Sidang Bawaslu [suara.com/Melly Manalu]
Bawaslu menyelenggarakan sidang pendahuluan dalam proses penanganan dugaan pelanggaran tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu 2019, Rabu (1/11/2017). Sidang pendahuluan ini menghasilkan putusan pendahuluan terhadap laporan yang masuk ke Bawaslu. Sebanyak tujuh laporan diterima Bawaslu dan diproses ke tahapan selanjutnya.
Tujuh laporan tersebut yakni dari Partai Keadilan Persatuan Indonesia (pimpinan Hendropriyono) dengan pelapor Hendrawarman, Partai Idaman dengan pelapor Ramdansyah, Partai Bulan Bintang dengan pelapor Yusril Ihza Mahendra, Partai Bhinneka Indonesia dengan pelapor Harinder Singh, PKPI pimpinan Haris Sudarno dengan pelapor Abdul Lukman Hakim, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia dengan pelapor Bakhtiar, dan Partai Republik dengan pelapor Warsono.
Ketujuh laporan memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga penanganan terhadap ketujuh laporan ini dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang menghadirkan pelapor, terlapor, saksi yang diagendakan mulai Kamis (2/11/2017) hingga Selasa (14/11/2017) mendatang.
Tujuh laporan tersebut yakni dari Partai Keadilan Persatuan Indonesia (pimpinan Hendropriyono) dengan pelapor Hendrawarman, Partai Idaman dengan pelapor Ramdansyah, Partai Bulan Bintang dengan pelapor Yusril Ihza Mahendra, Partai Bhinneka Indonesia dengan pelapor Harinder Singh, PKPI pimpinan Haris Sudarno dengan pelapor Abdul Lukman Hakim, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia dengan pelapor Bakhtiar, dan Partai Republik dengan pelapor Warsono.
Ketujuh laporan memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga penanganan terhadap ketujuh laporan ini dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang menghadirkan pelapor, terlapor, saksi yang diagendakan mulai Kamis (2/11/2017) hingga Selasa (14/11/2017) mendatang.
Dari tujuh laporan tersebut, mayoritas pelapor melaporkan adanya pelanggaran dalam Sistem Informasi Partai Politik yang digunakan KPU selaku terlapor. SIPOL dianggap bertentangan dengan undang-undang, tidak tersosialisasi dengan baik, dan sering mengalami gangguan dalam implementasinya sehingga partai politik kesulitan dalam mengunggah berkas. Selain itu juga, jangka waktu memasukkan data ke SIPOL terlalu singkat tanpa mempertimbangkan banyak data yang harus diunggah.
Di samping SIPOL, pelapor juga menganggap KPU melanggar administrasi karena dalam menetapkan bahwa partai politik tidak memenuhi syarat, KPU tidak melakukan penelitian administrasi. Serta KPU yang tidak memiiliki dasar hukum dalam menetapkan memenuhi syarat ataukah tidak partai politik untuk ikut serta di Pemilu 2019.
Sidang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Abhan sebagai Ketua Majelis. Pembacaan putusan terhadap tujuh partai politik ini dilakukan secara bergantian oleh anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, Fritz Edward Siregar, dan Rahmat Bagja.
Pada sidang pendahuluan ini Abhan meminta kepada semua pihak baik dari pihak pelapor, terlapor, maupun pihak terkait untuk dapat bersikap kooperatif dalam seluruh agenda sidang hingga putusan akhir nanti.
"Tentunya kami minta seluruh pihak dapat bersikap kooperatif. Silakan bagi pihak terlapor, pelapor, maupun pihak terkait jika pada sidang lanjutan ke depan ingin menghadirkan para ahli," kata Abhan.
Sidang dilakukan di Ruang Sidang Lantai 4 Bawaslu mulai pukul 13.00 dan selesai pada pukul 15.00 WIB. Hadir anggota KPU Hasyim Asy’ari sebagai pihak yang terlapor dan semua pelapor.
Di samping SIPOL, pelapor juga menganggap KPU melanggar administrasi karena dalam menetapkan bahwa partai politik tidak memenuhi syarat, KPU tidak melakukan penelitian administrasi. Serta KPU yang tidak memiiliki dasar hukum dalam menetapkan memenuhi syarat ataukah tidak partai politik untuk ikut serta di Pemilu 2019.
Sidang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Abhan sebagai Ketua Majelis. Pembacaan putusan terhadap tujuh partai politik ini dilakukan secara bergantian oleh anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, Fritz Edward Siregar, dan Rahmat Bagja.
Pada sidang pendahuluan ini Abhan meminta kepada semua pihak baik dari pihak pelapor, terlapor, maupun pihak terkait untuk dapat bersikap kooperatif dalam seluruh agenda sidang hingga putusan akhir nanti.
"Tentunya kami minta seluruh pihak dapat bersikap kooperatif. Silakan bagi pihak terlapor, pelapor, maupun pihak terkait jika pada sidang lanjutan ke depan ingin menghadirkan para ahli," kata Abhan.
Sidang dilakukan di Ruang Sidang Lantai 4 Bawaslu mulai pukul 13.00 dan selesai pada pukul 15.00 WIB. Hadir anggota KPU Hasyim Asy’ari sebagai pihak yang terlapor dan semua pelapor.
Pelapor dari Partai Bhinneka Indonesia mengapresiasi Bawaslu dan KPU yang telah bekerja keras. [Julistania Arnando]
Komentar
Berita Terkait
-
Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi
-
Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
Kesaksian Akbar Husein soal Tragedi Bawaslu 2019: Ditangkap, Disiksa, hingga Ada yang Meninggal
-
Akbar Husein Kenang Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu: Ada Koordinasi Aktivis hingga Purnawirawan
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
- 25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Persib Resmi Pinjamkan Bek Muda Dion Markx ke Persita
-
Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Disikat Satgas PKH, Potensi Denda Tembus Rp147 Miliar
-
Purbaya Siapkan Teknologi Canggih Baru Deteksi Cukai Rokok, Libatkan Perusahaan Asing
-
Bisa Picu Konflik Horizontal! Pengerahan Ormas saat Kerusuhan Demo DPR Disorot
-
Desil Bansos Bukan Takdir, Begini Cara Mengoreksi Datanya
-
Apa Saja Mimpi yang Tidak Boleh Diceritakan Menurut Islam? Ini Penjelasan Ulama
-
Aksi 'Duka' BEM SI Jatim di Grahadi: Sentil Anggaran Makan Bergizi Gratis di Tengah Bencana
-
Petronas Masuk Madura, Bahlil Kerek Target Lifting Minyak di RAPBN 2027
-
Asap Berkurang, SF Hariyanto Sebut Penanganan Karhutla di Riau Terkendali
-
Satgas Udara Telah Jatuhkan 3,5 Juta Liter Air untuk Tangani Kebakaran Hutan Indonesia