Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya dalam kasus yang sama juga untuk tersangka Anang Sugiana.
Empat saksi yang diperiksa itu antara lain Komisaris PT Softorb Technology Indonesia Mudji Rachmat Kurniawan, serta tiga orang dari unsur swasta masing-masing Yu Bang Tjhiu alias Mony, Endra Raharja Masagung dan Santoso Kartono.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK tengah mendalami terkait aspek pengadaan dan transaksi keuangan untuk tersangka Anang.
Anang merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka baru kasus KTP-e pada Rabu (27/9).
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), sebagai pelaksana proyek KTP-el. Konsorsium itu terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo dan PT Sandipala Artha Putra.
"Indikasi perbuatan yang dilakukan oleh Anang sebagai bagian juga dari perusahaan yang mengikuti proses lelang tersebut," ucap Febri.
Baca Juga: Tepis Pernyataan Jokowi, Apindo: Daya Beli Rakyat Memang Turun
Indikasi peran Anang terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.
Anang diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-el.
Anang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
TB Hasanuddin: Kritik Pemerintah Bukan Ekstremisme, Perpres 8/2026 Rawan Multitafsir
-
Siasat Licin Kiai AS Hindari Polisi, Kabur ke Wonogiri Naik Travel Demi Tak Terlacak
-
Soal Homeless Media jadi Mitra Bakom, Indonesia New Media Forum Buka Suara
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus