Sidang Bawaslu [suara.com/Melly Manalu]
Bawaslu menyelenggarakan sidang pendahuluan dalam proses penanganan dugaan pelanggaran tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu 2019, Rabu (1/11/2017). Sidang pendahuluan ini menghasilkan putusan pendahuluan terhadap laporan yang masuk ke Bawaslu. Sebanyak tujuh laporan diterima Bawaslu dan diproses ke tahapan selanjutnya.
Tujuh laporan tersebut yakni dari Partai Keadilan Persatuan Indonesia (pimpinan Hendropriyono) dengan pelapor Hendrawarman, Partai Idaman dengan pelapor Ramdansyah, Partai Bulan Bintang dengan pelapor Yusril Ihza Mahendra, Partai Bhinneka Indonesia dengan pelapor Harinder Singh, PKPI pimpinan Haris Sudarno dengan pelapor Abdul Lukman Hakim, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia dengan pelapor Bakhtiar, dan Partai Republik dengan pelapor Warsono.
Ketujuh laporan memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga penanganan terhadap ketujuh laporan ini dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang menghadirkan pelapor, terlapor, saksi yang diagendakan mulai Kamis (2/11/2017) hingga Selasa (14/11/2017) mendatang.
Tujuh laporan tersebut yakni dari Partai Keadilan Persatuan Indonesia (pimpinan Hendropriyono) dengan pelapor Hendrawarman, Partai Idaman dengan pelapor Ramdansyah, Partai Bulan Bintang dengan pelapor Yusril Ihza Mahendra, Partai Bhinneka Indonesia dengan pelapor Harinder Singh, PKPI pimpinan Haris Sudarno dengan pelapor Abdul Lukman Hakim, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia dengan pelapor Bakhtiar, dan Partai Republik dengan pelapor Warsono.
Ketujuh laporan memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga penanganan terhadap ketujuh laporan ini dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang menghadirkan pelapor, terlapor, saksi yang diagendakan mulai Kamis (2/11/2017) hingga Selasa (14/11/2017) mendatang.
Dari tujuh laporan tersebut, mayoritas pelapor melaporkan adanya pelanggaran dalam Sistem Informasi Partai Politik yang digunakan KPU selaku terlapor. SIPOL dianggap bertentangan dengan undang-undang, tidak tersosialisasi dengan baik, dan sering mengalami gangguan dalam implementasinya sehingga partai politik kesulitan dalam mengunggah berkas. Selain itu juga, jangka waktu memasukkan data ke SIPOL terlalu singkat tanpa mempertimbangkan banyak data yang harus diunggah.
Di samping SIPOL, pelapor juga menganggap KPU melanggar administrasi karena dalam menetapkan bahwa partai politik tidak memenuhi syarat, KPU tidak melakukan penelitian administrasi. Serta KPU yang tidak memiiliki dasar hukum dalam menetapkan memenuhi syarat ataukah tidak partai politik untuk ikut serta di Pemilu 2019.
Sidang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Abhan sebagai Ketua Majelis. Pembacaan putusan terhadap tujuh partai politik ini dilakukan secara bergantian oleh anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, Fritz Edward Siregar, dan Rahmat Bagja.
Pada sidang pendahuluan ini Abhan meminta kepada semua pihak baik dari pihak pelapor, terlapor, maupun pihak terkait untuk dapat bersikap kooperatif dalam seluruh agenda sidang hingga putusan akhir nanti.
"Tentunya kami minta seluruh pihak dapat bersikap kooperatif. Silakan bagi pihak terlapor, pelapor, maupun pihak terkait jika pada sidang lanjutan ke depan ingin menghadirkan para ahli," kata Abhan.
Sidang dilakukan di Ruang Sidang Lantai 4 Bawaslu mulai pukul 13.00 dan selesai pada pukul 15.00 WIB. Hadir anggota KPU Hasyim Asy’ari sebagai pihak yang terlapor dan semua pelapor.
Di samping SIPOL, pelapor juga menganggap KPU melanggar administrasi karena dalam menetapkan bahwa partai politik tidak memenuhi syarat, KPU tidak melakukan penelitian administrasi. Serta KPU yang tidak memiiliki dasar hukum dalam menetapkan memenuhi syarat ataukah tidak partai politik untuk ikut serta di Pemilu 2019.
Sidang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Abhan sebagai Ketua Majelis. Pembacaan putusan terhadap tujuh partai politik ini dilakukan secara bergantian oleh anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, Fritz Edward Siregar, dan Rahmat Bagja.
Pada sidang pendahuluan ini Abhan meminta kepada semua pihak baik dari pihak pelapor, terlapor, maupun pihak terkait untuk dapat bersikap kooperatif dalam seluruh agenda sidang hingga putusan akhir nanti.
"Tentunya kami minta seluruh pihak dapat bersikap kooperatif. Silakan bagi pihak terlapor, pelapor, maupun pihak terkait jika pada sidang lanjutan ke depan ingin menghadirkan para ahli," kata Abhan.
Sidang dilakukan di Ruang Sidang Lantai 4 Bawaslu mulai pukul 13.00 dan selesai pada pukul 15.00 WIB. Hadir anggota KPU Hasyim Asy’ari sebagai pihak yang terlapor dan semua pelapor.
Pelapor dari Partai Bhinneka Indonesia mengapresiasi Bawaslu dan KPU yang telah bekerja keras. [Julistania Arnando]
Komentar
Berita Terkait
-
Parah! PNS Bawaslu NTB Gelapkan Belasan Mobil Operasional, Apa Motif dan Modusnya?
-
Gibran Digugat Rp125 Triliun: Ijazah Luar Negeri Jadi Sorotan, Ini Tanggapan KPU
-
Pilkada Ulang Pasca-Kemenangan Kotak Kosong, Bawaslu 'Pelototi' 315 TPS di Pangkalpinang
-
Pilkada Ulang Rawan 'Pemilih Siluman', Bawaslu Perintahkan Pengawas Jeli Sisir DPT Pangkalpinang
-
Trauma Pilkada Gagal, Bawaslu Turun Gunung Kawal Ketat Pemilihan Ulang di Pangkalpinang
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
Terkini
-
Sikap Rahayu Saraswati Bikin Rocky Gerung Kagum: Contoh Baru Etika Politisi
-
Gentlemen vs Drama: Perang Ucapan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Soal Tes DNA Ulang di Singapura
-
Gibran 'Cari Poin' Saat Demo Rusuh? Refly Harun Sebut Potensi 'Musuh dalam Selimut'
-
Keluarga Arya Daru Minta Perlindungan LPSK Usai 'Diteror' lewat Makam dan Pesan Misterius
-
Penyidik Kejaksaan Agung Ikut Sita Aset Milik Megawati dalam Kasus Korupsi PT Sritex
-
Penyangkalan Pemerkosaan Massal 1998 Berbuntut Panjang, Fadli Zon Digugat ke Pengadilan
-
Waspada Hujan Petir! BMKG Rilis Peringatan Cuaca 12 September 2025 di Bandung hingga Pontianak
-
Prabowo Berkali-kali Nyatakan Komitmen Supremasi Sipil
-
Ada Kejanggalan, Anggota Keluarga Arya Daru Ajukan Perlindungan LPSK
-
Kronologi Penumpang Wings Air Tuding Pramugari Kuras Emas dan Dollar di Pesawat