"Kesimpulannya, fraksi Hanura menerima dan setuju untuk dibicarakan ke tingkat II untuk dijadikan undang-undang," ujar Nurdin.
Menerima dengan catatan
Anggota Fraksi PKB Yaqut Cholil Qoumas mengatakan setuju membawa revisi ini ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Namun, dia mengatakan perlu dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
"Perlu revisi terhadap undang-undang ormas, utamanya yang berhubungan dengan berserikat dan berkumpul," ujar dia.
Anggota Fraksi PPP Firmansyah Mardanoes mengatakan memberikan persetujuan terhadap Perppu ini. Dia juga menginginkan supaya Perppu ini diambil keputusan untuk menjadi undang-undang dengan cara musyawarah mufakat.
Namun, PPP memberikan pandangan kalau undang-undang Ormas masih banyak kelemahan dan harus disempurnakan lagi.
"PPP menyatakan persetujuan terhadap atas Perppu, disertai catatan. Agar pemerintah atau DPR menggunakan hak legislasi dalam waktu sesegera mungkin untuk mengajukan revisi undang-undang. Dan pemerintah harus lebih cermat dan bijaksana atas undang-undang ini agar tidak menimbulkan masalah dan kegaduhan," ujar dia.
Anggota Fraksi Demokrat Muhammad Afrizal Mahfuz mengatakan fraksinya menerima Perppu ini asalkan pemerintah bersedia melakukan revisi terbatas terhadap undang-undang Ormas.
"Jika pemerintah tidak bersedia dan tidak berkenan melalu revisi terbatas terhadap rancangan Undang-Undang Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dengan perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, maka dengan berat hati juga Fraksi Demokrat menolak Perppu dimaksud untuk disetujui dan disahkan," ujarnya.
Menolak
Anggota Fraksi Gerindra Azikin Solthan mengatakan fraksinya menolak Perppu ini. Namun, dia mempersilakan bila Perppu ini dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputsan.
Dia beralasan, penerbitan Perppu Ormas ini bukan langkah yang bijak. Sebab, tidak ada kondisi mendesak dan darurat sebagai landasan penerbitan Perppu ini.
"Perppu itu diterbitkan ada syarat kegentingan. Satu masalah hukum, dua undang-undangnya tidak ada atau tidak memadai, serta kekosongan hukum. Merujuk itu, Perppu ormas melanggar alasan (syarat kegentingan) tersebut," ujar dia.
Anggota Fraksi PKS Sutriyono mengatakan, PKS tidak setuju penetapan Perppu ini dijadikan undang-undang. Dia menyarankan supaya ketimbang menerbitkan Perppu, lebih baik melakukan revisi undang-undang tentang Ormas.
"Kalau perlu penguatan, hanya perlu revisi. Kami menyarankan undang-undang ini diperbaiki. Ini nggak sampai puluhan hari. Nanti itu usulannya bisa dari pemerintah atau DPR," ujar dia.
Kemudian, Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan Perppu Ormas ini mengancam demokrasi karena tidak hanya menyasar ormas yang intoleran, tapi bisa menyasan ormas lain yang turut membantu pemerintah. Fraksi PAN memutuskan untuk menolak Perppu ini disahkan menjadi undang-undang.
"PAN menilai Perppu Ormas menghilangkan ruh demokrasi dan HAM," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Bedak Tabur Viva Face Powder untuk Kulit Sawo Matang No Berapa? Ini Pilihan Shade yang Paling Cocok
-
Bahlil soal Antrean BBM di Sumatera: Bukan Minyak Habis, tapi Sopir Tangki Mogok
-
DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
-
Kematian Dokter PPDS di Siak Masih Misteri, 4 Orang Diperiksa
-
Menunggu 22 Tahun Hingga Hamil di Usia 45: Kisah Nyata Perjuangan Bayi Tabung yang Menginspirasi
-
Euforia Piala Dunia 2026 Tak Cukup Selamatkan Ekonomi Meksiko: Stadion Penuh, Pemasukan Lesu
-
KPK Tolak Laporan Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing
-
Jejak Brutal MYF: Pembacok Samurai di Lumajang yang Ternyata Predator Pemerkosa Driver Ojol
-
Detik-detik Kakek Saniman Terhantam CBR Saat Putar Balik di Watudakon Jombang
-
Jika Argentina Juara, Benarkah Dinasti Baru Sepak Bola Dunia Resmi Dimulai?