Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI terkait gugatan praperadilan kasus pengadaan helikopter AW 101. Sebab, meskipun gugatannya ditujukan kepada KPK, tetap saja berpengaruh pada proses penyidikan yang dilakukan POM TNI.
Gugatan tersebut diajukan oleh Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dia sebagai tersangka oleh KPK.
"Meskipun praperadilan diajukan pada KPK, namun konsekuensi dari persidangan ini dapat berpengaruh pada penyidikan yang dilakukan oleh POM TNl," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2017).
Febri mengatakan salah satu yang dipersoalkan dalam gugatan praperadilan adalah soal hubungan antara TNI dan KPK. Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo pada saat melakukan konferensi pers di KPK mengatakan kerjasama dalam penanganan perkara Heli AW 101 ini merupakan salah satu kesepakatan dari komitmen pemberantasan korupsi TNI.
KPK dan TNI mengusut kasus ini menggunakan mekanisme khusus Pasal 42 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Koordinasi lebih rinci akan dilakukan minggu depan dalam rangka menghadapi sidang praperadilan yang direncanakan dilakukan Jumat, 3 November 2017 nanti," kataFebri.
TNI sudah menetapkan lima orang anggotanya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas atau pekas Letkol admisitrasi WW.
Selain itu, staf pemegang kas yang menyalurkan dana kepada pihak-pihak tertentu yakni embantu letnan dua SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.Sementara, KPK hanya menetapkan satu tersangka, yakni Irfan, sebagai pihak swasta.
Baca Juga: Bupati Nganjuk Terjaring OTT KPK
Pembelian helikopter ini bermasalah karena adanya dugaan penggelembungan dana dalam pembelian helikopter. Awalnya, pengadaan dikhususkan pada heli jenis VVIP untuk keperluan presiden. Anggaran untuk heli tersebut senilai Rp738 miliar.
Meski ditolak oleh Presiden Joko Widodo, pembelian heli tetap dilakukan. Jenis heli diubah menjadi heli untuk keperluan angkutan.
Selain itu, heli yang dibeli tersebut tidak cocok dengan spesifikasi yang dibutuhkan TNI Angkatan Udara. Misalnya, heli tidak menggunakan sistem rampdoor.
Hasil perhitungan sementara ditemukan kerugian negara sekitar Rp224 miliar dari nilai proyek Rp738 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi