Suara.com - Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UU DIY), dalam Sidang Putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 88/PUU-XIV/2016, diajukan oleh sebelas warga Yogyakarta dari berbagai profesi.
Mereka yang mengajukan gugatan antara lain ialah abdi dalem Keraton Ngayogyakarta, perangkat desa, pegiat anti diskriminasi Hak Asasi Perempuan, serta aktivis perempuan Ketua Komnas Perempuan 1998. Sidang itu dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohon para pemohon untuk seluruhnya," ujar Arief dalam sidang.
Dalam sidang putusan menyatakan frasa yang memuat antara lain, riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri dan anak dalam Pasal 18 ayat 1 huruf m UU No 13/2012 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Adapun Pasal 18 ayat (1) huruf m UU KDIY menyatakan bahwa "Calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri dan anak".
Karenanya, menurut penalaran yang wajar, ada potensi terjadinya ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh adanya keragu-raguan tersebut sangatlah besar.
"Ketidakpastian hukum demikian dapat berkembang menjadi krisis politik yang berbahaya, karena terjadi kebuntuan dalam pengisian jabatan gubernur dan atau wakil gubernur DIY," ucap Arief.
Baca Juga: Bagaimana Bedakan Kopi Organik atau Bukan?
Tak hanya itu, MK berpendapat frasa yang memuat antara lain riwayat pendididikan, pekerjaan, saudara kandung, istri dan anak itu bersifat diskriminatif, khususnya terhadap perempuan.
"Terhadap hal tersebut Mahkamah berpendapat bahwa perihal diskriminasi, UU 1945 telah menyatakan secara tegas dalam Pasal 28 ayat 2 menyatakan setiap orang berhak bebas mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminasi itu," terangnya.
Ia juga menambahkan, pada Pasal 18 ayat 1 huruf m UU KDIY telah membatasi hak politik pihak-pihak tersebut untuk menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur DIY, khususnya dalam hal ini perempuan.
"Lebih-lebih jika mempertimbangkan DIY sebagai daerah istimewa yang pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur digantungkan pada persyaratan siapa yang bertakhta sebagai sultan berdasarkan hukum yang berlaku di internal Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Inovasi AI yang Mendorong Kualitas Riset dan Akademik Indonesia
-
Terseret Kasus Ekspor CPO, Dua Raksasa Sawit Bayar Uang Pengganti Triliunan dengan Cara Dicicil!
-
MBG ala Jusuf Hamka, Makan Gratis yang Bikin Anak-Anak SD Tambora Senyum Ceria
-
Gubernur Riau Diduga Pakai Uang Pemerasan untuk Jalan-Jalan ke Inggris dan Brasil
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok