Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Nganjuk, Propinsi Jawa Timur Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus dugaan penerima suap terkait jual beli jabatan aparatur sipil negara. Selian itu, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk IH, Kepala sekolah SMPN di Kabupaten Nganjuk SEW, Kepala Bagain Umum RSUD Nganjuk EW, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk H.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan. Ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Nganjuk terkait ASN di kabupaten Nganjuk, dan KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2017).
Penetapan tersangka terhadap lima orang tersebut setelah sebelumnya KPK mengamankan 20 orang dalam operasi tangkap tangan di dua kota, yakni Nganjuk dan Jakarta. Sementara 15 orang lainnya dibebaskan KPK karena belum menemukan indikasi keterlibatannya.
Basaria mengatakan dalam OTT pada Rabu (25/10/2017) siang itu, KPK mengamankan uang senilai Rp298 juta. Uang yang diberikan melalu beberapa orang kepercayaan Bupati Nganjuk tersebut diduga terkait perekrutan dan pengelolaan pegawai negeri sipil di Kabupaten Nganjuk tahun 2017.
"Diduga bupati melalui orang kepercayaannya meminta uang kepada pegawai, kepada sejumlah SKPD di Kabupaten Nganjuk bila ada rotasi, rekrut, angkatan, dan alih status kepegawaian," kata Basari.
Sebagai penerima, Taufiqurrahman, IH, dan SEW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sementara sebagai pemberi, EW dan H disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
-
Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Rakyat Jadi Wadah Lahirkan Generasi Hebat
-
Izin Dibekukan, DPR Ingatkan TikTok untuk Kooperatif dan Transparan
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka
-
Genjot Skrining Tuberkulosis, Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling Melesat dan TB Express