Suara.com - DPRD Jakarta akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan tahun 2017, Senin (2/10/2017). Sedianya, Perda tersebut disahkan pada Jumat (29/9/2017) lalu, namun pembahasan ditunda dan baru disahkan hari ini.
"Kepada forum rapat paripurna, apakah rancangan peraturan daerah tentang perubahan angagran pendapatan belanja daerah tahun 2017 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dapat disetujui?" ujar Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi di ruang rapat paripurna, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Selanjutnya anggota DPRD Jakarta secara serentak menjawab setuju. Kemudian Prasetio mengetuk palu tiga kali tanda disahkannya Perda APBD-P 2017.
APBD-P Jakarta 2017 seber Rp71,89 triliun. Besar pendapatan daerah yang masuk dalam anggaran perubahan DKI 2017 adalah Rp62,59 triliun, sisa lebih penggunaan anggaran sebesar Rp Rp 7,7 triliun.
Setelah disahkan menjadi perda, gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat berharap pelaksanaan berbagai program pembangunan di seluruh wilayah Jakarta dapat dilaksanakan dengan baik dan selesai pada waktunya.
"Dan juga terwujud tertib administrasi di berbagai bidang, yang pada akhirnya memberikan manfaat terhadap kesejahteraan warga Kota Jakarta," kata Djarot.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera