Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI terkait gugatan praperadilan kasus pengadaan helikopter AW 101. Sebab, meskipun gugatannya ditujukan kepada KPK, tetap saja berpengaruh pada proses penyidikan yang dilakukan POM TNI.
Gugatan tersebut diajukan oleh Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dia sebagai tersangka oleh KPK.
"Meskipun praperadilan diajukan pada KPK, namun konsekuensi dari persidangan ini dapat berpengaruh pada penyidikan yang dilakukan oleh POM TNl," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2017).
Febri mengatakan salah satu yang dipersoalkan dalam gugatan praperadilan adalah soal hubungan antara TNI dan KPK. Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo pada saat melakukan konferensi pers di KPK mengatakan kerjasama dalam penanganan perkara Heli AW 101 ini merupakan salah satu kesepakatan dari komitmen pemberantasan korupsi TNI.
KPK dan TNI mengusut kasus ini menggunakan mekanisme khusus Pasal 42 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Koordinasi lebih rinci akan dilakukan minggu depan dalam rangka menghadapi sidang praperadilan yang direncanakan dilakukan Jumat, 3 November 2017 nanti," kataFebri.
TNI sudah menetapkan lima orang anggotanya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas atau pekas Letkol admisitrasi WW.
Selain itu, staf pemegang kas yang menyalurkan dana kepada pihak-pihak tertentu yakni embantu letnan dua SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.Sementara, KPK hanya menetapkan satu tersangka, yakni Irfan, sebagai pihak swasta.
Baca Juga: Bupati Nganjuk Terjaring OTT KPK
Pembelian helikopter ini bermasalah karena adanya dugaan penggelembungan dana dalam pembelian helikopter. Awalnya, pengadaan dikhususkan pada heli jenis VVIP untuk keperluan presiden. Anggaran untuk heli tersebut senilai Rp738 miliar.
Meski ditolak oleh Presiden Joko Widodo, pembelian heli tetap dilakukan. Jenis heli diubah menjadi heli untuk keperluan angkutan.
Selain itu, heli yang dibeli tersebut tidak cocok dengan spesifikasi yang dibutuhkan TNI Angkatan Udara. Misalnya, heli tidak menggunakan sistem rampdoor.
Hasil perhitungan sementara ditemukan kerugian negara sekitar Rp224 miliar dari nilai proyek Rp738 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka