Suara.com - Pemerintah membuka peluang melakukan revisi atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Organisasi Massa. Itu setelah mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 (Perppu) tentang Ormas.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan adanya revisi UU itu, asalkan Perppu Ormas disetujui dalam rapat paripurna pada Selasa (24/10/2017).
"Silakan, apakah nanti inisiatif bersama untuk menyempurnakan UU. Apakah itu menyangkut hukuman dan sebagainya. Tapi kami menginginkan sepakat dulu, harus ada musyawarah mufakat dulu karena menyangkut prinsip ideologi Pancasila," kata Tjahjo di DPR, Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, kalau jadi dirveisi, harus ada penekanan mengenai ideologi dan keutuhan negara yang tak bisa diganggu gugat.
"Satu catatannya, soal ideologi negara dan keutuhan negara, itu final. Menerima Pancasila sebagai ideologi negara, partai dan ormas, itu harus ada. Soal mekanisme dan tata cara, itu kita bisa duduk bersama," tuturnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, fraksinya masih konsisten untuk menolak Perppu Ormas. Dia mengatakan Perppu ini bisa ditolak, kemudian baru dilakukan revisi belakangan.
"Jadi kami ingin ditolak dulu supaya kembali pada UU yang lama. Baru kita sama-sama revisi," kata Riza.
Riza meyakini, proses revisi UU Ormas ini tidak akan memakan waktu lama. Berdasarkan pengalamannya, sebuah revisi undang-undang bisa kelar digarap selama dua pekan. Apalagi jika keadaan dianggap genting, maka proses pembahasan hingga pengesahan bisa dikebut.
Baca Juga: YLBHI Nilai Jokowi Tak Prioritaskan Penanganan Kasus HAM
Berita Terkait
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
Pilihan
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
Terkini
-
Media Eropa Gambarkan Kengerian Krakatau Meletus: Tahun 1883 Bikin Dunia Dingin, 2018 Tsunami
-
Tak Lagi Membosankan, Bagaimana Warga Gandaria Utara Pilah Sampah Lewat Smart Geprek?
-
Bukan Cari Layar Besar, Ini Tren TV yang Sedang Diburu Masyarakat Modern
-
Polisi Tangkap Tersangka Perusakan Hutan Mangrove 111 Hektare di Dumai
-
Niat Pulang ke Indonesia, Raditya Dika Tertahan di Qatar Akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau
-
Benarkah Penggunaan Lipstik Matte Setiap Hari Bikin Bibir Hitam Permanen? Cek 5 Faktanya
-
Buku Islam ala Prabowo Dikritik: Terlalu Berlebihan dan Membodohi Umat!
-
Gas SO2 Anak Krakatau Tercium Sampai Jabodetabek, Seberapa Bahaya?
-
Korea Bawa Ragam Kuliner ke Jakarta, Ada Ginseng Jelly hingga Peach
-
1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara karena Belum Daftar SLHS