Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo di Jalan Wijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (10/9/2017). [suara.com/Dian Rosmala
Presiden Joko Widodo menunda pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi Polri. Keputusan diambil melalui rapat terbatas antara Presiden, Wakil Presiden, menteri, kapolri, kejaksaan, dan KPK di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo mengatakan tak kecewa dengan penundaan tersebut.
"Bagi kami yang penting adalah bagaimana presiden bisa menggunakan dua institusi yang ada di bawah tanggung jawabnya secara langsung, yaitu Polri dan Kejaksaan semaksimal mungkin dalam hal pemberantasan korupsi yang makin masif," kata Bambang di DPR, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Lagi pula, kata Bambang, penundaan pembentukan Densus Tipikor tidak dalam waktu yang lama. Polri cuma diminta untuk melakukan kajian terlebih dahulu agar Densus Tipikor dibentuk dengan segala kesiapan dan sudah diserahkan kepada menkopolhukam.
"Karena presiden serahkan urusan ini ke Kemenkopolhukam. Saya harap dapat koordinasikan sumber daya yang ada di Polri dan Jaksa untuk sebesar-besarnya membantu KPK dalam pemberantasan korupsi terutama yang luas," tutur Bambang.
Menurut Bambang pengkajian atas wacana pembentukan Densus Tipikor tidak akan lebih dari setahun. Ia berharap Densus Tipikor dapat membantu Jokowi dalam mencapai Nawacita.
"Dalam Nawacita presiden itu ada penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dan dua organ yang di bawah institusi langsung presiden adalah Jaksa dan Polri," kata Bambang.
"Jadi itulah yang harusnya presiden dorong dan pimpin langsung. Karena presiden nggak bisa pimpin langsung KPK, tapi dia bisa pimpin langsung Kepolisian dan Kejaksaan. Disitulah tugas presiden memimpin langsung pemberantasan korupsi untuk membantu KPK dengan keterbatasannya yang sama-sama kita tahu dalam SDM dan jaringannya," Bambang menambahkan.
Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo mengatakan tak kecewa dengan penundaan tersebut.
"Bagi kami yang penting adalah bagaimana presiden bisa menggunakan dua institusi yang ada di bawah tanggung jawabnya secara langsung, yaitu Polri dan Kejaksaan semaksimal mungkin dalam hal pemberantasan korupsi yang makin masif," kata Bambang di DPR, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Lagi pula, kata Bambang, penundaan pembentukan Densus Tipikor tidak dalam waktu yang lama. Polri cuma diminta untuk melakukan kajian terlebih dahulu agar Densus Tipikor dibentuk dengan segala kesiapan dan sudah diserahkan kepada menkopolhukam.
"Karena presiden serahkan urusan ini ke Kemenkopolhukam. Saya harap dapat koordinasikan sumber daya yang ada di Polri dan Jaksa untuk sebesar-besarnya membantu KPK dalam pemberantasan korupsi terutama yang luas," tutur Bambang.
Menurut Bambang pengkajian atas wacana pembentukan Densus Tipikor tidak akan lebih dari setahun. Ia berharap Densus Tipikor dapat membantu Jokowi dalam mencapai Nawacita.
"Dalam Nawacita presiden itu ada penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dan dua organ yang di bawah institusi langsung presiden adalah Jaksa dan Polri," kata Bambang.
"Jadi itulah yang harusnya presiden dorong dan pimpin langsung. Karena presiden nggak bisa pimpin langsung KPK, tapi dia bisa pimpin langsung Kepolisian dan Kejaksaan. Disitulah tugas presiden memimpin langsung pemberantasan korupsi untuk membantu KPK dengan keterbatasannya yang sama-sama kita tahu dalam SDM dan jaringannya," Bambang menambahkan.
Tag
Komentar
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Usai Akui Ijazah Jokowi Asli, Pelapor Sepakat RJ Rismon, Kasus Segera SP3?
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir