Suara.com - Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah mengajukan dua besaran usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
Pertama, sebesar Rp3.648.035 yang merupakan usulan dari unsur pengusaha dan pemerintah. Sementara, usulan dari serikat pekerja hampir mencapai Rp270 ribu lebih tinggi dari usulan pengusaha dan pemerintah.
"Dari serikat pekerja mereka meminta di angka Rp3.917.398. Perhitungannya adalah dari angka KHL (kebutuhan hidup layak) tadi yang Rp3,6 juta dikali dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional yaitu 8,73 persen. Angka dari unsur pengusaha dan pemerintah tetap pada angka sesuai dengan Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015, yaitu UMP tahun berjalan yang saat ini Rp3.355.750 dikali 8,73 persen. Maka yang kami ajukan adalah Rp3.648.035. Jadi, angka unsur pengusaha dan pemerintah angkanya sama," ujar Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, di Balai Kota, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Sarman menuturkan, angka Rp3.917.398 yang diajukan para serikat pekerja tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pasalnya, perhitungan serikat pekerja yakni melakukan perhitungan dikalikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
"Tapi kami tadi sudah sampaikan di berita acara tadi, dari unsur pengusaha bahwa KHL ini tidak bisa dijadikan patokan untuk menetapkan UMP tahun 2018. Ini hanya pembanding dan referensi bagi gubernur dan wakil gubernur karena masih baru. Wajarlah mereka ingin tahu berapa sih KHL di Jakarta. Tapi, angka yang real ya yang survei sama-sama minggu yang lalu," jelas dia.
Lanjut Sarman, rapat dewan pengupahan berlangsung alot. Lantaran unsur buruh meminta KHL direvisi berdasarkan hasil survei serikat pekerja yakni sebesar Rp3.603.531.
Padahal angka KHL yang disurvei Dewan Pengupahan dari unsur pemerintah, unsur pekerja dan unsur pekerja di lima pasar yaitu Pasar Jatinegara, Pasar Santa, Pasar Koja dan Pasar Cengkareng, yakni semula Rp3.149.631.
"Kita tiga unsur turun, tapi ternyata mereka (erikat pekerja) minta revisi kembali tadi. Jadi artinya hari ini angka KHL itu ya menjadi di angka Rp3.603.531. Itu angka KHL terbaru walaupun bahwa survei yang tiga komponen itu adalah hanya versi mereka, tidak ikut versi (pemerintah)," ucap Sarman.
Adapun tiga komponen yang naik dalam survei KHL, yakni kontrakan rumah, sebelumnya Rp850 ribu naik menjadi Rp1 Juta. Kemudian, transportasi dari Rp450 ribu menjadi Rp600 ribu per bulan dan listrik Rp175 ribu menjadi Rp300 ribu. Angka tersebut merupakan survei ulang yang dilakukan serikat pekerja.
Baca Juga: Calon PDIP di Pilkada Jabar Mulai Mengerucut, Diantaranya Duo "D"
"Tapi yang bikin survei mereka sendiri akan hasil ini. Kami dari unsur pengusaha tidak ikut survei. Tapi kami ikutlah, menyetujui hal itu ya daripada ini berlarut-larut karena juga kan harus tetap sesuai dengan PP nomor 78 itu bahwa tanggal 1 November itu harus ditetapkan oleh gubernur," tutur Sarman.
Ia pun menambahkan di dalam Peraturan Pemerintah, gubernur memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan UMP dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan.
"Maka ya sekarang ini kita sampaikan ke pak gubernur dengan angka yang kita ajukan itu dapat menetapkan UMP tahun 2018," tandasnya.
Berita Terkait
-
Serikat Pekerja: Rumus UMP 2026 Tidak Menjamin Kebutuhan Hidup Layak
-
Anies Desak Banjir Sumatera Ditetapkan Jadi Bencana Nasional
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
Dampak Kebijakan Penyeragaman Kemasan Rokok Terhadap Buruh
-
Pesan Anies Baswedan untuk Relawan Muda: Demokrasi Tumbuh dari Warga yang Mau Turun Tangan
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga