Usman Hamid [suara.com/Nikolaus Tolen]
Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah Indonesia, khususnya TNI, membuka dokumen-dokumen mengenai sejarah peristiwa 1965-1966. Ini untuk mengimbangi informasi dari dokumen rahasia yang dibuka Amerika Serikat.
"Kami mendorong institusi negara, terutama pihak TNI yang banyak disebut dalam arsip yang baru dideklasifikasi, agar membuka juga arsip miliknya untuk melengkapi wacana yang kini diperbincangkan secara internasional," kata Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid di gedung HDI-HIVE, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2017).
Kurang lebih 39 dokumen terkait peristiwa sejarah 65 dipublikasikan secara terbuka oleh Amerika Serikat atas permintaan lembaga National Security Archive di the George Washington University pada 17 Oktober 2017.
Usman mengatakan dokumen yang dibuka Amerika harus menjadi momentum untuk pengungkapan kebenaran sejarah Indonesia.
Usman mengatakan dengan transparansi sejarah akan menjamin akuntabilitas dan rasa keadilan kepada para penyintas.
Usman mengatakan meski sudah banyak tanggapan terhadap dokumen yang dibuka Amerika, sejauh ini belum ada kejelasan dampaknya pada upaya pengungkapan kebenaran sejarah 1965.
"Oleh karenanya perlu ada perbandingan antara dokumen yang baru dideklasifikasi ini dengan temuan-temuan lain dari pihak negara, masyarakat sipil, maupun dunia akademis," ujar Usman.
Arsip yang dideklasifikasi paling tidak terdiri dari laporan kedutaan AS kepada Kementerian Luar Negeri AS dan surat kawat atau telegram. Dokumen-dokumen tersebut menjelaskan bagaimana pelanggaran hak asasi manusia terjadi secara sistematis.
Sebagai contoh, sebuah telegram tanggal 28 Desember 1965 tercatat mereka yang dianggap bagian dari Partai Komunis Indonesia dibawa menuju tempat yang sepi sebelum akhirnya dibunuh dan mayat mereka dikubur. Telegram lain tanggal 31 Desember 1965, pihak tentara secara diam-diam memberikan sekitar 10-15 tahanan untuk dieksekusi sesama warga sipil.
"Selain itu kami mengimbau kepada Komnas HAM untuk mengambil langkah proaktif menggunakan arsip yang baru dideklasifikasi sebagai pelengkap informasi upaya pengusutan kejahatan kemanusiaan peristiwa 1965," tutur Usman.
Untuk diketahui, penyelidikan pelanggaran HAM pada peristiwa 1965-1966 yang dilakukan oleh Komnas HAM selama tiga tahun yang selesai pada Juli 2012 menyimpulkan bahwa temuan mereka memenuhi kriteria pelanggaran HAM berat, termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan, sesuai dengan definisi UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Namun sampai hari ini, belum ada indikasi pemerintah akan melakukan penyelidikan kriminal. Sementara itu, upaya pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tingkat nasional terhenti karena kurangnya kemauan politik.
"Kami mendorong institusi negara, terutama pihak TNI yang banyak disebut dalam arsip yang baru dideklasifikasi, agar membuka juga arsip miliknya untuk melengkapi wacana yang kini diperbincangkan secara internasional," kata Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid di gedung HDI-HIVE, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2017).
Kurang lebih 39 dokumen terkait peristiwa sejarah 65 dipublikasikan secara terbuka oleh Amerika Serikat atas permintaan lembaga National Security Archive di the George Washington University pada 17 Oktober 2017.
Usman mengatakan dokumen yang dibuka Amerika harus menjadi momentum untuk pengungkapan kebenaran sejarah Indonesia.
Usman mengatakan dengan transparansi sejarah akan menjamin akuntabilitas dan rasa keadilan kepada para penyintas.
Usman mengatakan meski sudah banyak tanggapan terhadap dokumen yang dibuka Amerika, sejauh ini belum ada kejelasan dampaknya pada upaya pengungkapan kebenaran sejarah 1965.
"Oleh karenanya perlu ada perbandingan antara dokumen yang baru dideklasifikasi ini dengan temuan-temuan lain dari pihak negara, masyarakat sipil, maupun dunia akademis," ujar Usman.
Arsip yang dideklasifikasi paling tidak terdiri dari laporan kedutaan AS kepada Kementerian Luar Negeri AS dan surat kawat atau telegram. Dokumen-dokumen tersebut menjelaskan bagaimana pelanggaran hak asasi manusia terjadi secara sistematis.
Sebagai contoh, sebuah telegram tanggal 28 Desember 1965 tercatat mereka yang dianggap bagian dari Partai Komunis Indonesia dibawa menuju tempat yang sepi sebelum akhirnya dibunuh dan mayat mereka dikubur. Telegram lain tanggal 31 Desember 1965, pihak tentara secara diam-diam memberikan sekitar 10-15 tahanan untuk dieksekusi sesama warga sipil.
"Selain itu kami mengimbau kepada Komnas HAM untuk mengambil langkah proaktif menggunakan arsip yang baru dideklasifikasi sebagai pelengkap informasi upaya pengusutan kejahatan kemanusiaan peristiwa 1965," tutur Usman.
Untuk diketahui, penyelidikan pelanggaran HAM pada peristiwa 1965-1966 yang dilakukan oleh Komnas HAM selama tiga tahun yang selesai pada Juli 2012 menyimpulkan bahwa temuan mereka memenuhi kriteria pelanggaran HAM berat, termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan, sesuai dengan definisi UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Namun sampai hari ini, belum ada indikasi pemerintah akan melakukan penyelidikan kriminal. Sementara itu, upaya pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tingkat nasional terhenti karena kurangnya kemauan politik.
Tag
Komentar
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan
-
KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli
-
3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
-
KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum
-
Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan
-
Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT
-
KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat
-
Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, dari Jual Beli Jabatan hingga Seragam Sekolah
-
Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim
-
KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Anggota Tim Suksesnya Jadi Tersangka Usai OTT