Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji Pasal 34 ayat (2) huruf d dan Pasal 35 ayat (4) huruf a UU Pemda yang diajukan oleh beberapa kepala daerah terkait dengan pembentukan Provinsi Madura.
"Permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, dan Pemohon X tidak dapat diterima. Selain itu, menolak permohonan Pemohon XI untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Kamis (19/10/2016).
Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII dalam perkara ini adalah Bupati Bangkalan Muhammad Makmun, Wakil Bupati Sampang Fadhilah Budiono, Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Bupati Sumenep Busyro Karim, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan Imron Rosyadi, Ketua DPRD Kabupaten Sampang Imam Ubaidillah, Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan Halili, dan Ketua DPRD Kabupaten Sumenep Herman Dali Kusuma.
Sementara Pemohon IX sampai dengan Pemohon XI adalah Ketua Aliansi Ulama Madura (AUMA) Ali Karrar Shinhaji, Sekjen Badan Silahturrahmi Ulama dan Pesantren Madura (Bassra) Nurudin A Rachman, serta Ketua Umum Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Provinsi Madura Achmad Zaini.
Para Pemohon menilai ketentuan dalam pasal-pasal a quo menjadi hambatan Madura untuk dapat berdiri sendiri sebagai provinsi baru, karena kedua pasal tersebut berisi syarat pembentukan provinsi baru minimal 5 kabupaten atau kota.
Atas dalil para Pemohon, Mahkamah berpendapat bahwa syarat minimal lima wilayah kabupaten atau kota tidak diatur dan dibatasi oleh Pasal 18 ayat (1) UUD 1945, karena hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
Norma tersebut dinilai Mahkamah sebagai kebijakan hukum terbuka sehingga tidak dapat dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, selama norma tersebut tidak melanggar moralitas, rasionalitas, juga bukan merupakan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi serta tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang.
"Karena itu, berapapun jumlah yang digunakan sebagai syarat cakupan wilayah (syarat kapasitas) sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (4) huruf a UU Pemda, tidak dapat dinilai bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UUD 1945," ujar Hakim Konstitusi Aswanto.
Mahkamah juga menegaskan bahwa isu dalam perkara ini merupakan isu konkret dari pelaksanaan undang-undang dan bukanlah kewenangan Mahkamah untuk menilai.
Baca Juga: Pose Hadap Laut dan Gunakan Pepatah Madura, Apa Maksud Anies?
"Yang akan dinilai dan diadili oleh MK sebatas konstitusionalitas pasal a quo, tidak secara khusus penilaian terhadap usulan pembentukan Provinsi Madura sebagaimana diuraikan dalam permohonan Pemohon," jelas Aswanto. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?
-
Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar
-
Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak
-
Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris
-
Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung
-
Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg
-
Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber
-
Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M
-
Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit
-
Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter