- KPK mempertimbangkan pemeriksaan Raffi Ahmad setelah namanya muncul dalam persidangan kasus suap impor PT Blueray Cargo di Jakarta.
- Nama Raffi Ahmad disebut terkait penitipan dua unit barang elektronik dari Amerika Serikat melalui jasa PT Blueray Cargo.
- Plt Direktur Penyidikan KPK menyatakan belum ada bukti kuat bahwa penitipan barang tersebut termasuk tindak pidana penyelundupan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara soal potensi pemeriksaan terhadap pesohor sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad.
Pasalnya, nama Raffi sempat muncul dalam persidangan kasus dugaan dugaan suap terkait importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan tersebut, Raffi Ahmad disebut sebagai salah satu pihak yang sempat menitip barang berupa handphone dan laptop dari Amerika Serikat untuk dikirim ke Indonesia melalui PT Blueray Cargo.
"Nah, apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya kita akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Meski begitu, Taufik mengatakan bahwa tindakan menitip barang yang dilakukan Raffi Ahmad belum dapat disebut sebagai penyelundupan karena barang yang dititip hanya berjumlah dua item.
Dia juga menjelaskan bahwa KPK belum mengembangkan informasi tersebut dalam tahap penyidikan.
“Kita waktu itu belum sampai kepada mengarah bahwa itu penyelundupan karena ini hanya sekitar ada dua unit mungkin yang dititipkan, laptop mungkin, karena ada perkenalan atau apa, sehingga itu kemudian di proses penyidikan yang Blueray kemarin kita tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai," tutur Taufik.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sempat menanyakan kepada Sri Pangestuti alias Tuti selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) soal permintaan Raffi Ahmad untuk mengirimkan laptop dan IPhone 17 dari Amerika Serikat ke Indonesia.
Informasi itu didapatkan dari Asisten Pribadi Pemilik PT Blueray Cargo John Field, Yohanes. Katanya, Yohanes mengetahui permintaan itu saat Raffi Ahmad berkunjung ke kantor Blueray Cargo di Americas Serikat.
Baca Juga: KPK Ungkap Fakta Raffi Ahmad Titip Barang di Blueray Cargo Terkait Kasus Bea Cukai
"Ibu pernah diminta bantuan untuk, ini ada di chat komunikasi WA (WhatsApp) ibu, ibu pernah diminta bantuan untuk mengirimkan laptop sama Iphone dari Amerika Serikat?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026).
Tuti mengakui adanya komunikasi dengan Yohanes mengenai informasi itu, tetapi dia menolak permintaan pengiriman barang Raffi Ahmad.
"Betul ada komunikasi itu, Pak Yohanes sama Dwi. Akhirnya saya bilang tidak usah," ujar Tuti.
Dalam perkara ini, Pemilik PT Blueray Cargo, John Field dan dua orang lainnya didakwa melakukan penyuapan berupa uang senilai Rp 61,3 miliar (Rp61.301.939.000) kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Selain itu, John dan kawan-kawan juga disebut memberikan suap berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,85 miliar (Rp 1.845.000.000).
“Memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp61.301.939.000,00 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000,00 atau setidak-tidaknya sejumlah itu kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian keuangan RI,” ungkap jaksa.
JPU menuturkan bahwa suap itu diduga diberikan pihak John dengan tujuan untuk mengupayakan barang-barang impor milik Blueray Cargo bisa lebih cepat keluar dari proses pengawasan di Bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Adapun pihak-pihak yang diduga menerima suap dari John ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan satu Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Orlando Hamonangan.
Untuk itu, John Field dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 605 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 606 Ayat 1 Undang-Undang nomor satu tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang nomor satu tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat 1 Undang-Undang nomor satu tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Fakta Raffi Ahmad Titip Barang di Blueray Cargo Terkait Kasus Bea Cukai
-
Sepakat Bayar Denda Rp 97,49 M, Purbaya Buka Lagi Gerai Tiffany & Co Usai Disegel Bea Cukai
-
Kasus Silmy Karim Jadi Evaluasi, Menteri Imigrasi Akui Sistem Tak Cukup Tanpa Integritas
-
Jejak Uang Rp145,5 Miliar Kasus Imigrasi, KPK Temukan Aset Kripto Rp1,2 Miliar
-
KPK Bongkar Asal-usul Aset Kripto di Kasus Silmy Karim
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji
-
KPK Ungkap Fakta Raffi Ahmad Titip Barang di Blueray Cargo Terkait Kasus Bea Cukai
-
Bantah Terlibat, DWP Tegaskan Tak Pernah Promosikan Whip Pink
-
Aksi Kilat 2 Menit Terekam CCTV! Maling di Duren Sawit Viral Usai Sikat HP Korban Modus Beli Rokok
-
Detik-detik Bangunan Ambruk di Belakang Siswa, Video Gempa Filipina Bikin Merinding
-
Update Korban Gempa Filipina: 19 Tewas, 12 Hilang, 100 Orang Luka-luka
-
Jakarta 'Bersih-bersih' Parkir Liar: 456 Pelanggaran Ditindak, 11 Jukir Liar Diciduk
-
Terima Surat Kepercayaan, 8 Dubes Negara Sahabat Tegaskan Komitmen di Depan Prabowo
-
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat: Ada Palestina, Filipina, hingga Saint Lucia
-
Anak Rentan Terpapar Bahaya Dunia Maya, Pemerintah Minta Orang Tua Jadi Pelindung