Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (Shutterstock)
Aparat Polres Metro Jakarta Timur meringkus guru les bernama Eddy Sudradjat (52) lantaran diduga mencabuli murid perempuan berinisal MT (7).
Eddy diduga melakukan perbuatan bejat ketika MT belajar di tempat bimbingan belajar Bintang Salju di Jalan Kayu Manis V Baru, nomor 23, RT 15, RW4, Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur.
"Korban dicabuli oleh pelaku Eddy Sudrajat alias Yongki pada hari Jumat sekira jam 09.00 WIB," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Andry Wibowo melalui keterangan tertulis, Selasa (24/10/2017).
Kasus tersebut terungkap saat peristiwa itu ketahuan guru berinisial M. Bahkan, M sampai merekam peristiwa dengan kamera handphone.
"Perbuatan pelaku tersebut telah di video oleh salah seorang guru di tempat les," kata dia.
Video tersebut kemudian diberikan kepada orangtua korban. Orangtua kemudian membawa kasus tersebut ke Polsek Matraman pada Senin (23/10/2017).
"Anggota Reskrim yang mendapat laporan dari Babinkamtibmas langsung ke rumah korban dan orangtuanya selanjutnya dibawa ke Polsek dilakukan pemeriksaan serta dimintakan visum korban," katanya.
Setelah itu, polisi mencari Eddy dan dia ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB.
Eddy dikenakan Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Eddy diduga melakukan perbuatan bejat ketika MT belajar di tempat bimbingan belajar Bintang Salju di Jalan Kayu Manis V Baru, nomor 23, RT 15, RW4, Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur.
"Korban dicabuli oleh pelaku Eddy Sudrajat alias Yongki pada hari Jumat sekira jam 09.00 WIB," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Andry Wibowo melalui keterangan tertulis, Selasa (24/10/2017).
Kasus tersebut terungkap saat peristiwa itu ketahuan guru berinisial M. Bahkan, M sampai merekam peristiwa dengan kamera handphone.
"Perbuatan pelaku tersebut telah di video oleh salah seorang guru di tempat les," kata dia.
Video tersebut kemudian diberikan kepada orangtua korban. Orangtua kemudian membawa kasus tersebut ke Polsek Matraman pada Senin (23/10/2017).
"Anggota Reskrim yang mendapat laporan dari Babinkamtibmas langsung ke rumah korban dan orangtuanya selanjutnya dibawa ke Polsek dilakukan pemeriksaan serta dimintakan visum korban," katanya.
Setelah itu, polisi mencari Eddy dan dia ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB.
Eddy dikenakan Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Ulasan Novel Bandit-Bandit Berkelas: Nasib Keadilan di Ujung Tanduk!
-
Ulasan Novel Tanah Para Bandit: Ketika Hukum Tak Lagi Memihak Kebenaran
-
Suzuki Bandit Kalah Ganteng, Pesona Hero Hunk 150 XTEC Bikin Kesengsem
-
Kronologi Penangkapan Bandit Bercelurit di Kebon Jeruk, Berawal dari Modus Beli Kontrasepsi
-
Bandit Negara Dilarang Kenyang Dalam Program Makan Bergizi Gratis
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
Buntut Tayangan Kontroversial Trans7, Fungsi KPI Dipertanyakan
-
Apa Pekerjaan Eric Trump? Viral Insiden Mikrofon Bocor Prabowo Ingin Ketemu Anak Trump
-
Soal Tanyangan Xpose Uncensored, Sekjen PKB Sampaikan Desakan Ini
-
Desak Dewan Pers Turun Tangan, DPR Kuliti Narasi Jahat Trans7 Hina Kiai: Belajar Dulu Baru Liputan!
-
Iming-iming Baju Baru Berujung Maut, Remaja di Cilincing Bunuh dan Cabuli Jasad Bocah 11 Tahun
-
Geger Ijazah Jokowi, ANRI Tak Punya Salinannya, Pengamat Ungkap Potensi Sanksi Pidana
-
Doktor Kebijakan Publik Gugat ANRI, Sebut Ijazah Jokowi Bisa Dimakan Rayap di Tangan KPU
-
Usai Didemo Ratusan Siswa, Kepsek SMAN 1 Cimarga Segera Diperiksa Polisi Terkait Kasus Kekerasan
-
Riwayat Pendidikan Dadan Hindayana, Ahli Serangga yang Kini Jadi Bos MBG
-
Nasib Kepala SMA Negeri 1 Cimarga yang Tampar Siswa karena Ketahuan Merokok Bergantung Hasil Visum