Suara.com - Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UU DIY), dalam Sidang Putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 88/PUU-XIV/2016, diajukan oleh sebelas warga Yogyakarta dari berbagai profesi.
Mereka yang mengajukan gugatan antara lain ialah abdi dalem Keraton Ngayogyakarta, perangkat desa, pegiat anti diskriminasi Hak Asasi Perempuan, serta aktivis perempuan Ketua Komnas Perempuan 1998. Sidang itu dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohon para pemohon untuk seluruhnya," ujar Arief dalam sidang.
Dalam sidang putusan menyatakan frasa yang memuat antara lain, riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri dan anak dalam Pasal 18 ayat 1 huruf m UU No 13/2012 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Adapun Pasal 18 ayat (1) huruf m UU KDIY menyatakan bahwa "Calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri dan anak".
Karenanya, menurut penalaran yang wajar, ada potensi terjadinya ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh adanya keragu-raguan tersebut sangatlah besar.
"Ketidakpastian hukum demikian dapat berkembang menjadi krisis politik yang berbahaya, karena terjadi kebuntuan dalam pengisian jabatan gubernur dan atau wakil gubernur DIY," ucap Arief.
Baca Juga: Bagaimana Bedakan Kopi Organik atau Bukan?
Tak hanya itu, MK berpendapat frasa yang memuat antara lain riwayat pendididikan, pekerjaan, saudara kandung, istri dan anak itu bersifat diskriminatif, khususnya terhadap perempuan.
"Terhadap hal tersebut Mahkamah berpendapat bahwa perihal diskriminasi, UU 1945 telah menyatakan secara tegas dalam Pasal 28 ayat 2 menyatakan setiap orang berhak bebas mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminasi itu," terangnya.
Ia juga menambahkan, pada Pasal 18 ayat 1 huruf m UU KDIY telah membatasi hak politik pihak-pihak tersebut untuk menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur DIY, khususnya dalam hal ini perempuan.
"Lebih-lebih jika mempertimbangkan DIY sebagai daerah istimewa yang pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur digantungkan pada persyaratan siapa yang bertakhta sebagai sultan berdasarkan hukum yang berlaku di internal Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi
-
Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat
-
Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda
-
Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik