Suara.com - Pemerintah membuka peluang melakukan revisi atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Organisasi Massa. Itu setelah mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 (Perppu) tentang Ormas.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan adanya revisi UU itu, asalkan Perppu Ormas disetujui dalam rapat paripurna pada Selasa (24/10/2017).
"Silakan, apakah nanti inisiatif bersama untuk menyempurnakan UU. Apakah itu menyangkut hukuman dan sebagainya. Tapi kami menginginkan sepakat dulu, harus ada musyawarah mufakat dulu karena menyangkut prinsip ideologi Pancasila," kata Tjahjo di DPR, Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, kalau jadi dirveisi, harus ada penekanan mengenai ideologi dan keutuhan negara yang tak bisa diganggu gugat.
"Satu catatannya, soal ideologi negara dan keutuhan negara, itu final. Menerima Pancasila sebagai ideologi negara, partai dan ormas, itu harus ada. Soal mekanisme dan tata cara, itu kita bisa duduk bersama," tuturnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, fraksinya masih konsisten untuk menolak Perppu Ormas. Dia mengatakan Perppu ini bisa ditolak, kemudian baru dilakukan revisi belakangan.
"Jadi kami ingin ditolak dulu supaya kembali pada UU yang lama. Baru kita sama-sama revisi," kata Riza.
Riza meyakini, proses revisi UU Ormas ini tidak akan memakan waktu lama. Berdasarkan pengalamannya, sebuah revisi undang-undang bisa kelar digarap selama dua pekan. Apalagi jika keadaan dianggap genting, maka proses pembahasan hingga pengesahan bisa dikebut.
Baca Juga: YLBHI Nilai Jokowi Tak Prioritaskan Penanganan Kasus HAM
Berita Terkait
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Jelang Nataru 2025, Organda Soroti Jalan Rusak hingga Solar Langka
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Eks Wamenaker Noel
-
Upaya Pemprov DKI Selamatkan Muara Angke dari Ancaman Banjir Rob
-
Utang KUR Petani Korban Bencana Sumatra Dihapus, DPR Nilai Masih Belum Cukup
-
Update Tanggul Muara Baru Bocor Air Laut: Dinas SDA DKI Klaim Sudah Diperbaiki
-
Gubsu Bobby Nasution Bilang Kerugian Akibat Banjir-Longsor di Sumut Rp 9,98 Triliun
-
Penting! Tanggul di Utara Jakarta Saat Ini Bukan Giant Sea Wall, Ini Kata Pemprov DKI
-
Ramalan Ahok Soal Banjir Sampai Monas Meleset, Ini Kata Pramono Anung
-
Prabowo Minta Bupati Aceh Selatan Dicopot Karena Umroh saat Bencana, Ini Mekanismenya
-
Hadapi Cuaca Ekstrem, Gubernur Lampung Instruksikan Kepala Daerah Perkuat Mitigasi Bencana