Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra mengungkapkan beberapa temuan dalam Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2019 yang diselenggarakan di TPS 6, Kawasan Masjid Agung Wali Songo, Kampung Kadumangu, RT.01 RW.02, Kelurahan Kadumangu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/9/2017).
Temuan tersebut di antaranya bilik suara yang kecil yang membuat pemilih kesulitan dalam mencoblos.
"Sekarang yang perlu kita antisipasi adalah beberapa ditemukan bilik yang terlalu kecil," ujar Ilham di Babakan Madang, Kabupaten, Bogor, Jawa Barat.
Kemudian temuan yang lain adalah besarnya ukuran surat suara yang menjadi kesulitan pemilih saat melakukan pencoblosan. Selanjutnya juga pelipatan surat suara yang salah yang berakibat cepat penuhnya kertas suara di kotak suara.
"Kemudian ketika mereka selesai mencoblos, lipatan itu nggak sama kaya surat suara diberikan. Sehingga agak jadi gemuk, sehingga berimplikasi ke kotak suara jadi cepat penuh. Ini salah satu (yang) kita akan carikan solusi, agar kemudian pelipatannya para pemilh bisa kembali dari awal seperti (saat) surat suara diberikan," kata dia.
Ilham juga menyampaikan adanya usulan dari anggota Komisi II DPR Fandi Utomo yang meminta adanya peringatan di C6, serta mencantumkan sanksi pidana bagi pemilih yang menyalahgunakan form C6.
"Komisi II mengusulkan agar ditambahkan bahwa surat undangan tidak dapat diwakili, ditambah dengan hukuman pidananya jika ada yang melanggar. Kita akan antisipasi tersebut," tutur Ilham.
Terkair penyandang disabilitas, KPU kata Ilham akan memperhatikan penyandang disabilitas agar bisa menggunakan hak memilihnya secara baik.
"Teman-teman disabilitas tadi mungkin kalau pakai kursi roda agak kesulitan kalau ke bilik suara, belum lagi meja buat disabilitas. Kita antisipasi agar kemudian mereka memilih secara baik. Ini juga kita perhatikan," tutur dia.
Baca Juga: DPR Usul KPU Cantumkan Sanksi Pidana di Form C6
Lebih jauh, KPU juga akan mengevaluasi estimasi waktu penghitungan surat di awal pembukan TPS.
"Kemudian kita hitung waktu bagaimana efektivitas teman-teman KPPS kita untuk menghitung surat suara ketika kotak suara dibuka di awal pembukaan TPS. Kalau kita lihat tadi di awal pembukaan, yang lama adalah menghitungnya. Kita butuh 45 menit untuk menghitung 5 kotak suara sampai kemudian diperlihatkan kepada saksi," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah