Suara.com - Setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (24/10/2017), DPR dan pemerintah sepakat untuk merevisi UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pembahasan revisi terbatas akan diputuskan setelah pemerintah rapat bersama DPR.
"Sudah saya sampaikan tadi, pemerintah terbuka (untuk revisi). Dan kami juga sudah menerima khusus tiga fraksi, termasuk Demokrat. Kami terbuka. Nanti kan dibahas bersama dulu apakah inisiatif pemerintah atau DPR," kata Tjahjo di DPR, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Dia menambahkan jika nanti revisi menjadi inisiatif pemerintah, tentu Kementerian Dalam Negeri akan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.
"Kalau (inisiatif) pemerintah kami akan bahas dulu dengan koordinasi menkopolhukam akan kami laporkan pada Bapak Presiden tapi pengertian terbatas itu yang prinsip nggak boleh diubah mengenai ideologi pancasila dan UUD 1945, itu prinsipnya," kata politikus PDI Perjuangan.
Perppu Ormas disetujui DPR secara voting karena musyawarah dan mufakat tidak berhasil.
Ada 131 anggota DPR dari PKS, Gerindra, dan PAN yang menolak perppu disahkan.
Tetapi sebanyak 314 anggota DPR menerima perppu disahkan menjadi UU, sebagian dari jumlah tersebut minta ada revisi.
Tag
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat
-
Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan
-
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah
-
Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN
-
Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK
-
'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus
-
Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok
-
Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji
-
KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?