Suara.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto sependapat untuk mewaspadai dan menolak kebangkitan Partai Komunis Indonesia. Ia menilai ajaran komunisme bertentangan dengan Pancasila.
"Mewaspadai bahaya laten dan menolak kebangkitan PKI. Sehingga apabila kita melihat hal yang ada, mengenai komunisme, aspek apapun yang diajarkan faham ini sangat bertentangan dengan Pancasila dan konsep demokrasi Pancasila sangat bertentangan, dari sisi perundang-undangan tap MPRS juga masih berlaku," ujar Agus dalam audiensi dengan perwakilan massa demo 299 di Gedung Nusantara III, DPR, Jakarta, Jumat (29/9/2017).
Hal tersebut dikatakan Agus saat audiensi dengan perwakilan aksi 299 yang menolak penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Kebangkitan Partai Komunis Indonesia. Politisi Partai Demokrat itu pun menegaskan bahwa pemerintah belum mencabut Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Saya tegaskan. Belum dicabut dan tidak ada yang dicabut. Maka tata aturan di bawahnya harus tunduk. Ini masih berlaku dan tak dicabut," kata dia.
Lebih lanjut, Agus mengatakan terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan itu bersifat dikresi pemerintah.
"Perppu itu pada saat diterapkan langsung bisa digunakan tapi punya jangka waktu sampai disetujui atau tidak oleh DPR. Maka itu Perppu itu diefektifkan karena itu diskresi pemerintah," ucap Agus.
Adapun Perppu tersebut kata Agus masih akan dibahas di Komisi II.
"Perppu itu komisi II. Baru dimasukkan ke DPR oleh pemerintah, kemudian diproses dan diserahkan ke Komisi II untuk dibahas. Nanti akan disampaikan seperti apa dan batas waktunya tidak lama. Itu nanti akan ada tahapan-tahapannya, tapi batas akhir masa persidangan ini 28 oktober ini harus sudah ada jawaban," ucap Agus.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 masih akan dibahas dalam rapat di Komisi II.
Baca Juga: Dua Pimpinan DPR Terima 'Curhat' Pendemo 299
"Nanti akan diparipurnakan di komisi II. Persoalannya tentu ada yang mendukung dan menolak," kata Fadli.
Lebih jauh, Politisi Partai Gerindra tak mengetahui persis fraksi-fraksi yang mendukung atau menolak adanya Perppu terkait pembubaran Ormas. Namun ia menegaskan partai yang diketuai Prabowo Subianto menolak penerbitan Perppu Ormas.
"Sejauh ini kita belum tahu persis siapa yang mendukung? Dan siapa yang menolak? Baru kita akan ketahui pada pertengahan Oktober baru diparipurnakan. Kami sendiri termasuk yang ikut menolak Perppu sejak awal, atas nama Gerindra kami menolak Perppu ini," tutur dia.
Fadli pun meminta masyarakat untuk menyampaikan kepada fraksi agar menolak adanya Perppu ormas. Ia berharap semua fraksi menolak Perppu terkait pembubaran Ormas.
"Apa yang dibacakan akan kami sampaikan kepada fraksi-fraksi yang ada. Yang akan memutuskan adalah partai-partai yang ada di DPR dan tentu dikendalikan fraksi dan parpol. Sehingga kita tahu posisioning-nya mudah-mudahan ada keajaiban Perppu Ormas ini akan ditolak oleh mayoritas fraksi yang ada," kata dia.
Ia menambahkan, pemerintah sudah menetapkan Tap MPRS nomor 25 Tahun 1966 dan UU nomor 27 Tahun 1999 yang menolak kebangkitan penyebaran ajaran komunisme, Marxisme, Lenimisme.
"Tap MPRS itu sudah final, tak mungkin bisa dicabut, sekarang tinggal pemerintah, harus menjalankan UU yang ada. Patut dikoreksi bila ada usaha membangkitkan komunisme atau PKI, saya kira harus diwaspadai, kewaspadaan terhadap komunisme sejalan dengan UU. Karena itu menurut saya kita memang menyampaikan kembali pada rakyat, apa yang dilakukan PKI itu merupakan penghianatan. Ada pemberontakan 1948 dan 1965, Nazi di Jerman, partai itu nggak boleh lagi hidup," tandasnya.
Usai melakukan audiensi, Perwakilan Aksi 299 menyerahkan Resolusi Aksi Bela Islam 299 yakni berisi pertama Perppu nomor 2 Tahun 2017 nyata-nyatanya bertentangan dengan pasal 22 ayat 1, 2 , 3 dan UU 1945. Kedua pemerintah harus bersikap tegas membendung gejala-gejala kebangkitan PKI. TAP MPRS no. XXV tahun 1966 sampai sekarang tetap berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
-
Analisis IHSG Hari Ini Usai Wall Street Cetak Rekor Didorong Harga Saham Nvidia
Terkini
-
Profil Irjen Herry Nahak, Jenderal Lulusan Terbaik Akpol Ditunjuk Jadi Waka Tim Transformasi Polri
-
Sastrawan Kritik Prabowo di PBB: Bicara Perdamaian Dunia tapi Polisi Tangkapi Orang Tak Bersalah!
-
MBG di Bandung Barat Dihentikan Sementara setelah Ratusan Siswa Keracunan
-
Lawan Kejagung, Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
-
Data Pendidikan Gibran di Situs KPU Disebut Berubah di Tengah Gugatan Rp125 T, Siapa yang Mengubah?
-
'Pulau Sawit Melambai': AGRA Sebut Ekspansi Kelapa Sawit Hancurkan Indonesia
-
PDIP Endus Siasat Jokowi di Balik Perintah Prabowo-Gibran 2 Periode: Mekanisme Penyelamatan Diri
-
Momen Kubu Subhan Palal Lantang di Sidang, Tuding KPU Sulap Data Ijazah Gibran: Bukti Diubah!
-
Karena Ini Mahfud MD Beri Dua Jempol untuk Prabowo
-
Punya Informasi Penting, Kuasa Hukum Keluarga Arya Daru Temui Kabareskrim Siang Ini