Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (Shutterstock)
Aparat Polres Metro Jakarta Timur meringkus guru les bernama Eddy Sudradjat (52) lantaran diduga mencabuli murid perempuan berinisal MT (7).
Eddy diduga melakukan perbuatan bejat ketika MT belajar di tempat bimbingan belajar Bintang Salju di Jalan Kayu Manis V Baru, nomor 23, RT 15, RW4, Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur.
"Korban dicabuli oleh pelaku Eddy Sudrajat alias Yongki pada hari Jumat sekira jam 09.00 WIB," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Andry Wibowo melalui keterangan tertulis, Selasa (24/10/2017).
Kasus tersebut terungkap saat peristiwa itu ketahuan guru berinisial M. Bahkan, M sampai merekam peristiwa dengan kamera handphone.
"Perbuatan pelaku tersebut telah di video oleh salah seorang guru di tempat les," kata dia.
Video tersebut kemudian diberikan kepada orangtua korban. Orangtua kemudian membawa kasus tersebut ke Polsek Matraman pada Senin (23/10/2017).
"Anggota Reskrim yang mendapat laporan dari Babinkamtibmas langsung ke rumah korban dan orangtuanya selanjutnya dibawa ke Polsek dilakukan pemeriksaan serta dimintakan visum korban," katanya.
Setelah itu, polisi mencari Eddy dan dia ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB.
Eddy dikenakan Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Eddy diduga melakukan perbuatan bejat ketika MT belajar di tempat bimbingan belajar Bintang Salju di Jalan Kayu Manis V Baru, nomor 23, RT 15, RW4, Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur.
"Korban dicabuli oleh pelaku Eddy Sudrajat alias Yongki pada hari Jumat sekira jam 09.00 WIB," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Andry Wibowo melalui keterangan tertulis, Selasa (24/10/2017).
Kasus tersebut terungkap saat peristiwa itu ketahuan guru berinisial M. Bahkan, M sampai merekam peristiwa dengan kamera handphone.
"Perbuatan pelaku tersebut telah di video oleh salah seorang guru di tempat les," kata dia.
Video tersebut kemudian diberikan kepada orangtua korban. Orangtua kemudian membawa kasus tersebut ke Polsek Matraman pada Senin (23/10/2017).
"Anggota Reskrim yang mendapat laporan dari Babinkamtibmas langsung ke rumah korban dan orangtuanya selanjutnya dibawa ke Polsek dilakukan pemeriksaan serta dimintakan visum korban," katanya.
Setelah itu, polisi mencari Eddy dan dia ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB.
Eddy dikenakan Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Berani Angkat Latar Bali, Film Bandit Bakal Bikin Jantung Berdebar di JAFF 2025
-
Berawal dari Jadi Korban Begal, Monji Atmodjo Bongkar Sisi Kelam 'Surga' Bali Lewat Film Bandit
-
Ulasan Novel Bandit-Bandit Berkelas: Nasib Keadilan di Ujung Tanduk!
-
Ulasan Novel Tanah Para Bandit: Ketika Hukum Tak Lagi Memihak Kebenaran
-
Suzuki Bandit Kalah Ganteng, Pesona Hero Hunk 150 XTEC Bikin Kesengsem
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Dedi Mulyadi dan Willy Bongkar Sisi Gelap Gunung Emas: 70 Ribu Gurandil dan Raup 250 Ton Emas Sehari
-
Ada Proyek Pipa PAM Jaya, Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalin di R.A. KartiniFatmawati Mulai Besok
-
Malam-malam Mendiktisaintek Brian Yuliarto Datangi Istana, Dibonceng Patwal
-
Suara.com Bersama LMC Gelar 'AI Tools Training for Journalists' di Yogyakarta
-
Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap
-
Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 22 Januari
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat
-
Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
DPRD DKI Pastikan Tiang Monorel Rasuna Said Kembali ke Adhi Karya usai Dibongkar Pemprov