Suara.com - Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UU DIY), dalam Sidang Putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 88/PUU-XIV/2016, diajukan oleh sebelas warga Yogyakarta dari berbagai profesi.
Mereka yang mengajukan gugatan antara lain ialah abdi dalem Keraton Ngayogyakarta, perangkat desa, pegiat anti diskriminasi Hak Asasi Perempuan, serta aktivis perempuan Ketua Komnas Perempuan 1998. Sidang itu dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohon para pemohon untuk seluruhnya," ujar Arief dalam sidang.
Dalam sidang putusan menyatakan frasa yang memuat antara lain, riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri dan anak dalam Pasal 18 ayat 1 huruf m UU No 13/2012 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Adapun Pasal 18 ayat (1) huruf m UU KDIY menyatakan bahwa "Calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri dan anak".
Karenanya, menurut penalaran yang wajar, ada potensi terjadinya ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh adanya keragu-raguan tersebut sangatlah besar.
"Ketidakpastian hukum demikian dapat berkembang menjadi krisis politik yang berbahaya, karena terjadi kebuntuan dalam pengisian jabatan gubernur dan atau wakil gubernur DIY," ucap Arief.
Baca Juga: Bagaimana Bedakan Kopi Organik atau Bukan?
Tak hanya itu, MK berpendapat frasa yang memuat antara lain riwayat pendididikan, pekerjaan, saudara kandung, istri dan anak itu bersifat diskriminatif, khususnya terhadap perempuan.
"Terhadap hal tersebut Mahkamah berpendapat bahwa perihal diskriminasi, UU 1945 telah menyatakan secara tegas dalam Pasal 28 ayat 2 menyatakan setiap orang berhak bebas mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminasi itu," terangnya.
Ia juga menambahkan, pada Pasal 18 ayat 1 huruf m UU KDIY telah membatasi hak politik pihak-pihak tersebut untuk menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur DIY, khususnya dalam hal ini perempuan.
"Lebih-lebih jika mempertimbangkan DIY sebagai daerah istimewa yang pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur digantungkan pada persyaratan siapa yang bertakhta sebagai sultan berdasarkan hukum yang berlaku di internal Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Angka Putus Sekolah Pandeglang Tinggi, Bonnie Ingatkan Orang Tua Pendidikan Kunci Masa Depan
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras