Suara.com - Kepolisian Resor Majalengka mengungkap kasus pembuatan nata de coco yang diduga dicampur dengan pupuk urea.
Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto mengatakan selain mengungkap pabriknya, polisi juga mengamankan tersangka bernisial UUA.
Tersangka mengaku menggunakan ZA agar nata de coco yang dibuat bisa kenyal dan ccepat jadi. Dengan demikian, dapat menghemat ongkos pembuatan.
“Dari hasil pemeriksaan berdasarkan terhadap para saksi, terlapor, dan barang bukti yang disita maka terhadap terlapor tersebut dapat dikenakan Pasal 135 dan atau Pasal 136 dan atau pasal 140 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 milyar,” ujar Mada dikutip dari media Humas Polres Majalengka, Minggu (1/10/2017).
Bagaimana cara kerjanya? bahan baku nata de coco dicampur cara air kelapa, lalu disaring di bak penampungan. Setelah itu, dimasukkan ke panci dengan volume 100 liter air kelapa dipanaskan, kemudian dicampur menggunakan 500 gram gula pasir, 500 milimeter air cuka, 100 gram ZA.
Air kelapa yang sudah mendidih disaring lagi ke dalam ember plastik, kemudian diambil menggunakan gayung plastik lalu dituangkan ke baki plastik dengan ditutup menggunakan kertas koran dan diikat menggunakan karet dengan tujuan untuk dicetak.
Nata de coco tersebut disimpan selama satu malam, kemudian setelah satu malam dicampur lagi dengan cairan bibit coco, setelah tercampur kemudian disimpan lagi selama satu minggu.
Tag
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium