Suara.com - Nasib pekerja migran Indonesia diyakini makin terlindungi dengan disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) oleh DPR pekan lalu.
Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI), Ayub Basalamah, mengatakan, dalam UU baru tersebut, masalah rekrutmen calon pekerja migran menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Pihak swasta, dalam hal ini perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) hanya sebagai marketing penempatan.
"Tentang rekrutmen, pelayanan data imigrasi, kesehatan, dan pelatihan peningkatan skill menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Ini cermin negara hadir dalam perlindungan pekerja migran sejak dari kampung halaman," kata Ayub, di Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Terkait dengan pelayanan data, pemerintah pusat dan daerah sudah membuka layanan satu atap. Penempatan TKI juga sesuai dengan informasi dari Atase Ketenagakerjaan Indonesia di negara tujuan. Namun terkait dengan pelatihan dan sertifikasi kompetensi, diharapkan pemerintah segera meyiapkan infrastrukturnya.
Ayub sangat yakin, dengan UU baru tersebut, pekerja migran Indonesia makin terlindungi. Diakuinya, selama ini sering dijumpai adanya manipulasi data TKI yang bekerja di luar negeri, misalnya pemalsuan alamat dan usia. Ada juga TKI yang ditempatkan dengan skill yang rendah. Dengan UU PPMI yang baru, kejadian demikian diharapkan tidak terjadi lagi.
"Sebagai penanggung jawab rekrutmen, tentu pemerintah tak akan mengirim TKI secara sembarangan," kata Ayub.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, mengatakan, pihaknya mengapresiasi perubahan-perubahan yang signifikan dalam UU PPMI, terkait tata kelola migrasi tenaga kerja terutama dengan adanya penguatan peran negara, baik dari pemerintah pusat sampai pemerintah desa.
"Hal ini memperlihatkan adanya komitmen untuk menghadirkan dalam memberikan perlindungan pada buruh migran, mengakhiri proses sentralisasi tata kelola migrasi tenaga kerja yang eksploitatif dan mendorong tanggung jawab, serta rasa kepemilikan dari pemerintah daerah mengenai perlindungan buruh migran," ujarnya.
Setelah disahkan oleh DPR, selanjutnya menunggu pemerintah memberlakukan UU tersebut diundangkan. Wahyu berharap, pemerintah memastikan UU tersebut tidak dibajak oleh kepentingan-kepentingan anti buruh migran yang cerdik memanfaatkan celah-celah potensi kelemahan UU tersebut.
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang