Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mendorong Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu segera membuat Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu yang mendorong percepatan penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik sebagai basis data Daftar Pemilih Tetap.
Sebab dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada disebutkan batas akhir penggunaan e-KTP pada Desember 2018.
"Amanah Undang-undnag Pilkada Pasal 200 A menyatakan pada akhir Desember 2018 maka Pemilu atau Pilkada sudah harus menggunakan data berdasarkan KTP-el, tidak lagi menggunakan surat keterangan kependudukan lainnya," kata Edy di DPR, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Hal ini ditegaskannya karena proses perekaman data dalam e-KTP sempat terhenti karena masalah internalnya. Yaitu kematian penyedia produk automated finger print identification system (AFIS) merek L-1 untuk proyek e-KTP, Johannes Marliem.
Kematian Johannes ini meninggalkan tagihan chip KTP-el kepada negara yang belumn tentu bisa dibayarkan. Akibatnya, proses perekaman e-KTP ini memiliki batas waktu.
"Kita khawatir software yang dibuat tutup tak bisa direkam apa antisipasinya. Ini kan menyangkut mungkin jutaan pemilih yang tak bisa kerekam terutama anak-anak pemilih baru yang akan berusia 17 tahun di bulan ini. Itu enggak bisa direkam lagi," ujar Politikus PKB ini.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro mengatakan sebanyak 90 persen data masyarakat telah direkam dalam KTP-el.
Pemerintah awalnya mengusulkan untuk merekam data 172 juta penduduk. Namun, pemerintah memberikan tambahan data sebesar 10 juta penduduk.
"Jadi total sekarang kami perkirakan e-KTP semua ada 182 juta. Itu yang termasuk diantisipasi anak SMA yang tadi (yang baru umur 17 tahun)," klaimnya.
Dia pun meyakini proses perekaman ini bisa rampung sebelum Desember 2018. Sehingga pelaksanaan Pilkada yang berbasis KTP-el bisa terlaksana.
Baca Juga: KPK Tunggu Penerima Suap e-KTP Kembalikan Duit
Namun, jika tidak rampung, Suhajar mengatakan surat keterangan kependudukan bisa digunakan untuk proses Pilkada 2018.
"Memang sekarang kan ada suket, seperti yang sekarang kita gunakan ini yang akan berlaku sampai 2018 Desember. artinya di Pilkada Serentak 2018 yang akan berlangsung Juli, masih bisa gunakan suket," kata dia.
Berita Terkait
-
Siap-siap, Verifikasi Partai Peserta Pemilu 2019 Mulai Oktober
-
Ini Estimasi Waktu yang Dibutuhkan Saat Nyoblos di Pemilu 2019
-
Ada 5 Lembar Kertas di Simulasi Pemilu 2019, Warga Kesulitan
-
Simulasi Pemilu 2019, Bupati Banten Butuh 2 Menit Mencoblos
-
KPU Masukkan Aturan Baru untuk Jaring Pemilih Disabilitas
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Said Didu Sebut Luhut Lebih Percaya Xi Jinping Ketimbang Prabowo, Sinyal Bahaya bagi Kedaulatan?
-
IACN Endus Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut
-
Sesuai Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri Mukhtarudin di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan