Suara.com - Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah mengajukan dua besaran usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
Pertama, sebesar Rp3.648.035 yang merupakan usulan dari unsur pengusaha dan pemerintah. Sementara, usulan dari serikat pekerja hampir mencapai Rp270 ribu lebih tinggi dari usulan pengusaha dan pemerintah.
"Dari serikat pekerja mereka meminta di angka Rp3.917.398. Perhitungannya adalah dari angka KHL (kebutuhan hidup layak) tadi yang Rp3,6 juta dikali dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional yaitu 8,73 persen. Angka dari unsur pengusaha dan pemerintah tetap pada angka sesuai dengan Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015, yaitu UMP tahun berjalan yang saat ini Rp3.355.750 dikali 8,73 persen. Maka yang kami ajukan adalah Rp3.648.035. Jadi, angka unsur pengusaha dan pemerintah angkanya sama," ujar Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, di Balai Kota, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Sarman menuturkan, angka Rp3.917.398 yang diajukan para serikat pekerja tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pasalnya, perhitungan serikat pekerja yakni melakukan perhitungan dikalikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
"Tapi kami tadi sudah sampaikan di berita acara tadi, dari unsur pengusaha bahwa KHL ini tidak bisa dijadikan patokan untuk menetapkan UMP tahun 2018. Ini hanya pembanding dan referensi bagi gubernur dan wakil gubernur karena masih baru. Wajarlah mereka ingin tahu berapa sih KHL di Jakarta. Tapi, angka yang real ya yang survei sama-sama minggu yang lalu," jelas dia.
Lanjut Sarman, rapat dewan pengupahan berlangsung alot. Lantaran unsur buruh meminta KHL direvisi berdasarkan hasil survei serikat pekerja yakni sebesar Rp3.603.531.
Padahal angka KHL yang disurvei Dewan Pengupahan dari unsur pemerintah, unsur pekerja dan unsur pekerja di lima pasar yaitu Pasar Jatinegara, Pasar Santa, Pasar Koja dan Pasar Cengkareng, yakni semula Rp3.149.631.
"Kita tiga unsur turun, tapi ternyata mereka (erikat pekerja) minta revisi kembali tadi. Jadi artinya hari ini angka KHL itu ya menjadi di angka Rp3.603.531. Itu angka KHL terbaru walaupun bahwa survei yang tiga komponen itu adalah hanya versi mereka, tidak ikut versi (pemerintah)," ucap Sarman.
Adapun tiga komponen yang naik dalam survei KHL, yakni kontrakan rumah, sebelumnya Rp850 ribu naik menjadi Rp1 Juta. Kemudian, transportasi dari Rp450 ribu menjadi Rp600 ribu per bulan dan listrik Rp175 ribu menjadi Rp300 ribu. Angka tersebut merupakan survei ulang yang dilakukan serikat pekerja.
Baca Juga: Calon PDIP di Pilkada Jabar Mulai Mengerucut, Diantaranya Duo "D"
"Tapi yang bikin survei mereka sendiri akan hasil ini. Kami dari unsur pengusaha tidak ikut survei. Tapi kami ikutlah, menyetujui hal itu ya daripada ini berlarut-larut karena juga kan harus tetap sesuai dengan PP nomor 78 itu bahwa tanggal 1 November itu harus ditetapkan oleh gubernur," tutur Sarman.
Ia pun menambahkan di dalam Peraturan Pemerintah, gubernur memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan UMP dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan.
"Maka ya sekarang ini kita sampaikan ke pak gubernur dengan angka yang kita ajukan itu dapat menetapkan UMP tahun 2018," tandasnya.
Berita Terkait
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Emiten Milik Sandiaga Uno SRTG Tekor Rp 2,43 Triliun di Kuartal III-2025
-
Mengintip Museum Papua yang Dikunjungi Anies Baswedan di Jerman, Punya Ratusan Artefak
-
Tuntut Kenaikan Upah, KSPI Ancam Gelar Mogok Nasional Libatkan 5 Juta Buruh
-
Bicara soal Impeachment, Refly Harun: Pertanyaannya Siapa yang Akan Menggantikan Gibran?
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG