Suara.com - Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap 11 tersangka kasus penyerangan dan pengerusakan fasilitas gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada 11 Oktober lalu.
Belasan tersangka resmi dilepaskan pada malam ini, Senin (30/10/2017), sekitar pukul 21.00 WIB.
"Penyidik Polda telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan, sehingga seluruhnya menjalani tahanan luar," kata pengacara Barisan Merah Putih Papua, Suhardi Somomoeljono, dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com.
Suhardi menceritakan, empat dari 11 tersangka yang tidak lain masih duduk di bangku kuliah, tidak bisa menahan rasa haru ketika penangguhan penahanannya dikabulkan.
"Saya selaku kuasa hukum sangat terharu akan sikap dan tindak penyidik Polda dalam menangani klien kami dengan penuh kesabaran. Empat tersangka yang masih mahasiswa tidak bisa menahan haru, begitu juga untuk tersangka lainnya," katanya.
Selain itu, kata dia, para tersangka juga meminta maaf kepada Mendagri Tjahjo Kumulo terkait insiden penyerangan dan pengerusakan fasilitas di kantor Kemendagri.
"Atas nama klien, (saya) minta maaf kepada Pak Menteri Dalam Negeri yang dari awal begitu demokratis dan terbukanya dalam menerima anak-anak yang unjuk rasa," pungkasnya.
Dalam insiden penyerangan di kantor Kemendagri pada, Rabu (11/10/2017), polisi meringkus 15 orang. 11 diantaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan empat orang dipulangkan lantaran dianggap sebagai saksi.
Massa yang melakukan penyerangan merupakan pendukung John Tabo-Barnabas Weya, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang kalah pada Pilkada 2017 di Kabupaten Tolikara, Papua.
Baca Juga: Ini Besaran UMP 2018 DKI yang Diajukan ke Anies-Sandiaga
Berita Terkait
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera
-
Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Uang Palsu USD dan SGD, Ribuan Lembar Disita
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres