Suara.com - Kepolisian Resor Majalengka mengungkap kasus pembuatan nata de coco yang diduga dicampur dengan pupuk urea.
Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto mengatakan selain mengungkap pabriknya, polisi juga mengamankan tersangka bernisial UUA.
Tersangka mengaku menggunakan ZA agar nata de coco yang dibuat bisa kenyal dan ccepat jadi. Dengan demikian, dapat menghemat ongkos pembuatan.
“Dari hasil pemeriksaan berdasarkan terhadap para saksi, terlapor, dan barang bukti yang disita maka terhadap terlapor tersebut dapat dikenakan Pasal 135 dan atau Pasal 136 dan atau pasal 140 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 milyar,” ujar Mada dikutip dari media Humas Polres Majalengka, Minggu (1/10/2017).
Bagaimana cara kerjanya? bahan baku nata de coco dicampur cara air kelapa, lalu disaring di bak penampungan. Setelah itu, dimasukkan ke panci dengan volume 100 liter air kelapa dipanaskan, kemudian dicampur menggunakan 500 gram gula pasir, 500 milimeter air cuka, 100 gram ZA.
Air kelapa yang sudah mendidih disaring lagi ke dalam ember plastik, kemudian diambil menggunakan gayung plastik lalu dituangkan ke baki plastik dengan ditutup menggunakan kertas koran dan diikat menggunakan karet dengan tujuan untuk dicetak.
Nata de coco tersebut disimpan selama satu malam, kemudian setelah satu malam dicampur lagi dengan cairan bibit coco, setelah tercampur kemudian disimpan lagi selama satu minggu.
Tag
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu