Suara.com - Setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (24/10/2017), DPR dan pemerintah sepakat untuk merevisi UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pembahasan revisi terbatas akan diputuskan setelah pemerintah rapat bersama DPR.
"Sudah saya sampaikan tadi, pemerintah terbuka (untuk revisi). Dan kami juga sudah menerima khusus tiga fraksi, termasuk Demokrat. Kami terbuka. Nanti kan dibahas bersama dulu apakah inisiatif pemerintah atau DPR," kata Tjahjo di DPR, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Dia menambahkan jika nanti revisi menjadi inisiatif pemerintah, tentu Kementerian Dalam Negeri akan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.
"Kalau (inisiatif) pemerintah kami akan bahas dulu dengan koordinasi menkopolhukam akan kami laporkan pada Bapak Presiden tapi pengertian terbatas itu yang prinsip nggak boleh diubah mengenai ideologi pancasila dan UUD 1945, itu prinsipnya," kata politikus PDI Perjuangan.
Perppu Ormas disetujui DPR secara voting karena musyawarah dan mufakat tidak berhasil.
Ada 131 anggota DPR dari PKS, Gerindra, dan PAN yang menolak perppu disahkan.
Tetapi sebanyak 314 anggota DPR menerima perppu disahkan menjadi UU, sebagian dari jumlah tersebut minta ada revisi.
Tag
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Sidang Vonis Laras Faizati Digelar Hari Ini, Harapan Bebas Menguat Jelang Ulang Tahun Ke-27
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL