Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan tiga orang tersangka kasus dugaan suap hakim pengadilan tindak pidana korupsi Bengkulu, ke tahap penuntutan.
Ketiga tersangka ialah karyawan swasta Syuhadatul Islami, anggota Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Dewi Suryana, dan Panitera pengganti PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan.
"Kami sudah lakukan pelimpahan barang bukti dan tiga tersangka TPK suap terkait putusan perkara korupsi dana kegiatan rutin APBD TA 2013-2014 Kota Bengkulu di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu ke penuntutan (tahap 2)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2017).
Pelimpahan dilakukan KPK setelah memeriksa ketiga tersangka sebanyak dua kali. Selain itu, KPK juga sudah memeriksa 20 saksi dari berbagai unsur.
"Sidang rencananya dilaksanakan di PN Tipikor Bengkulu. Untuk keperluan sidang, mulai hari ini ketiga tersangka dititipkan penahanannya di dua Lapas, SI dan SUR di Lapas Bentiring Bengkulu, HK di Lapas klas IIA Bengkulu, Malabero," katanya.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK di Bengkulu dan Bogor pada Rabu-Kamis (6-7/9/2017).
Mereka ditangkap atas dugaan suap terhadap Hakim di PN Tipikor Bengkulu, terkait dengan putusan perkara kasus dugaan korupsi Kegiatan Rutin Tahun Anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bengkulu.
"Dugaan Pemberian uang terkait dengan penanganan perkara dengan terdakwa Wilson, agar dijatuhi hukuman yang ringan oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu," kata Febri.
Baca Juga: Tuntutan UMP Tak Dipenuhi, KSPI Puji Ahok, Cabut Dukung ke Anies
Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Syuhadatul Islami disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta