- Gugatan praperadilan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
- Penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dinilai cacat hukum.
- Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus Chromebook ini pada 5 September 2025.
Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Gugatan praperadilan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan,” tegas Hana Pertiwi, kuasa hukum Nadiem.
Hana mengungkapkan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai cacat hukum. Pihaknya bersikukuh bahwa tidak ada bukti permulaan yang cukup, terutama absennya bukti audit kerugian negara dari instansi berwenang seperti BPK atau BPKP.
“Instansi yang berwenang (mengaudit) itu kan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), dan penahanannya juga otomatis, kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanannya juga tidak sah,” urai Hana.
Nadiem Tersangka
Seperti diketahui, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus Chromebook ini pada 5 September 2025. Sebuah tanggal yang kini menjadi sorotan tajam.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, membeberkan kronologi yang mengarah pada penetapan tersangka Nadiem.
Semua bermula pada tahun 2020, ketika Nadiem, yang saat itu menjabat Mendikbud, bertemu dengan perwakilan Google Indonesia.
Pertemuan itu, kata Nurcahyo, membahas produk-produk Google, termasuk program Google for Education dengan Chromebook yang digadang-gadang untuk kementerian dan peserta didik.
Baca Juga: KPK Lawan Balik! Minta Praperadilan Rudy Tanoe Ditolak, Kerugian Negara Rp200 M Siap Diungkap!
Serangkaian pertemuan antara Nadiem dan Google Indonesia berujung pada kesepakatan: produk Google, yakni Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM), akan menjadi basis proyek pengadaan alat TIK. Ironisnya, rapat tertutup untuk membahas pengadaan Chromebook ini dilakukan bahkan sebelum proyek pengadaan alat TIK resmi dimulai.
Nurcahyo menambahkan, demi memuluskan jalan Chromebook, pada awal 2020 Nadiem bahkan membalas surat Google yang berisi ajakan partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Langkah ini kontras dengan sikap menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy, yang memilih untuk tidak merespons.
“Tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah terluar, tertinggal, terdepan (3T),” ungkap Nurcahyo, menjelaskan alasan Muhadjir.
Atas perintah Nadiem, pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 diarahkan untuk menggunakan Chromebook. Tersangka SW (Sri Wahyuningsih), selaku Direktur PAUD, dan tersangka MUL (Mulyatsyah), selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, kemudian membuat petunjuk teknis dan pelaksanaan yang secara spesifik ‘mengunci’ pada Chrome OS.
“Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS,” kata Nurcahyo.
Puncaknya, pada Februari 2021, Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
Berita Terkait
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Strike Back KPK di Pengadilan, 117 Saksi dan 333 Dokumen Jadi Bukti Sah Tersangka Rudy Tanoe
-
Serangan Balik KPK! Bongkar Aliran Dana Rp 108 Miliar ke Perusahaan Rudy Tanoe
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim