Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (Shutterstock)
Aparat Polres Metro Jakarta Timur meringkus guru les bernama Eddy Sudradjat (52) lantaran diduga mencabuli murid perempuan berinisal MT (7).
Eddy diduga melakukan perbuatan bejat ketika MT belajar di tempat bimbingan belajar Bintang Salju di Jalan Kayu Manis V Baru, nomor 23, RT 15, RW4, Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur.
"Korban dicabuli oleh pelaku Eddy Sudrajat alias Yongki pada hari Jumat sekira jam 09.00 WIB," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Andry Wibowo melalui keterangan tertulis, Selasa (24/10/2017).
Kasus tersebut terungkap saat peristiwa itu ketahuan guru berinisial M. Bahkan, M sampai merekam peristiwa dengan kamera handphone.
"Perbuatan pelaku tersebut telah di video oleh salah seorang guru di tempat les," kata dia.
Video tersebut kemudian diberikan kepada orangtua korban. Orangtua kemudian membawa kasus tersebut ke Polsek Matraman pada Senin (23/10/2017).
"Anggota Reskrim yang mendapat laporan dari Babinkamtibmas langsung ke rumah korban dan orangtuanya selanjutnya dibawa ke Polsek dilakukan pemeriksaan serta dimintakan visum korban," katanya.
Setelah itu, polisi mencari Eddy dan dia ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB.
Eddy dikenakan Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Eddy diduga melakukan perbuatan bejat ketika MT belajar di tempat bimbingan belajar Bintang Salju di Jalan Kayu Manis V Baru, nomor 23, RT 15, RW4, Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur.
"Korban dicabuli oleh pelaku Eddy Sudrajat alias Yongki pada hari Jumat sekira jam 09.00 WIB," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Andry Wibowo melalui keterangan tertulis, Selasa (24/10/2017).
Kasus tersebut terungkap saat peristiwa itu ketahuan guru berinisial M. Bahkan, M sampai merekam peristiwa dengan kamera handphone.
"Perbuatan pelaku tersebut telah di video oleh salah seorang guru di tempat les," kata dia.
Video tersebut kemudian diberikan kepada orangtua korban. Orangtua kemudian membawa kasus tersebut ke Polsek Matraman pada Senin (23/10/2017).
"Anggota Reskrim yang mendapat laporan dari Babinkamtibmas langsung ke rumah korban dan orangtuanya selanjutnya dibawa ke Polsek dilakukan pemeriksaan serta dimintakan visum korban," katanya.
Setelah itu, polisi mencari Eddy dan dia ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB.
Eddy dikenakan Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?
-
Noel Sebut Menkeu Purbaya Bakal Dinoelkan: 'Ada Bandit Lepas Anjing Liar' karena Ganggu Pesta
-
Berani Angkat Latar Bali, Film Bandit Bakal Bikin Jantung Berdebar di JAFF 2025
-
Berawal dari Jadi Korban Begal, Monji Atmodjo Bongkar Sisi Kelam 'Surga' Bali Lewat Film Bandit
-
Ulasan Novel Bandit-Bandit Berkelas: Nasib Keadilan di Ujung Tanduk!
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi