Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memperpanjang masa pencegahan dan penangkalan (cekal) Ketua DPR RI Setya Novanto ke luar negeri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat perpanjangan masa cekal Setnov kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (3/10/2017).
"Kami sudah mengirimkan surat itu terkait Setya Novanto dalam kapasitasnya sebagai sakti penyidikan tersangka ASS. Kasus dugaan korupsi KTP elektronik,” terang Febri.
Ia mengatakan, perpanjangan masa cekal Setnov itu tidak melanggar hukum, karena sesuai Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Febri mengatakan, KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus KTP-el.
Kekinian, kata dia, tersangka yang masih ditangani KPK adalah Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Siudihardjo (ASS).
"ASS ini pihak swasta yang diduga bersama-sama dengan sejumlah pihak dalam kasus KTP-el. Jadi kami akan fokus di pekerjaan yang dilakukan oleh KPK," terangnya.
Terkait surat pencegahan tersebut, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Agung Sampurno membenarkannya.
Baca Juga: Sadis, Perempuan India Dicambuk untuk Mengusir Roh Jahat
"Kami telah menerima permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama SN, jabatan Ketua DPR RI, tanggal 2 Oktober 2017. Masa pencegahan untuk periode enam bulan ke depan,” tutur Agus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO