Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan tiga orang tersangka kasus dugaan suap hakim pengadilan tindak pidana korupsi Bengkulu, ke tahap penuntutan.
Ketiga tersangka ialah karyawan swasta Syuhadatul Islami, anggota Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Dewi Suryana, dan Panitera pengganti PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan.
"Kami sudah lakukan pelimpahan barang bukti dan tiga tersangka TPK suap terkait putusan perkara korupsi dana kegiatan rutin APBD TA 2013-2014 Kota Bengkulu di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu ke penuntutan (tahap 2)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2017).
Pelimpahan dilakukan KPK setelah memeriksa ketiga tersangka sebanyak dua kali. Selain itu, KPK juga sudah memeriksa 20 saksi dari berbagai unsur.
"Sidang rencananya dilaksanakan di PN Tipikor Bengkulu. Untuk keperluan sidang, mulai hari ini ketiga tersangka dititipkan penahanannya di dua Lapas, SI dan SUR di Lapas Bentiring Bengkulu, HK di Lapas klas IIA Bengkulu, Malabero," katanya.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK di Bengkulu dan Bogor pada Rabu-Kamis (6-7/9/2017).
Mereka ditangkap atas dugaan suap terhadap Hakim di PN Tipikor Bengkulu, terkait dengan putusan perkara kasus dugaan korupsi Kegiatan Rutin Tahun Anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bengkulu.
"Dugaan Pemberian uang terkait dengan penanganan perkara dengan terdakwa Wilson, agar dijatuhi hukuman yang ringan oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu," kata Febri.
Baca Juga: Tuntutan UMP Tak Dipenuhi, KSPI Puji Ahok, Cabut Dukung ke Anies
Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Syuhadatul Islami disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026