Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (Shutterstock)
Aparat Polres Metro Jakarta Timur meringkus guru les bernama Eddy Sudradjat (52) lantaran diduga mencabuli murid perempuan berinisal MT (7).
Eddy diduga melakukan perbuatan bejat ketika MT belajar di tempat bimbingan belajar Bintang Salju di Jalan Kayu Manis V Baru, nomor 23, RT 15, RW4, Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur.
"Korban dicabuli oleh pelaku Eddy Sudrajat alias Yongki pada hari Jumat sekira jam 09.00 WIB," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Andry Wibowo melalui keterangan tertulis, Selasa (24/10/2017).
Kasus tersebut terungkap saat peristiwa itu ketahuan guru berinisial M. Bahkan, M sampai merekam peristiwa dengan kamera handphone.
"Perbuatan pelaku tersebut telah di video oleh salah seorang guru di tempat les," kata dia.
Video tersebut kemudian diberikan kepada orangtua korban. Orangtua kemudian membawa kasus tersebut ke Polsek Matraman pada Senin (23/10/2017).
"Anggota Reskrim yang mendapat laporan dari Babinkamtibmas langsung ke rumah korban dan orangtuanya selanjutnya dibawa ke Polsek dilakukan pemeriksaan serta dimintakan visum korban," katanya.
Setelah itu, polisi mencari Eddy dan dia ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB.
Eddy dikenakan Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Eddy diduga melakukan perbuatan bejat ketika MT belajar di tempat bimbingan belajar Bintang Salju di Jalan Kayu Manis V Baru, nomor 23, RT 15, RW4, Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur.
"Korban dicabuli oleh pelaku Eddy Sudrajat alias Yongki pada hari Jumat sekira jam 09.00 WIB," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Andry Wibowo melalui keterangan tertulis, Selasa (24/10/2017).
Kasus tersebut terungkap saat peristiwa itu ketahuan guru berinisial M. Bahkan, M sampai merekam peristiwa dengan kamera handphone.
"Perbuatan pelaku tersebut telah di video oleh salah seorang guru di tempat les," kata dia.
Video tersebut kemudian diberikan kepada orangtua korban. Orangtua kemudian membawa kasus tersebut ke Polsek Matraman pada Senin (23/10/2017).
"Anggota Reskrim yang mendapat laporan dari Babinkamtibmas langsung ke rumah korban dan orangtuanya selanjutnya dibawa ke Polsek dilakukan pemeriksaan serta dimintakan visum korban," katanya.
Setelah itu, polisi mencari Eddy dan dia ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB.
Eddy dikenakan Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Noel Sebut Menkeu Purbaya Bakal Dinoelkan: 'Ada Bandit Lepas Anjing Liar' karena Ganggu Pesta
-
Berani Angkat Latar Bali, Film Bandit Bakal Bikin Jantung Berdebar di JAFF 2025
-
Berawal dari Jadi Korban Begal, Monji Atmodjo Bongkar Sisi Kelam 'Surga' Bali Lewat Film Bandit
-
Ulasan Novel Bandit-Bandit Berkelas: Nasib Keadilan di Ujung Tanduk!
-
Ulasan Novel Tanah Para Bandit: Ketika Hukum Tak Lagi Memihak Kebenaran
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026