Suara.com - Presiden Joko Widodo menunda pembentukan Densus Tindak Pidana Korupsi melalui rapat terbatas bersama sejumlah Menteri, KPK dan Kapolri di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).
Menanggapi hal itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui tidak hadir dalam rapat terbatas itu. Namun ia memastikan penundaan yang dilakukan Jokowi bukan berarti membatalkan pembentukan Densus Tipikor.
"Saya tidak hadir. Ya sudahlah, kan ditunda, bukan berarti dibatalin," kata Yasonna di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Sejak wacana pembentukan Densus Tipikor digulirkan, pro kontra tak bisa dihindari. Sebagian ada yang menilai dengan dibentuknya Densus Tipikor oleh Polri maka akan ada tumpang-tindih tugas dan wewenangnya dengan KPK dalam pemberantasan korupsi.
Menurut Yasonna, ketakutan seperti itu tidak akan pernah terjadi apabila koordinasi antar-penegak hukum berjalan baik. Menurutnya, Densus Tipikor bisa saja berkoordinasi dengan KPK, serta Kejaksaan dalam hal pemberantasan korupsi.
"Jadi yang penting kan menurut kita, bagaimana kita menciptakan hukum yang terintegrasi, satu road map dan saling koordinasi. Satu langkah," ujar Yasonna.
Yasonna menegaskan, di antara lembaga penegak hukum tak boleh menegasikan satu sama lain. Semuanya harus berjalan beriringan agar semakin memudahkan tugas satu sama lain.
"Jangan diciptakan ego sektoral-lah, artinya ada yang harus merasa lebih hebat. Saya kira bukan begitu. Nanti seolah-olah Densus Tipikor dihadap-hadapkan dengan KPK. Bukan itu. Tapi semangatnya, bagaimana memberantas korupsi," tutur Yasonna.
"Soal nanti apakah itu sepakat atau tidak, ya kita tunggu. Presiden pasti mengundang kembali rapat. Kita dengar saja," tambah Yasonna.
Baca Juga: Jokowi Tunda Pembentukan Densus Tipikor
Diketahui, untuk membentuk Densus Tipikor, anggaran yang dibutuhkan oleh Polri mencapai sekitar Rp2,6 triliun. Hal itu termasuk untuk belanja pegawai 3.560 personel sekitar Rp786 miliar, belanja barang sekitar Rp359 miliar dan belanja modal Rp1,55 triliun.
Densus Tipikor nantinya akan diketuai oleh pejabat Polri bintang dua, dan akan dibentuk Satgas Tipikor kewilayahan. Satgas Tipikor tersebut akan dibagi tiga tipe, yakni tipe A (enam satgas), tipe B (14 satgas) dan tipe C (13 satgas).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan