WIB.
Pelaku M yang langsung diamankan Polres Bogor saat itu juga bersama 28 orang saksi dari pesantren dan lingkungan sekitar kemudian ditetapkan menjadi tersangka seorang diri terkait kasus tersebut.
Kepolisian dari hasil penyidikan menyatakan M mengaku anti NKRI sehingga membakar simbol yang menjadi representasi Negara Indonesia.
Ia dijerat dengan Pasal 66 Jo 24 huruf A UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negera serta Lagu Kebangsaan, dan atau pasal 406 KUHP 2 tahun 8 bulan dan atau 187 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kemudian kasus itu berujung pada Pernyataan Warga Kecamatan Tamansari pada Kamis (14/9) terkait dengan penutupan, penghentian aktivitas serta pembubaran lembaga yang menamakan diri Mahad Tahfidzul Quran Ibnu Masud dan kemudian surat pernyataan bersama Forkominda yang ditandatangi pada Jumat (15/9).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
Terkini
-
Pramono Anung: 21 Orang Jadi Korban Imbas Mobil Terabas Pagar SD di Cilincing
-
KPK Tetapkan Tersangka Usai OTT Bupati Lampung Tengah, Amankan Uang dan Emas
-
Barisan Siswa SDN Kalibaru 01 Diseruduk Mobil, 20 Korban Terluka
-
Komnas HAM: Solidaritas Publik Menguat, Tapi Negara Tetap Wajib Pulihkan Sumatra
-
Dari Pameran Megah ke Balik Jeruji, Mengapa Puluhan Calon Pengantin Bisa Tertipu WO Ayu Puspita?
-
Dedi Mulyadi Datang ke KPK: Ada Apa dengan Sungai dan Hutan Jabar?
-
Tak Cukup Andalkan Infrastruktur, Pelatihan Evakuasi Penentu Keselamatan di Gedung Bertingkat
-
Respons Dasco Soal Wacana Pilkada Dipilih DPRD: Pikirkan Saudara Kita di Sumatera Pulih Dulu
-
Kecelakaan Maut di SDN Kalibaru, Pramono Anung: Perusahaan Harus Tanggung Jawab!
-
Jerit Histeris Pecah di SDN Kalibaru 01! Siswa Diseruduk Mobil saat Upacara