Suara.com - Presiden Joko Widodo menunda pembentukan Densus Tindak Pidana Korupsi melalui rapat terbatas bersama sejumlah Menteri, KPK dan Kapolri di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).
Menanggapi hal itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui tidak hadir dalam rapat terbatas itu. Namun ia memastikan penundaan yang dilakukan Jokowi bukan berarti membatalkan pembentukan Densus Tipikor.
"Saya tidak hadir. Ya sudahlah, kan ditunda, bukan berarti dibatalin," kata Yasonna di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Sejak wacana pembentukan Densus Tipikor digulirkan, pro kontra tak bisa dihindari. Sebagian ada yang menilai dengan dibentuknya Densus Tipikor oleh Polri maka akan ada tumpang-tindih tugas dan wewenangnya dengan KPK dalam pemberantasan korupsi.
Menurut Yasonna, ketakutan seperti itu tidak akan pernah terjadi apabila koordinasi antar-penegak hukum berjalan baik. Menurutnya, Densus Tipikor bisa saja berkoordinasi dengan KPK, serta Kejaksaan dalam hal pemberantasan korupsi.
"Jadi yang penting kan menurut kita, bagaimana kita menciptakan hukum yang terintegrasi, satu road map dan saling koordinasi. Satu langkah," ujar Yasonna.
Yasonna menegaskan, di antara lembaga penegak hukum tak boleh menegasikan satu sama lain. Semuanya harus berjalan beriringan agar semakin memudahkan tugas satu sama lain.
"Jangan diciptakan ego sektoral-lah, artinya ada yang harus merasa lebih hebat. Saya kira bukan begitu. Nanti seolah-olah Densus Tipikor dihadap-hadapkan dengan KPK. Bukan itu. Tapi semangatnya, bagaimana memberantas korupsi," tutur Yasonna.
"Soal nanti apakah itu sepakat atau tidak, ya kita tunggu. Presiden pasti mengundang kembali rapat. Kita dengar saja," tambah Yasonna.
Baca Juga: Jokowi Tunda Pembentukan Densus Tipikor
Diketahui, untuk membentuk Densus Tipikor, anggaran yang dibutuhkan oleh Polri mencapai sekitar Rp2,6 triliun. Hal itu termasuk untuk belanja pegawai 3.560 personel sekitar Rp786 miliar, belanja barang sekitar Rp359 miliar dan belanja modal Rp1,55 triliun.
Densus Tipikor nantinya akan diketuai oleh pejabat Polri bintang dua, dan akan dibentuk Satgas Tipikor kewilayahan. Satgas Tipikor tersebut akan dibagi tiga tipe, yakni tipe A (enam satgas), tipe B (14 satgas) dan tipe C (13 satgas).
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan