Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mendorong Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu segera membuat Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu yang mendorong percepatan penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik sebagai basis data Daftar Pemilih Tetap.
Sebab dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada disebutkan batas akhir penggunaan e-KTP pada Desember 2018.
"Amanah Undang-undnag Pilkada Pasal 200 A menyatakan pada akhir Desember 2018 maka Pemilu atau Pilkada sudah harus menggunakan data berdasarkan KTP-el, tidak lagi menggunakan surat keterangan kependudukan lainnya," kata Edy di DPR, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Hal ini ditegaskannya karena proses perekaman data dalam e-KTP sempat terhenti karena masalah internalnya. Yaitu kematian penyedia produk automated finger print identification system (AFIS) merek L-1 untuk proyek e-KTP, Johannes Marliem.
Kematian Johannes ini meninggalkan tagihan chip KTP-el kepada negara yang belumn tentu bisa dibayarkan. Akibatnya, proses perekaman e-KTP ini memiliki batas waktu.
"Kita khawatir software yang dibuat tutup tak bisa direkam apa antisipasinya. Ini kan menyangkut mungkin jutaan pemilih yang tak bisa kerekam terutama anak-anak pemilih baru yang akan berusia 17 tahun di bulan ini. Itu enggak bisa direkam lagi," ujar Politikus PKB ini.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro mengatakan sebanyak 90 persen data masyarakat telah direkam dalam KTP-el.
Pemerintah awalnya mengusulkan untuk merekam data 172 juta penduduk. Namun, pemerintah memberikan tambahan data sebesar 10 juta penduduk.
"Jadi total sekarang kami perkirakan e-KTP semua ada 182 juta. Itu yang termasuk diantisipasi anak SMA yang tadi (yang baru umur 17 tahun)," klaimnya.
Dia pun meyakini proses perekaman ini bisa rampung sebelum Desember 2018. Sehingga pelaksanaan Pilkada yang berbasis KTP-el bisa terlaksana.
Baca Juga: KPK Tunggu Penerima Suap e-KTP Kembalikan Duit
Namun, jika tidak rampung, Suhajar mengatakan surat keterangan kependudukan bisa digunakan untuk proses Pilkada 2018.
"Memang sekarang kan ada suket, seperti yang sekarang kita gunakan ini yang akan berlaku sampai 2018 Desember. artinya di Pilkada Serentak 2018 yang akan berlangsung Juli, masih bisa gunakan suket," kata dia.
Berita Terkait
-
Siap-siap, Verifikasi Partai Peserta Pemilu 2019 Mulai Oktober
-
Ini Estimasi Waktu yang Dibutuhkan Saat Nyoblos di Pemilu 2019
-
Ada 5 Lembar Kertas di Simulasi Pemilu 2019, Warga Kesulitan
-
Simulasi Pemilu 2019, Bupati Banten Butuh 2 Menit Mencoblos
-
KPU Masukkan Aturan Baru untuk Jaring Pemilih Disabilitas
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
Terkini
-
Sumut Akan Jadi yang Pertama Penerapan 100 Persen Manajemen Talenta ASN di Indonesia
-
Turun Rp2 Juta, Biaya Penyelenggaraan Haji 2026 Disepakati Rp87 Juta, Calon Jemaah Bayar Rp54 Juta
-
Akhir Pekan Ini Relawan Projo Gelar di Jakarta, Fokus Dukung Pemerintahan Prabowo Gibran?
-
Najelaa Shihab Akui Masuk Grup WA 'Mas Menteri', Tapi Kejagung Membantah, Mana yang Benar?
-
Hakim CPO Divonis Lepas, Kini Dituntut 12 Tahun Bui! Skandal Suap Terungkap?
-
Setahun Pasca-Jokowi: Rakyat Curigai 'Nyawa Busuk' dan Potensi Kejahatan dalam Kebijakan Masa Lalu!
-
PPPK Jadi PNS Tanpa Tes Lagi? Anggota DPR Beri Sinyal Kuat dari Senayan
-
Ngeri! Diancam Pakai Pistol, Suami Satroni Istri ke Kantornya di Kelapa Gading Jakut
-
Narkoba Jenis Baru: Kapolri Ungkap Celah Hukum yang Dimanfaatkan Bandar!
-
Prabowo Tak Cawe-cawe Urusan Kapolri, Tapi Ngaku Titip Mantan Pengawal untuk..