Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan berkas dokumen yang diserahkan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) saat mendaftar ke KPU dinyatakan lengkap sebagai calon peserta Pemilihan Umum 2019.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan kelengkapan berkas yang dimaksud yakni memenuhi syarat sebagai pendaftar calon peserta Pemilu 2019.
"Lengkap (berkas Perindo). Gini, istilahnya memenuhi syarat untuk diterima sebagai pendaftar. Nanti kita cek kelanjutannya sebagai syarat administrasi," ujar Arief di Gedung KPU, Jalan Iman Bonjol, Menteng, Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Arief menjelaskan jumlah keanggotaan Partai Perindo telah melebihi syarat minimal. Yaitu 100 persen keanggotaan di tingkat provinsi, 75 persen keanggotaan di tingkat kabupaten/kota dan 50 persen di tingkat kecamatan.
"Jadi kebutuhan minimal terhadap 100 persen, 75 persen dan 50 persen itu sudah terpenuhi. Bahkan lebih dari itu yang disampaikan ke kita," tutur dia.
Lebih lanjut, Arief menambahkan KPU hanya menerima berkas parpol yang memenuhi syarat yang terdaftar dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang verifikasi data Pemilu 2019.
"Syarat-syaratnya kan harus punya kepengurusan di tingkat DPP, di tingkat pusat, ada pengurus, ada alamat kantor, dan kantor harus tetap selama masa tahapan, kemudian 100 persen ditingkat provinsi. 75 persen di tingkat kabupaten kota dan 50 persen di tingkat kecamatan. Nah kalau itu terpenuhi, kemudian batas minimal syarat ini terpenuhi, maka kita terima pendaftaranya. Kalau nggak, ya kita tolak, kalau kita terima akan kita lanjut verifikasi administrasi. Nanti parpol-parpol yang belum daftar ya boleh daftar hingga 16 Oktober," tandasnya.
Sebelumnya, Partai Perindo yang diketuai Hary Tanoesoedibjo mendaftarkan partainya ke KPU, Senin (9/10/2017). Perindo merupakan partai pertama yang mendaftarkan ke KPU menjadi calon peserta Pemilu 2019.
KPU resmi membuka masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 sejak 3 Oktober hingga 16 Oktober 2017.
Baca Juga: Cerita Hary Tanoe Jadi yang Pertama Daftarkan Perindo ke KPU
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri
-
Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat
-
Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG
-
Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri
-
Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi
-
Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret