- Gugatan praperadilan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
- Penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dinilai cacat hukum.
- Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus Chromebook ini pada 5 September 2025.
Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Gugatan praperadilan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan,” tegas Hana Pertiwi, kuasa hukum Nadiem.
Hana mengungkapkan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai cacat hukum. Pihaknya bersikukuh bahwa tidak ada bukti permulaan yang cukup, terutama absennya bukti audit kerugian negara dari instansi berwenang seperti BPK atau BPKP.
“Instansi yang berwenang (mengaudit) itu kan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), dan penahanannya juga otomatis, kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanannya juga tidak sah,” urai Hana.
Nadiem Tersangka
Seperti diketahui, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus Chromebook ini pada 5 September 2025. Sebuah tanggal yang kini menjadi sorotan tajam.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, membeberkan kronologi yang mengarah pada penetapan tersangka Nadiem.
Semua bermula pada tahun 2020, ketika Nadiem, yang saat itu menjabat Mendikbud, bertemu dengan perwakilan Google Indonesia.
Pertemuan itu, kata Nurcahyo, membahas produk-produk Google, termasuk program Google for Education dengan Chromebook yang digadang-gadang untuk kementerian dan peserta didik.
Baca Juga: KPK Lawan Balik! Minta Praperadilan Rudy Tanoe Ditolak, Kerugian Negara Rp200 M Siap Diungkap!
Serangkaian pertemuan antara Nadiem dan Google Indonesia berujung pada kesepakatan: produk Google, yakni Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM), akan menjadi basis proyek pengadaan alat TIK. Ironisnya, rapat tertutup untuk membahas pengadaan Chromebook ini dilakukan bahkan sebelum proyek pengadaan alat TIK resmi dimulai.
Nurcahyo menambahkan, demi memuluskan jalan Chromebook, pada awal 2020 Nadiem bahkan membalas surat Google yang berisi ajakan partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Langkah ini kontras dengan sikap menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy, yang memilih untuk tidak merespons.
“Tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah terluar, tertinggal, terdepan (3T),” ungkap Nurcahyo, menjelaskan alasan Muhadjir.
Atas perintah Nadiem, pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 diarahkan untuk menggunakan Chromebook. Tersangka SW (Sri Wahyuningsih), selaku Direktur PAUD, dan tersangka MUL (Mulyatsyah), selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, kemudian membuat petunjuk teknis dan pelaksanaan yang secara spesifik ‘mengunci’ pada Chrome OS.
“Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS,” kata Nurcahyo.
Puncaknya, pada Februari 2021, Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
Dalam lampirannya, peraturan ini secara gamblang telah ‘mengunci’ spesifikasi pada Chrome OS.
Kerugian negara dari megaproyek pengadaan alat TIK ini diperkirakan mencapai angka fantastis sekitar Rp1,98 triliun, yang kini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Berita Terkait
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Strike Back KPK di Pengadilan, 117 Saksi dan 333 Dokumen Jadi Bukti Sah Tersangka Rudy Tanoe
-
Serangan Balik KPK! Bongkar Aliran Dana Rp 108 Miliar ke Perusahaan Rudy Tanoe
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!