Sidang Bawaslu [suara.com/Melly Manalu]
Bawaslu menyelenggarakan sidang pendahuluan dalam proses penanganan dugaan pelanggaran tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu 2019, Rabu (1/11/2017). Sidang pendahuluan ini menghasilkan putusan pendahuluan terhadap laporan yang masuk ke Bawaslu. Sebanyak tujuh laporan diterima Bawaslu dan diproses ke tahapan selanjutnya.
Tujuh laporan tersebut yakni dari Partai Keadilan Persatuan Indonesia (pimpinan Hendropriyono) dengan pelapor Hendrawarman, Partai Idaman dengan pelapor Ramdansyah, Partai Bulan Bintang dengan pelapor Yusril Ihza Mahendra, Partai Bhinneka Indonesia dengan pelapor Harinder Singh, PKPI pimpinan Haris Sudarno dengan pelapor Abdul Lukman Hakim, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia dengan pelapor Bakhtiar, dan Partai Republik dengan pelapor Warsono.
Ketujuh laporan memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga penanganan terhadap ketujuh laporan ini dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang menghadirkan pelapor, terlapor, saksi yang diagendakan mulai Kamis (2/11/2017) hingga Selasa (14/11/2017) mendatang.
Tujuh laporan tersebut yakni dari Partai Keadilan Persatuan Indonesia (pimpinan Hendropriyono) dengan pelapor Hendrawarman, Partai Idaman dengan pelapor Ramdansyah, Partai Bulan Bintang dengan pelapor Yusril Ihza Mahendra, Partai Bhinneka Indonesia dengan pelapor Harinder Singh, PKPI pimpinan Haris Sudarno dengan pelapor Abdul Lukman Hakim, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia dengan pelapor Bakhtiar, dan Partai Republik dengan pelapor Warsono.
Ketujuh laporan memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga penanganan terhadap ketujuh laporan ini dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang menghadirkan pelapor, terlapor, saksi yang diagendakan mulai Kamis (2/11/2017) hingga Selasa (14/11/2017) mendatang.
Dari tujuh laporan tersebut, mayoritas pelapor melaporkan adanya pelanggaran dalam Sistem Informasi Partai Politik yang digunakan KPU selaku terlapor. SIPOL dianggap bertentangan dengan undang-undang, tidak tersosialisasi dengan baik, dan sering mengalami gangguan dalam implementasinya sehingga partai politik kesulitan dalam mengunggah berkas. Selain itu juga, jangka waktu memasukkan data ke SIPOL terlalu singkat tanpa mempertimbangkan banyak data yang harus diunggah.
Di samping SIPOL, pelapor juga menganggap KPU melanggar administrasi karena dalam menetapkan bahwa partai politik tidak memenuhi syarat, KPU tidak melakukan penelitian administrasi. Serta KPU yang tidak memiiliki dasar hukum dalam menetapkan memenuhi syarat ataukah tidak partai politik untuk ikut serta di Pemilu 2019.
Sidang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Abhan sebagai Ketua Majelis. Pembacaan putusan terhadap tujuh partai politik ini dilakukan secara bergantian oleh anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, Fritz Edward Siregar, dan Rahmat Bagja.
Pada sidang pendahuluan ini Abhan meminta kepada semua pihak baik dari pihak pelapor, terlapor, maupun pihak terkait untuk dapat bersikap kooperatif dalam seluruh agenda sidang hingga putusan akhir nanti.
"Tentunya kami minta seluruh pihak dapat bersikap kooperatif. Silakan bagi pihak terlapor, pelapor, maupun pihak terkait jika pada sidang lanjutan ke depan ingin menghadirkan para ahli," kata Abhan.
Sidang dilakukan di Ruang Sidang Lantai 4 Bawaslu mulai pukul 13.00 dan selesai pada pukul 15.00 WIB. Hadir anggota KPU Hasyim Asy’ari sebagai pihak yang terlapor dan semua pelapor.
Di samping SIPOL, pelapor juga menganggap KPU melanggar administrasi karena dalam menetapkan bahwa partai politik tidak memenuhi syarat, KPU tidak melakukan penelitian administrasi. Serta KPU yang tidak memiiliki dasar hukum dalam menetapkan memenuhi syarat ataukah tidak partai politik untuk ikut serta di Pemilu 2019.
Sidang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Abhan sebagai Ketua Majelis. Pembacaan putusan terhadap tujuh partai politik ini dilakukan secara bergantian oleh anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, Fritz Edward Siregar, dan Rahmat Bagja.
Pada sidang pendahuluan ini Abhan meminta kepada semua pihak baik dari pihak pelapor, terlapor, maupun pihak terkait untuk dapat bersikap kooperatif dalam seluruh agenda sidang hingga putusan akhir nanti.
"Tentunya kami minta seluruh pihak dapat bersikap kooperatif. Silakan bagi pihak terlapor, pelapor, maupun pihak terkait jika pada sidang lanjutan ke depan ingin menghadirkan para ahli," kata Abhan.
Sidang dilakukan di Ruang Sidang Lantai 4 Bawaslu mulai pukul 13.00 dan selesai pada pukul 15.00 WIB. Hadir anggota KPU Hasyim Asy’ari sebagai pihak yang terlapor dan semua pelapor.
Pelapor dari Partai Bhinneka Indonesia mengapresiasi Bawaslu dan KPU yang telah bekerja keras. [Julistania Arnando]
Komentar
Berita Terkait
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
Kesaksian Akbar Husein soal Tragedi Bawaslu 2019: Ditangkap, Disiksa, hingga Ada yang Meninggal
-
Akbar Husein Kenang Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu: Ada Koordinasi Aktivis hingga Purnawirawan
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
Terkini
-
Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya
-
DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
-
Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T
-
Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda
-
Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya
-
Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi
-
Bukan Pemain Baru, Istri Pemilik WO Marwah Ternyata Residivis Penipuan Kelas Kakap
-
Isak Tangis Iringi Pemakaman 5 Korban Bom PD II di Biak, Maut yang Terpendam Puluhan Tahun
-
Kolaborasi dengan FBI, Polda Jateng Ungkap Sindikat Penipuan Online Bermodus Pig Butchering
-
Jokowi Ungkap Alasan Tak Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila