Suara.com - Laporan sepuluh partai atas dugaan pelanggaran administrasi selama pendaftaran menjadi calon peserta pemilu 2019 yang dilakukan KPU dilanjutkan ke tahap pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilu.
Sidang pemeriksaan tahap pertama dilakukan pada hari ini, Kamis (2/11/2017), terhadap tujuh partai. Ketujuh partai yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, serta Partai Republik.
Sidang pemeriksaan dipimpin Ketua Bawaslu Abhan yang bertindak sebagai ketua majelis pemeriksaan.
Pelapor dari PBB yang juga ketua umum partai itu, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan sistem informasi partai politik merupakan salah satu persoalan yang menghambat partai mendaftar ke KPU.
"Coba click sipol hari ini, pasti dalam maintenance, sudah dari pagi kita coba, tapi begitu sistemnya," ujarnya.
Yusril mengatakan PBB memiliki semua dokumen administrasi pendaftaran yang dipersyaratkan KPU dalam bentuk hardcopy.
Yusril optimistis PBB akan lolos menjadi peserta pemilu setelah menunjukkan semua dokumen ke bawaslu.
Para pelapor KPU menilai komisi telah melakukan pelanggaran. Mereka berharap sipol diperbaiki lagi dengan sistem yang lebih bagus sehingga memudahkan partai melakukan pendaftaran.
Bawaslu menyatakan jika pengurus partai ingin menyempurnakan bukti-bukti yang baru dipersilakan menyampaikan ke bawaslu. Begitu juga jika ingin mengajukan saksi ahli.
KPU sebagai terlapor diberikan kesempatan bawaslu untuk memberikan tanggapan pada persidangan pemeriksaan pada Jumat (3/11/2017).
Besok, bawaslu juga akan menyelenggarakan persidangan terhadap tiga partai yang baru melapor hari ini. Ketiga partai yaitu Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Indonesia Bekerja. (Julistania)
Berita Terkait
-
Gibran Diterpa Isu Ijazah, KPU Solo Pasang Badan: Dokumen Sah Sejak Pilkada 2020
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Roy Suryo Gebrak Meja: Sebut KPU 'Komisi Fufufafa' Lindungi Gibran, Ancam Gugurkan Jabatan Wapres
-
Data Pendidikan Gibran di Situs KPU Disebut Berubah di Tengah Gugatan Rp125 T, Siapa yang Mengubah?
-
KPU Klarifikasi: Riwayat Pendidikan Gibran Diisi Langsung oleh Tim Saat Pencalonan
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
Terkini
-
Kejar Target 80 GW PLTS Desa, Bahlil Kirim Tim ke India Pelajari Listrik Murah 3 Sen/KWh
-
Dana Reses DPR Jadi Rp 702 Juta, Dasco Akui Ada Salah Transfer Rp 54 Juta yang Ditarik Kembali
-
Ponpes Al Khoziny Luluh Lantak, Gus Yahya Sebut Puncak Gunung Es Masalah Infrastruktur, Mengapa?
-
50 Mayat Teridentifikasi, 5 Potongan Tubuh Korban Ponpes Al Khoziny jadi 'PR' Besar DVI Polri
-
Pensiun Dini PLTU Ancam Nasib Pekerja, Koaksi Desak Pemerintah Siapkan Jaring Pengaman
-
Usut Aliran Dana Pemerasan K3, KPK Periksa Eks Dirjen Kemnaker Haiyani Rumondang
-
Ketakutan! Ledakan Dahsyat di SPBU Kemanggisan Jakbar Bikin Warga Kocar-kacir
-
Pengendara Mobil Gratis Masuk Tol KATARAJA, Catat Harinya!
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny, ICJR Desak Polisi Sita Aset untuk Ganti Rugi Korban, Bukan Sekadar Bukti
-
Duar! Detik-detik Mengerikan Truk Tangki BBM Terbakar di SPBU Kemanggisan Jakbar, Apa Pemicunya?