Suara.com - Kepolisian Resor Majalengka mengungkap kasus pembuatan nata de coco yang diduga dicampur dengan pupuk urea.
Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto mengatakan selain mengungkap pabriknya, polisi juga mengamankan tersangka bernisial UUA.
Tersangka mengaku menggunakan ZA agar nata de coco yang dibuat bisa kenyal dan ccepat jadi. Dengan demikian, dapat menghemat ongkos pembuatan.
“Dari hasil pemeriksaan berdasarkan terhadap para saksi, terlapor, dan barang bukti yang disita maka terhadap terlapor tersebut dapat dikenakan Pasal 135 dan atau Pasal 136 dan atau pasal 140 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 milyar,” ujar Mada dikutip dari media Humas Polres Majalengka, Minggu (1/10/2017).
Bagaimana cara kerjanya? bahan baku nata de coco dicampur cara air kelapa, lalu disaring di bak penampungan. Setelah itu, dimasukkan ke panci dengan volume 100 liter air kelapa dipanaskan, kemudian dicampur menggunakan 500 gram gula pasir, 500 milimeter air cuka, 100 gram ZA.
Air kelapa yang sudah mendidih disaring lagi ke dalam ember plastik, kemudian diambil menggunakan gayung plastik lalu dituangkan ke baki plastik dengan ditutup menggunakan kertas koran dan diikat menggunakan karet dengan tujuan untuk dicetak.
Nata de coco tersebut disimpan selama satu malam, kemudian setelah satu malam dicampur lagi dengan cairan bibit coco, setelah tercampur kemudian disimpan lagi selama satu minggu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat
-
Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook
-
Asteroid Terdeteksi Mendekat Sangat Cepat ke Arah Orbit Bumi, Jaraknya Lebih Dekat dari Bulan
-
Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur
-
Dokter Stephen Kornfeld Keluar Ruang Isolasi Biokontainer Meski Hasil Tes Hantavirus Meragukan
-
Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam
-
Tol Japek Padat! Simak Jadwal Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Hari Ini
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
-
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta
-
Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!