Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Nganjuk, Propinsi Jawa Timur Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus dugaan penerima suap terkait jual beli jabatan aparatur sipil negara. Selian itu, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk IH, Kepala sekolah SMPN di Kabupaten Nganjuk SEW, Kepala Bagain Umum RSUD Nganjuk EW, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk H.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan. Ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Nganjuk terkait ASN di kabupaten Nganjuk, dan KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2017).
Penetapan tersangka terhadap lima orang tersebut setelah sebelumnya KPK mengamankan 20 orang dalam operasi tangkap tangan di dua kota, yakni Nganjuk dan Jakarta. Sementara 15 orang lainnya dibebaskan KPK karena belum menemukan indikasi keterlibatannya.
Basaria mengatakan dalam OTT pada Rabu (25/10/2017) siang itu, KPK mengamankan uang senilai Rp298 juta. Uang yang diberikan melalu beberapa orang kepercayaan Bupati Nganjuk tersebut diduga terkait perekrutan dan pengelolaan pegawai negeri sipil di Kabupaten Nganjuk tahun 2017.
"Diduga bupati melalui orang kepercayaannya meminta uang kepada pegawai, kepada sejumlah SKPD di Kabupaten Nganjuk bila ada rotasi, rekrut, angkatan, dan alih status kepegawaian," kata Basari.
Sebagai penerima, Taufiqurrahman, IH, dan SEW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sementara sebagai pemberi, EW dan H disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal