Suara.com - Fraksi PDI Perjuangan menilai Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi masih diperlukan. Hal itu diungkapkan setelah Pemerintah bersikap untuk menunda pembahasan Densus ini.
"Kami di Fraksi menilai (Densus Tipikor) perlu," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno di DPR, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Meski demikian, menurut Hendrawan pemerintah sudah bijak karena menunda pembentukan Densus ini. Hendrawan menilai kalau kebijakan penundaan pembentukan Densus Tipikor ini bisa diartikan agar tiga lembaga hukum pemberantasan korupsi bisa saling bersinergi.
"Keputusan bijak dan ini tantangan bagi Polri dan jaksa agar kerjasama lebih solid dan sinergitas dengan KPK," kata dia.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas mengenai rencana pembentukan Datasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/10/2017). Dalam pertemuan itu Jokowi mendengar masukan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi dan institusi terkait.
"Kami membahas mengenai usulan Densus Tipikor dari Kepolisian saat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI. Pembahasan telah berlangsung cukup intens, semua masukan telah ditampung oleh Presiden," kata Wiranto.
Dia menuturkan, ada beberapa pertimbangan dalam pembentukan Densus Tipikor. Pertama, usulan pembentukan Densus dari Kepolisian itu untuk memperkuat pemberantasan korupsi dengan langkah-langkah khusus.
"Tapi dalam pelaksanaannya memang masih perlu suatu kajian-kajian yang lebih jauh lagi, mengapa? Karena memang lembaga ini harus dikoordinasikan dengan Kejaksaan. Bagaimana mengenai masalah penyelidikan, penyidikan dan penuntutan satu atap. Itu tentu butuh payung undang-undang," ujar dia.
Selain itu, lanjut dia, berdasarkan pandangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur, proses pembentukan Densus Tipikor itu cukup panjang. Menpan-RB harus menerima usulan dulu secara struktur kelembagaan dan kepegawaian, serta juga harus ada persetujuan antara dua lembaga antara Polri dan Kejaksaan untuk penyusunan struktur organisasi itu.
"Baru nanti ada satu usulan kepada Presiden mengenai Densus Tipikor itu. Makanya ini perlu proses semuanya. Kesimpulannya, dari berbagai pendekatan itu, juga masalah anggaran dan sebagainya dimana hari Rabu nanti APBN 2018 harus disahkan oleh sidang Paripurna DPR, kan singkat sekali waktunya," kata dia.
Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan menunda pembentukan Densus Tipikor, sambil dilakukan kajian yang mendalam dan menyeluruh.
Baca Juga: Pembentukan Densus Tipikor Ditunda, Tak Masalah bagi Jaksa Agung
"Maka diputuskan bahwa pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda untuk kemudian dilakukan pendalaman lebih jauh lagi. Itu akan diserahkan kepada Menkopolhukam untuk mendalami lebih jauh lagi. Dalam pembahasan itu, sekarang ini yang kami utamakan adalah memperkuat lembaga-lembaga yang sudah ada, terutama KPK," ujar dia.
"Maka dengan demikian, isu mengenai ini kita berhenti dulu. Nggak usah kita perpanjang lagi isu mengenai Densus Tipikor ini. Ini kan warning bagi KPK bahwa perlu adanya introspeksi diri untuk memperkuat kelembagaanya itu, sehingga tugas-tugas KPK lebih efektif ke depannya," ujarnya.
Untuk bidik polisi
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor). Asal densus itu dibentuk untuk memberantas kasus-kasus di internal kepolisian.
Densus itu nantinya hanya menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi penanganan kasus rasywah di kepolisian. Dengan begitu, pembentukan densus tersebut tak menyalahi perundang-undangan yang kekinian hanya mengatur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ICW meminta Polri dan DPR mengkaji ulang kalau densus itu mendapat kewenangan berlebih seperti berhak melakukan penuntutan. Sebab, hal itu akan bertentangan dengan peraturan Kejaksaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Tiba di Jakarta, Bupati Langkat Syah Afandin Digiring Lewat Pintu Belakang KPK
-
Siksa Istri Siri Pakai Air Keras dan Paksa Buat Sabu, Aiptu N Ditahan Propam Polda Jateng!
-
Viral Warga Mesuji Sembelih Tapir, DPR Desak Pelaku Segera Diproses Hukum
-
Misteri Amplop di Meja Menhut, Raja Juli Ungkap Alasan Baru Dikembalikan 10 Hari Kemudian
-
Diduga Jual Jalur Cepat Impor, 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp78 Miliar
-
Sehari Ditertibkan, Puluhan Pengungsi UNHCR Masih Bertahan di Trotoar Kuningan
-
Tesla Ngebut Seruduk Rumah, Nenek 76 Tahun Tewas
-
KKB Serang Misi Kemanusiaan, DPR Minta Pola Pengamanan Papua Dirombak Total
-
Anak Jakarta Terpaksa Main Bola di Aspal, DPRD Minta Pemprov Manfaatkan Lahan Tidur
-
Di Balik Kebakaran TPA Jatiwaringin: Bom Waktu Gas Metana dan Gagalnya Sistem Pengelolaan Sampah