Iklan dan Promosi rokok mengancam hak hidup dan hak mempertahankan hidup karena dengan massif industry rokok mempengaruhi dan menjerat masyarakat, anak-anak dan remaja untuk mengkonsumsi rokok yang salah satunya melalui iklan dan promosi rokok. Padahal rokok adalah produk olahan tembakau yang bersifat adikitf dan penggunaannya dapat menimbulkan kesakitan dan kematian. Di Indonesia, kematian prematur akibat konsumsi rokok biasanya terjadi rata-rata 15 tahun sebelum umur harapan hidup tercapai.
Tahun 2013 diperkirakan dari 1.741.727 kematian karena semua sebab, 240.618 kematian disebabkan penyakit terkait tembakau. Rinciannya adalah 127.727 laki-laki dan 112.889 perempuan. Produk yang menimbulkan kesakitan dan kematian ini tetap dipasarkan dan diperkenalkan melalui iklan rokok di media penyiaran jika berdasarkan hal ini maka iklan rokok mengancam hak hidup dan hak mempertahankan kehidupanyang bertentangan dengan Pasal 28 A UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya dan Pasal 28 I Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”
“Permohonan pengujian undang undang ini, adalah upaya menyelamatkan generasi bangsa, agar terhindar dari paparan iklan rokok yang dapat meningkatkan jumlah perokok anak dan remaja,” kata Tri Ningsih.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK