Suara.com - Setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (24/10/2017), DPR dan pemerintah sepakat untuk merevisi UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pembahasan revisi terbatas akan diputuskan setelah pemerintah rapat bersama DPR.
"Sudah saya sampaikan tadi, pemerintah terbuka (untuk revisi). Dan kami juga sudah menerima khusus tiga fraksi, termasuk Demokrat. Kami terbuka. Nanti kan dibahas bersama dulu apakah inisiatif pemerintah atau DPR," kata Tjahjo di DPR, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Dia menambahkan jika nanti revisi menjadi inisiatif pemerintah, tentu Kementerian Dalam Negeri akan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.
"Kalau (inisiatif) pemerintah kami akan bahas dulu dengan koordinasi menkopolhukam akan kami laporkan pada Bapak Presiden tapi pengertian terbatas itu yang prinsip nggak boleh diubah mengenai ideologi pancasila dan UUD 1945, itu prinsipnya," kata politikus PDI Perjuangan.
Perppu Ormas disetujui DPR secara voting karena musyawarah dan mufakat tidak berhasil.
Ada 131 anggota DPR dari PKS, Gerindra, dan PAN yang menolak perppu disahkan.
Tetapi sebanyak 314 anggota DPR menerima perppu disahkan menjadi UU, sebagian dari jumlah tersebut minta ada revisi.
Tag
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Ekspresi Trump Lihat Bocah Nyeker dan Tidur Santai di Ruang Oval, Anak Siapa Tuh?
-
Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Krusial Perbaiki Demokrasi
-
Israel Bersiap Lawan Iran Lagi, Menanti Restu dari AS
-
Dua Hari Berturut, Langit Kelapa Gading Tercemar Asap Kebakaran Sampah
-
Momen Saling Puji PM Thailand dengan Menlu China: Kamu Tampan, Kamu Juga!
-
DPR Murka, Debt Collector Gunakan Ambulans dan Damkar untuk Tagih Utang
-
Iran Kecam Usulan Italia Gantikan Posisi Timnas di Piala Dunia 2026: Kebangkrutan Moral
-
Tarif Rp1 Bikin Transjakarta Diserbu, Penumpang Membludak di Kampung Rambutan
-
Orang Kencing Sembarangan Makin Tak Terkendali, Walkot New York Mau Bangun Toilet Rp62 Miliar
-
Lansia 71 Tahun Gagal Putar Balik, Honda HRV Tabrak Pejalan Kaki hingga Depot Air di Jakbar!