Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Nganjuk, Propinsi Jawa Timur Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus dugaan penerima suap terkait jual beli jabatan aparatur sipil negara. Selian itu, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk IH, Kepala sekolah SMPN di Kabupaten Nganjuk SEW, Kepala Bagain Umum RSUD Nganjuk EW, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk H.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan. Ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Nganjuk terkait ASN di kabupaten Nganjuk, dan KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2017).
Penetapan tersangka terhadap lima orang tersebut setelah sebelumnya KPK mengamankan 20 orang dalam operasi tangkap tangan di dua kota, yakni Nganjuk dan Jakarta. Sementara 15 orang lainnya dibebaskan KPK karena belum menemukan indikasi keterlibatannya.
Basaria mengatakan dalam OTT pada Rabu (25/10/2017) siang itu, KPK mengamankan uang senilai Rp298 juta. Uang yang diberikan melalu beberapa orang kepercayaan Bupati Nganjuk tersebut diduga terkait perekrutan dan pengelolaan pegawai negeri sipil di Kabupaten Nganjuk tahun 2017.
"Diduga bupati melalui orang kepercayaannya meminta uang kepada pegawai, kepada sejumlah SKPD di Kabupaten Nganjuk bila ada rotasi, rekrut, angkatan, dan alih status kepegawaian," kata Basari.
Sebagai penerima, Taufiqurrahman, IH, dan SEW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sementara sebagai pemberi, EW dan H disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan